Menu

Mode Gelap
 

Lampung · 7 May 2023 09:37 WIB ·

Diduga Lakukan Pengrusakan, Heri “Cihuy” Burmelli Tak Terima Ditetapkan Tersangka, Ini Jawaban Polda Lampung ?


 Foto Kabis Humas Polda Lampung, Kombespol Zahwani Pandra Arsyad dan Background Gedung Ditkrimum Polda Lampung. (Dok. Media Prioritas). Perbesar

Foto Kabis Humas Polda Lampung, Kombespol Zahwani Pandra Arsyad dan Background Gedung Ditkrimum Polda Lampung. (Dok. Media Prioritas).

Prioritastv.com, Bandar Lampung – Sebuah video beredar atasnama Heri Chalilulah di akun tik tok, yang merasa tidak terima ditetapkan sebagai tersangka oleh Ditkrimum Polda Lampung, atas dugaan pengrusakan.

Atas hal itu, Kapolda Lampung Irjen Pol Helmy Santika melalui Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad memberikan tanggapan atau klarifikasi agar tidak menjadi persepsi negatif di masyarakat.

Menurut Kabid Humas, bahwa penyidik Ditkrimum Polda Lampung menangani perkara terkait laporan polisi nomor : LP/B-1284/XI/2022/LPG/SPKT, tgl 22/10/2022, pelapor atasnama M. Haeri atas dugaan tindak pidana menggunakan tenaga secara bersama- sama terhadap barang atau pengerusakan dimaksud dalam pasal 170 atau 406 KUHP.

Kemudian, dari adanya laporan polisi penyidik melakukan tahapan yaitu melakukan penyelidikan tentang peristiwa pengerusakan tanam tumbuh dilokasi lahan yang sudah memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) sejak tahun 2003 dan terhadap lahan tersebut dikuasai/diduduki dengan disewakan dan diberikan kuasa kepada M. Haeri untuk melakukan usaha pasir dilokasi lahan.

Dari hasil penyelidikan oleh penyidik ada beberapa saksi yang sudah diperiksa termasuk Ahli Hukum Pidana, barang bukti yang ada di tempat kejadian perkara, selanjutnya penyidik melakukan gelar perkara untuk ditingkatkan ke penyidikan dengan terpenuhi dua alat bukti yang sah dan menetapkan tersangka terhadap diduga pelaku pengerusakan tanam tumbuh yakni Heri Chalilulah Burmelli dan Agustoni.

“Atas perbuatan yang dilakukan keduanya, mengakibatkan adanya kerugian 63 batang pohon pisang, 1 batang pohon pepaya dan 1 batang pohon akasia dengan jumlah lebih kurang Rp5 juta,” jelas Kabid Humas, Sabtu 7 Mei 2023.

Dikatakan Pandra, terhadap tersangka Heri Chalilulah Burmelli dan Agustoni sudah dilakukan panggilan ke 1, namun yang bersangkutan tidak hadir untuk memenuhi panggilan penyidik guna dimintai keterangan.

“Setelah panggilan ke 1 tidak hadir, selanjutnya penyidik akan melakukan penggilan ke 2 kepada Heri Chalilulah Burmelli untuk dimintai keterangan,” tandasnya.

Diketahui, video yang beredar ketika Heri Heri Chalilulah Burmelli menyampaikan aspirasi dengan backgroup sejumlah perempuan membawa spanduk.

Dalam video yang diunggah akun tiktok @elkapasa, terdengar suara keras Heri Cihuy, yang merasa tidak terima ditetapkan tersangka, padahal ia sadar dengan kalimatnya yang mengatakan korna hanya mengalami kerugian Rp1 juta.

Demi menyelamatkan dirinya dari jeratan tersangka, Heri Cihuy bahkan mengaku telah melapor Komnas HAM, juga meminta perlindungan Gubernur Lampung dan Danrem. (Diki Irawan)

Artikel ini telah dibaca 210 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Disdikbud Lampung Rotasi 57 Kepala SMA dan SMK, Termasuk di Tanggamus

14 February 2025 - 23:31 WIB

Sambut Bulan Suci Ramadhan, Kepala Pekon Bandar Suka Bumi BNS Tanggamus Gelar Jumat Bersih Bersama Warga

14 February 2025 - 22:56 WIB

Musrenbang Kecamatan Cukuh Balak Dihadiri 3 Anggota DPRD Tanggamus, Jaring 123 Usulan

14 February 2025 - 22:46 WIB

Cekoki Miras dan Cabuli Pelajar SMA di Pringsewu, Dani Cobra Ditangkap Polisi

14 February 2025 - 22:09 WIB

Kampanye Keselamatan di Kota Agung, Sat Lantas Polres Tanggamus Bagikan Leaflet kepada Pengendara

14 February 2025 - 16:31 WIB

Polsek Dente Teladas Ringkus Pelaku Curat di Gudang PT CPB

14 February 2025 - 16:16 WIB

Trending di Lampung