Menu

Mode Gelap
 

Lampung · 15 Jun 2023 18:12 WIB ·

Pengedar Sabu asal Tanggamus dan Rekannya Ditangkap Polisi di Pringsewu


 Kedua Tersangka saat Digelandang ke Sel Tahanan, Kamis 15 Juni 2023. (Dok : Polres Pringsewu). Perbesar

Kedua Tersangka saat Digelandang ke Sel Tahanan, Kamis 15 Juni 2023. (Dok : Polres Pringsewu).

Prioritastv.com, Tanggamus – Polisi menangkap seorang pengedar sabu inisial AS (37) warga Pekon Tanjung Kemala, Kecamatan Pugung, Kabupaten Tanggamus dan rekannya AR (38) warga Pekon Banyumas, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Pringsewu ditangkap polisi.

Keduanya ditangkap atas persangkaan penyalahguna narkotika dan obat-obatan terlarang pada Rabu (14/6/2023). Setelah polisi melakukan penyelidikan dan pengembangan kasus peredaran gelap Narkoba di wilayah Sukoharjo.

Kasatres Narkoba Polres Pringsewu Iptu Yudi Raymond mengatakan, berawal ditangkapnya tersangka AR saat berada dirumahnyabpada Rabu (14/6), sekitar pukul 11.00 WIB dengan barang bukti, 1 paket sabu seberat 0,32 gram dan 1 unit handphone.

Sebelum disita, barang bukti sabu sempat dibuang oleh tersangka ke dalam saluran air, namun berhasil ditemukan petugas, dan AR mengakui sudah lebih dari setahun ini aktif memakai sabu.

“Tersangka AR mengaku barang haram tersebut didapat dari seorang rekannya berinisial AS, warga Kecamatan Pugung Tanggamus,” kata Yudi Raymond, Kamis 15 Juni 2023.

Yudi Raymond menegaskan, erdasarkan informasi tersebut, tim langsung menyelidiki keberadaan tersangka AS berhasil menangkapnya ketika tersangka AS saat sedang menunggu calon pembeli sabu di wilayah kecamatan Pugung.

Dari tangan pengedar sabu ini kami kembali berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 paket sabu siap edar seberat 0,23 gram dan 1 unit ponsel serta uang tunai Rp.1,4 juta yang diduga didapat dari hasil menjual sabu.” Bebernya.

Ditambahkannya, saat ini pihaknya terus mengembangkan kasus penyalahgunaan narkotika tersebut. Ia juga mengatakan kedua tersangka telah dilakukan penahanan di rutan Polres Pringsewu.

“Dalam proses hukumnya, Kedua tersangka kita jerat dengan Undang Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal hingga 12 tahun.” tandasnya. (Agus Yulianto)

Artikel ini telah dibaca 471 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Perusahaan Garam Beryodium Berikan Bansos ke Warga Sumur Bandung Tangerang

7 September 2024 - 20:42 WIB

Kapolsek Limau Tanggamus Iptu Dedi Yanto Sambangi Lansia dan Berikan Bansos Beras di Pekon Ampai

7 September 2024 - 18:33 WIB

Sukseskan Pemilukada 2024, Bhabinkamtibmas Polres Tanggamus Hadiri Rapat Pleno DPSHP di Setiap Pekon

7 September 2024 - 18:20 WIB

Polres Tulang Bawang Gelar TKJ Berkala di Lapangan Bhayangkara, AKBP James Paparkan Tujuannya

7 September 2024 - 17:47 WIB

Kadis Pariwisata dan Kebudayaan Tanggamus Prioritaskan Pelestarian Budaya dan Kekhatuan Semaka

7 September 2024 - 15:33 WIB

Miliki 700 Koleksi, Museum Kekhatuan Semaka BNS Tanggamus Bukti Kejayaan Budaya Masa Lampau

7 September 2024 - 14:55 WIB

Trending di Destinasi Wisata