Menu

Mode Gelap
 

Lampung · 28 May 2023 10:28 WIB ·

Gelapkan Uang Ratusan Juta, Pimpin PT Lautan Teduh Interniaga Pringsewu Lampung Dijebloskan Penjara


 Tersangka IR saat Menjalani Pemeriksaan Penyidik Satreskrim Polres Pringsewu, Rabu 25 Mei 2023. (Dok : Polres Pringsewu). Perbesar

Tersangka IR saat Menjalani Pemeriksaan Penyidik Satreskrim Polres Pringsewu, Rabu 25 Mei 2023. (Dok : Polres Pringsewu).

Prioritastv.com, Pringsewu – Polisi menangkap seorang pria berinisial IR (40), pimpinan Cabang PT Lautan Teduh Interniaga Pringsewu, cabang perusahaan yang bergerak dibidang penjualan sepeda motor dan suku cadang.

Pasalnya, warga Kecamatan Ambarawa, Pringsewu itu terlibat kasus penggelapan uang perusahaan dengan kerugaian 300 jutaan sehingga langsung ditahan dan dijebloskan ke sel tahanan usai menjalani pemeriksaan selaku tersangka.

Dari penangkapan itu terungkap, modus pelaku dalam kejahatannya, menjual sembilan unit sepeda motor berbagai merk secara tunai kepada konsumen. Namun uang penjualan sepeda motor tersebut tidak disetorkan ke kas perusahaan dan dipakai untuk kepentingan pribadi pelaku.

Kasat Reskrim Polres Pringsewu, Iptu Feabo Adigo Mayora Pranata mengatakan, tersangka IR ditangkap dan ditahan pihaknya sejak Rabu (24/5/2023) lalu sebab telah merugijan perusahaan sebesar Rp306.245.000,-.

“Pihak perusahaan dari pusat menaruh curiga adanya kejanggalan dalam distribusi penjualan sejumlah kendaraan. lalu melapor,”  kata Feabo, Minggu 28 Mei 2023 siang.

Sambunhnya, hasil audit perusahaan melakukan dan baru terbongkar bahwa pelaku telah menjual sembilan unit sepeda motor namun uangnya tidak dilaporkan dan disetorkan ke kas perusahaan.

Kasat menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku melakukan penggelapan uang perusahaan tersebut secara bertahap mulai Agustus 2021 hingga September 2022.

“Pengakuan pelaku, uang hasil penjualan tersebut, telah habis dipakai untuk memenuhi gaya hidup dan kebutuhan sehari-hari,” jelasnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatan,  polisi menjerat pelaku dengan pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan.

“Pelaku terancam hukuman pidana penjara hingga 5 tahun lamanya.” tandasnya. (Agus Yulianto)

Artikel ini telah dibaca 132 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Meski Menurun, Pengunjung Pantai Taman Muara Indah Kota Agung Tanggamus Didominasi Pemudik di Hari Kedua Lebaran

1 April 2025 - 15:18 WIB

Khianati Kepercayaan, Pria Paruh Baya Lampung Tengah Ini Harus Lebaran di Penjara

1 April 2025 - 15:15 WIB

Libur Lebaran 2025, ini Rekomendasi Wisata Sejumlah Pantai di Tanggamus

1 April 2025 - 12:36 WIB

Pererat Tali Silaturahmi, Kapolres Tulang Bawang Gelar Open House Lebaran 2025

1 April 2025 - 08:17 WIB

Ini Sambutan Lengkap Bupati Tanggamus di Masjid Nurul Faidzin Islamic Center Kota Agung

31 March 2025 - 13:23 WIB

Dua Ruko Terbakar Tadi Malam di Pajar Bulan Lampung Barat Ternyata Disewa, Ini Nama Pemilik, Penyebab dan Kerugiannya

31 March 2025 - 12:20 WIB

Trending di Lampung