Prioritastv.com, Lampung Timur – Polisi mengamankan dua wartawan berinsial SP (45) warga Kecamatan Way Jepara, dan RD (33) warga Kecamatan Pasir Sakti guna mengantisipasi potensi terjadinya tindakan anarkis warga.
Keduanya diamankan pasca warga yang resah dan berkumpul guna menanyakan tujuan serta maksud tindakan yang dilakukan oleh kedua wartawan tersebut pada Jumat 28 April 2023.
Kapolres Lampung Timur AKBP M Rizal Muchtar, mengatakan bahwa kedua wartawan tersebut diamankan setelah keduanya mendatangi Mapolsek Pasir Sakti, dan selanjutnya dibawa ke Mapolres Lampung Timur.
Adapun kejadian bermula, saat keduanya mengendarai 1 unit mobil dan menghentikan beberapa kendaraan truk, dari wilayah Kecamatan Pasir Sakti juga melakukan pengambilan gambar dokumentasi.
Pada saat mewawancarai pengemudinya, banyak warga berkumpul dan menanyakan tujuan serta maksud tindakan yang dilakukan oleh kedua wartawan tersebut.
“Karena jumlah warga yang berkumpul semakin banyak, akhirnya ke-2 wartawan tersebut mendatangi Polsek Pasir Sakti,” kata AKBP M Rizal Muchtar dalam keterangan tertulis nomor 237/IV/H.U.M.6.1.1/2023/Siehumas, Minggu 30 April 2023.
Kapolres menegaskan, setelah dilakukan proses meminta keterangan dari berbagai pihak, dan tidak ditemukan unsur tindak pidana, akhirnya kedua wartawan tersebut diperkenankan kembali kerumahnya.
“Kedua wartawan ini awalnya diamankan, untuk menghindari adanya potensi tindak anarkis dari warga masyarakat, dan setelah kita pastikan tidak ditemukan unsur tindak pidana, mereka sudah diserahkan kepada pihak keluarganya,” tutupnya. (Diki)