Prioritastv.com, Bandar Lampung – Polisi akhirnya mengamankan Heri Chalilulah Burmelli (HCB), tersangka yang menyuruh menebang pohon pisang di lahan yang terdaftar milik orang lain. HCB dijemput paksa di Jakarta Selatan karena 2 kali tidak hadir dalam panggilan tanpa keterangan oleh Polda Lampung.
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari Subdit 2 Harda Polda, kasus tindak pidana atau perusakan tanam tumbuh yang dilakukan oleh tersangka HCB bersama rekannya dengan maksud mendirikan posko di lokasi tersebut.
Pengerusakan dan menebang puluhan batang pohon. Adapun sejumlah pohon yang rusak dan ditebang tersebut tersebut di tanam di sebuah lahan yang berlokasi di jalan Endro Suratmin, Korpri Jaya, Sukarame, Bandar Lampung.
Sementara itu, Kasubbid Penmas Polda Lampung, AKBP Rahmat Hidayat mengatakan, peristiwa perusakan tersebut terjadi pada tanggal 15 November 2022 lalu yang dilakukan HCB secara bersama-sama.
“Pengurusakan terhadap tanam tumbuh berupa 63 batang pohon pisang, satu batang pohon papaya dan satu batang pohon akasia milik pelapor Muhammad Haeri,” ungkap AKBP Rahmat, saat ekspose kemarin Rabu, 10 Mei 2023.
Pohon tersebut ditanam di atas obyek tanah yang sudah memiliki SHM berdasarkan bukti kepemilikan berupa sertifikat hak milik (SHM) Nomor 17/ h.j, tanggal 24 Maret 2003.
AKBP Rahmat menjelaskan, HCB diduga melakukan pengrusakan lantaran tanah yang dimaksud diklaim merupakan miliknya berdasarkan sporadik yang terdaftar pada bulan November tahun 2022.
Setelah melakukan pengrusakan, HCB kemudian membangun posko untuk LSM miliknya di lokasi tersebut.
“Pengrusakan yang dilakukan dengan cara menebang tanam tumbuh milik Muhammad Haeri untuk membangun posko sehingga mengakibatkan tanam tumbuh milik Muhammad Haeri tersebut mati,” imbuh Rahmat.
“Perbuatan tersebut mengakibatkan Muhammad Haeri mengalami kerugian materil lebih kurang senilai Rp5 juta,” imbuhnya.
Atas peristiwa tersebut, Haeri kemudian melapor ke Polda Lampung dengan laporan polisi nomor : lp/b/1284/xi/2022/spkt/polda lampung, tanggal 22 november 2022.
Setelah mendapat laporan kata Rahmat, jajaran Polda Lampung kemudian melakukan pemanggilan terhadap HCB.
Namun, HCB tidak mengindahkan panggilan tersebut akhir dijemput paksa oleh polisi saat sedang berada di Jakarta Selatan, pada Selasa, (9/5).
“HCB ini sudah dua kali dilakukan pemanggilan, tapi yang bersangkutan ternyata tidak kooperatif, sehingga petugas melakukan penjemputan paksa terhadap pelaku di wilayah Jakarta, bukan di kantor Komnas HAM,” ungkap Rahmat.
Saat ini, HCB telah dilakukan penahanan di Mapolda Lampung untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Adapun rekan HCB saat melakukan pengrusakan yakni berinisial AT, saat ini masih dalam proses pengejaran petugas.
“Pelaku berinisial AT saat ini belum menyerahkan diri, kalau masih tidak kooperatif maka akan kita terbitkan surat DPO,” kata Rahmat.
Barang bukti yang diamankan polisi dari perkara tersebut diantaranya, surat ukur nomor 19 /hj/2003 tanggal 06 desember 2003, sejumlah sample pohon yang telah dirusak pelaku, serta dua file video amatir.
“Akibat perbuatannya, pelaku terancam pidana pasal 170 kuhp atau pasal 406 kuhp tentang tindak pidana menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang secara bersama-sama dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” tandasnya. (Diki)