Prioritastv.com, Jakarta – Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek BTS. Johnny G Plate ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung), Rabu 17 Mei 2023.
Jhoni Plate, langsung langsung dibawa ke mobil tahanan. Plate terlihat mengenakan rompi tahanan Kejagung warna merah muda. Dia ditahan setelah diperiksa oleh penyidik.
Kasus korupsi ini terkait proyek penyediaan infrastruktur BTS 4G infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, 5 Bakti Kominfo tahun 2020-2022. Kasus ini diduga merugikan negara mencapai Rp8 triliun.
Kepala BPKP Muhammad Yusuf Ateh mengungkap hasil perhitungan jumlah kerugian keuangan negara tersebut diserahkan ke Kejaksaan Agung. Total kerugian negara sebesar Rp 8.032.084.133.795 (Rp 8 triliun).
“Berdasarkan semua yang kami lakukan dan berdasarkan bukti yang kami peroleh, kami telah menyampaikan kepada Pak Jaksa Agung kami menyimpulkan terdapat kerugian keuangan negara sebesar Rp8.032.084.133.795 (8 triliun),” kata Muhammad Yusuf Ateh, dalam konferensi pers pada Senin 15 Mei 2023, seperti dikutip dari laman detik.com.
Kerugian keuangan negara tersebut terdiri atas tiga hal biaya kegiatan penyusunan kajian pendukung, markup harga, dan pembayaran BTS yang belum terbangun.
Dalam kasus ini telah ditetapkan lima tersangka diantaranya, AAL selaku Direktur Utama Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika., GMS selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia., YS selaku Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia Tahun 2020., MA selaku Account Director of Integrated Account Department PT Huawei Tech Investment dan IH selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy. (Diki Irawan)