Satresnarkoba Polres Tulang Bawang Gerebek Rumah di Ujung Gunung

- Jurnalis

Minggu, 4 Juni 2023 - 11:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Prioritastv.com, Tulang Bawang – Sebuah rumah yang sering dijadikan tempat pesta narkoba jenis sabu digerebek petugas dari Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang, Polda Lampung.

Penggerbekan rumah tersebut berlangsung hari Kamis (01/06/2023), sekitar pukul 17.00 WIB, di Kelurahan Ujung Gunung, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang.

“Dalam penggerbekan rumah tersebut, petugas kami berhasil meringkus seorang pria berinisial EF (28), berprofesi wiraswasta, yang merupakan pemilik rumah,” kata Kasatres Narkoba, AKP Ari Satrio Sujatmiko, SIK, MH, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Jibrael Bata Awi, SIK, Minggu (04/06/2023).

Selain itu, lanjut AKP Aris, petugas kami juga berhasil mengamankan barang bukti (BB) berupa kaca pyrex yang masih terdapat narkoba jenis sabu sisa pakai, gulungan kertas timah rokok, korek api gas, dan tiga buah pipet.

Menurutnya, keberhasilan petugas dalam meringkus pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu ini merupakan hasil penyelidikan di wilayah Kecamatan Menggala. Informasi yang didapat bahwa ada sebuah rumah di Kelurahan Ujung Gunung yang sering dijadikan tempat pesta narkoba.

“Setelah dipastikan rumah tersebut sedang ada penghuninya, petugas kami langsung melakukan penggerbekan dan berhasil meringkus pelaku dengan BB berupa narkoba jenis sabu,” papar perwira dengan balok kuning tiga dipundaknya.

Baca Juga :  Wali Kota Metro Sampaikan LKPJ 2025, Ungkap Pertumbuhan dan Pemerataan Bumi Sai Wawai

Alumni Akpol 2013 ini menambahkan, pelaku saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang dan akan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar,” imbuh Kasatres Narkoba. (Saripudin)

Berita Terkait

Lansia Ulu Belu Tanggamus Hilang Dua Hari Ditemukan Meninggal Dunia
Ini Ciri-Ciri dan Kronologi Petani BNS Diduga Terseret Arus Way Semuong Tanggamus
Rotasi 51 Kepsek SMA/SMK Negeri di Lampung, Dua Pringsewu dan Terbanyak Lampung Utara
Lintasi Medan Terjal, Kapolsek Wonosobo Pimpin Pencarian Petani Diduga Terseret Arus Way Semuong Tanggamus
Resedivis Spesialis Pencuri Motor dan HP di Sejumlah TKP di Tulang Bawang Dibekuk di Register 45 Mesuji Lampung
Diduga Terseret Banjir Bandang Usai Pamit Mancing, Petani Lansia di BNS Tanggamus Belum Ditemukan
Pemkot Metro Perpanjang MoU dengan Kejari, Perkuat Pendampingan Hukum dan Pelayanan Publik
Nekat Jual Motor Teman ke Pesisir Barat, Pria Ini Tanggamus Ditangkap Saat Kabur Dinihari Naik Travel
Berita ini 1 kali dibaca

admin

Berita Terkait

Rabu, 15 April 2026 - 13:31 WIB

Lansia Ulu Belu Tanggamus Hilang Dua Hari Ditemukan Meninggal Dunia

Selasa, 14 April 2026 - 22:12 WIB

Ini Ciri-Ciri dan Kronologi Petani BNS Diduga Terseret Arus Way Semuong Tanggamus

Selasa, 14 April 2026 - 21:59 WIB

Rotasi 51 Kepsek SMA/SMK Negeri di Lampung, Dua Pringsewu dan Terbanyak Lampung Utara

Selasa, 14 April 2026 - 21:16 WIB

Lintasi Medan Terjal, Kapolsek Wonosobo Pimpin Pencarian Petani Diduga Terseret Arus Way Semuong Tanggamus

Selasa, 14 April 2026 - 18:02 WIB

Resedivis Spesialis Pencuri Motor dan HP di Sejumlah TKP di Tulang Bawang Dibekuk di Register 45 Mesuji Lampung

Berita Terbaru