Menu

Mode Gelap
 

Bandar Lampung · 17 Jun 2023 00:55 WIB ·

Masyarakat 19 Desa di Pesawaran Gruduk Kanwil ATR/BPN Lampung Tuntut Ukur Ulang PTPN 7 Way Berulu


 Warga Gedongtataan saat Demo di Kantor Gubernur Lampung, Rabu 14 Juni 2023. (Saripudin/Media Prioritas). Perbesar

Warga Gedongtataan saat Demo di Kantor Gubernur Lampung, Rabu 14 Juni 2023. (Saripudin/Media Prioritas).

Prioritastv.com, Bandar Lampung – Ratusan warga dari 19 desa di Kecamatan Gedong Tataan, Kabupaten Pesawaran, menggelar aksi unjuk rasa di kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi lampung, tuntut pengukuran ulang tanah (HGU) Nomor 4 PTPN 7 Way Berulu, Kamis 15 Juni 2023.

Aksi warga ini terkait persoalan sengketa lahan antara warga dan PTPN 7 Way Berulu. Mereka menuntut adanya pengukuran ulang terkait hak guna usaha (HGU) lahan PTPN 7 Way Berulu, Pesawaran yang ditanami kebun karet.

Aksi demo sempat berlangsung tegang lantaran massa aksi mendesak ingin masuk ke dalam Kantor BPN Lampung guna menyampaikan aspirasinya.

Menurut massa bahwa tanah tersebut milik negara, namun disitu tidak ada atau memiliki nomor registrasinya, sedangkan tanah itu juga milik atau hak masyarakat.

Ketegangan bisa diredam oleh petugas kepolisian yang berjaga. Perwakilan massa aksi pun akhirnya dipersilakan untuk masuk dan melakukan audiensi dengan perwakilan pejabat Kanwil BPN Lampung.

Selain melakukan aksi di depan Kantor Wilayah BPN Lampung massa juga menggelar aksi di depan kantor Pemerintah Provinsi Lampung meminta Gubernur Arinal Djunaidi membantu menyelsaikan persoalan ini.

Kepala Desa Taman Sari Fabian Jaya mengatakan aksi demo ini dilakukan karena tidak ada tindak lanjut dari hasil pertemuan sebelumnya terkait persoalan lahan.

“Pada tanggal 31 Maret 2023 kami perwakilan pernah melakukan musyawarah di Kantor BPN Lampung. Dalam pertemuan itu kami disuruh bersabar apa yang menjadi tuntutan warga akan dipelajari. Tapi sampai saat ini belum ada tindak lanjutnya,” kata Fabian Jaya.

Fabian berharap dalam aksi massa itu, pihaknya berharap Kanwil BPN Lampung bisa memenuhi apa yang menjadi aspirasi dan tuntutan masyarakat.

“Warga meminta pengukuran ulang karena diindikasikan ada lahan yang tidak memiliki surat resmi dan HGU. Oleh karena itu kami meminta BPN untuk mempertegas berapa luasan tanah milik PTPN 7 Way Berulu karena dari data yang di dapat ini jauh melebihi dari luasan yang tertulis dari HGU tersebut,” tandasnya.

Fabian Jaya menambahkan, masyarakat berkomitmen untuk sementara akses lahan kebun PTPN 7 Way Berulu ditutup sampai pengukuran ulang karena diindikasikan ada lahan yang tidak memiliki surat resmi dan HGU,

Kepala Bidang Penetapan Hak dan Pendaftaran Kanwil BPN Lampung Alfarabi, mengatakan pihaknya segera memanggil perwakilan dari PTPN 7 Wayberulu untuk menindaklanjuti tuntutan warga. Pemanggilan pihak PTPN7 dijadwalkan hari Selasa 20 Juni 2023.

“Besok akan bersurat ke PTPN 7 Way Berulu dan menjadwalkan untuk memanggil mereka hari Selasa 20 Juni untuk dimintai keterangannya,” ujar Alfarabi. (Saripudin)

Artikel ini telah dibaca 166 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Meski Menurun, Pengunjung Pantai Taman Muara Indah Kota Agung Tanggamus Didominasi Pemudik di Hari Kedua Lebaran

1 April 2025 - 15:18 WIB

Khianati Kepercayaan, Pria Paruh Baya Lampung Tengah Ini Harus Lebaran di Penjara

1 April 2025 - 15:15 WIB

Libur Lebaran 2025, ini Rekomendasi Wisata Sejumlah Pantai di Tanggamus

1 April 2025 - 12:36 WIB

Pererat Tali Silaturahmi, Kapolres Tulang Bawang Gelar Open House Lebaran 2025

1 April 2025 - 08:17 WIB

Ini Sambutan Lengkap Bupati Tanggamus di Masjid Nurul Faidzin Islamic Center Kota Agung

31 March 2025 - 13:23 WIB

Dua Ruko Terbakar Tadi Malam di Pajar Bulan Lampung Barat Ternyata Disewa, Ini Nama Pemilik, Penyebab dan Kerugiannya

31 March 2025 - 12:20 WIB

Trending di Lampung