Menu

Mode Gelap
 

News · 8 Jun 2023 14:32 WIB ·

Polres Tulang Bawang Ringkus Dua Bandar Narkoba di Menggala Kota


 Polres Tulang Bawang Ringkus Dua Bandar Narkoba di Menggala Kota Perbesar

Prioritastv.com, Tulang Bawang – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang, Polda Lampung, meringkus dua bandar narkoba jenis sabu saat sedang bertransaksi.

Dua bandar narkoba yang diringkus tersebut semuanya pria yakni berinisial SL als BS (53), berprofesi supir, warga Jalan Cokro Aminoto, Kelurahan Menggala Kota, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang, dan RN (29), berprofesi wiraswasta, warga Tiyuh Mulya Jaya, Kecamatan Gunung Agung, Kabupaten Tulang Bawang Barat.

“Hari Rabu (07/06/2023), sekitar pukul 14.00 WIB, petugas kami meringkus dua orang bandar narkoba jenis sabu. Mereka diringkus saat sedang bertransaksi di Lingkungan Menggala, Kelurahan Menggala Kota,” kata Kasatres Narkoba, AKP Aris Satrio Sujatmiko, SIK, MH, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Jibrael Bata Awi, SIK, Kamis (08/06/2023).

Dari tangan dua bandar narkoba ini, lanjut AKP Aris, petugasnya mengamankan barang bukti (BB) berupa 7 bungkus plastik klip berisi narkoba jenis sabu dengan berat bruto 5,93 gram, bungkus plastik yang berisi beberapa plastik klip kosong, dompet warna cokelat, dua buah kaca pyrex, dua unit handphone (HP) merek Nokia, HP merek Oppo warna gold, uang tunai sebanyak Rp 380 ribu, senjata tajam (sajam) jenis pisau, dan dua lembar lakban warna hitam serta cokelat untuk membungkus sabu.

Menurutnya, penangkapan dua bandar narkoba jenis sabu ini merupakan hasil penyelidikan di wilayah Kelurahan Menggala Kota. Informasi yang didapat bahwa di Lingkungan Menggala sedang berlangsung transaksi narkoba jenis sabu.

“Saat petugas kami tiba dilokasi, disana sedang ada dua orang pria dengan gerak-gerik yang mencurigakan, lalu dilakukan penggeledahan badan dan ditemukan BB berupa narkoba jenis sabu dengan jumlah lumayan banyak,” papar perwira dengan balok kuning tiga dipundaknya.

Alumni Akpol 2013 ini menambahkan, dua bandar narkoba yang telah diringkus oleh petugasnya saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang, dan akan dikenakan Pasal 114 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat 1 ditambah 1/3 (sepertiga),” imbuh AKP Aris. (Saripudin)

Artikel ini telah dibaca 16 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

KPU Tanggamus Gelar Rapat Pleno Rekapitulasi Pilkada 2024, Suara Rakyat Jadi Penentu Masa Depan

4 December 2024 - 16:48 WIB

Polres Tanggamus Kerahkan 287 Personel untuk Amankan Pleno Rekapitulasi Suara KPU

4 December 2024 - 15:49 WIB

Gelapkan Rp10,36 Miliar Duit Petani dan Kabur, Direktur PT ARG Lampung Barat Pakai Uang Beli Barang Mewah, Ini Daftarnya

4 December 2024 - 14:30 WIB

Paslon Nomor Urut 1 ZeinJo Unggul di Pilkada Purwakarta 2024 dengan 251.998 Suara

4 December 2024 - 12:39 WIB

Terjatuh ke Rebusan Gula, Bocah di Pekon Sukamulya Pugung Tanggamus Butuh Perhatian

4 December 2024 - 08:46 WIB

Kabupaten Tanggamus Raih Penghargaan GM-DTGI 2024 UGM Sebagai Pemerintah Daerah Terbaik Kategori Provinsi

4 December 2024 - 08:27 WIB

Trending di Lampung