Menu

Mode Gelap
 

Lampung · 15 Jun 2023 18:12 WIB ·

Pengedar Sabu asal Tanggamus dan Rekannya Ditangkap Polisi di Pringsewu


 Kedua Tersangka saat Digelandang ke Sel Tahanan, Kamis 15 Juni 2023. (Dok : Polres Pringsewu). Perbesar

Kedua Tersangka saat Digelandang ke Sel Tahanan, Kamis 15 Juni 2023. (Dok : Polres Pringsewu).

Prioritastv.com, Tanggamus – Polisi menangkap seorang pengedar sabu inisial AS (37) warga Pekon Tanjung Kemala, Kecamatan Pugung, Kabupaten Tanggamus dan rekannya AR (38) warga Pekon Banyumas, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Pringsewu ditangkap polisi.

Keduanya ditangkap atas persangkaan penyalahguna narkotika dan obat-obatan terlarang pada Rabu (14/6/2023). Setelah polisi melakukan penyelidikan dan pengembangan kasus peredaran gelap Narkoba di wilayah Sukoharjo.

Kasatres Narkoba Polres Pringsewu Iptu Yudi Raymond mengatakan, berawal ditangkapnya tersangka AR saat berada dirumahnyabpada Rabu (14/6), sekitar pukul 11.00 WIB dengan barang bukti, 1 paket sabu seberat 0,32 gram dan 1 unit handphone.

Sebelum disita, barang bukti sabu sempat dibuang oleh tersangka ke dalam saluran air, namun berhasil ditemukan petugas, dan AR mengakui sudah lebih dari setahun ini aktif memakai sabu.

“Tersangka AR mengaku barang haram tersebut didapat dari seorang rekannya berinisial AS, warga Kecamatan Pugung Tanggamus,” kata Yudi Raymond, Kamis 15 Juni 2023.

Yudi Raymond menegaskan, erdasarkan informasi tersebut, tim langsung menyelidiki keberadaan tersangka AS berhasil menangkapnya ketika tersangka AS saat sedang menunggu calon pembeli sabu di wilayah kecamatan Pugung.

Dari tangan pengedar sabu ini kami kembali berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 paket sabu siap edar seberat 0,23 gram dan 1 unit ponsel serta uang tunai Rp.1,4 juta yang diduga didapat dari hasil menjual sabu.” Bebernya.

Ditambahkannya, saat ini pihaknya terus mengembangkan kasus penyalahgunaan narkotika tersebut. Ia juga mengatakan kedua tersangka telah dilakukan penahanan di rutan Polres Pringsewu.

“Dalam proses hukumnya, Kedua tersangka kita jerat dengan Undang Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal hingga 12 tahun.” tandasnya. (Agus Yulianto)

Artikel ini telah dibaca 475 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Warga Saksikan Detik-detik Buaya Mainkan Tubuh Korban Sebelum Berhasil Dievakuasi di Sungai Semaka Tanggamus

30 June 2025 - 18:03 WIB

Seleksi Pengurus BUMD Pringsewu: Transparansi dipertanyakan, Meritokrasi Diragukan

30 June 2025 - 17:53 WIB

Ini Penjelasan Lengkap Polisi Terkait Tewasnya Warga Semaka Diserang Buaya di Pekon Sripurnomo

30 June 2025 - 17:45 WIB

BUMD PT. Pringsewu Jaya Sejahtera Catat Dividen 22 Juta dari Modal 5 Milyar, Tanda Tanya Menggantung di Tata Kelola Keuangan Daerah

30 June 2025 - 17:20 WIB

Menantu Korban Serangan Buaya Semaka Tanggamus Sebut Mertuanya Pamit Bersihkan Rumput

30 June 2025 - 15:41 WIB

Terkam Bagian Pinggang, Buaya Semaka Tanggamus Sempat Seret Korban 200 Meter

30 June 2025 - 15:36 WIB

Trending di Lampung