Menu

Mode Gelap
 

Bandar Lampung · 17 Jun 2023 00:55 WIB ·

Masyarakat 19 Desa di Pesawaran Gruduk Kanwil ATR/BPN Lampung Tuntut Ukur Ulang PTPN 7 Way Berulu


 Warga Gedongtataan saat Demo di Kantor Gubernur Lampung, Rabu 14 Juni 2023. (Saripudin/Media Prioritas). Perbesar

Warga Gedongtataan saat Demo di Kantor Gubernur Lampung, Rabu 14 Juni 2023. (Saripudin/Media Prioritas).

Prioritastv.com, Bandar Lampung – Ratusan warga dari 19 desa di Kecamatan Gedong Tataan, Kabupaten Pesawaran, menggelar aksi unjuk rasa di kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi lampung, tuntut pengukuran ulang tanah (HGU) Nomor 4 PTPN 7 Way Berulu, Kamis 15 Juni 2023.

Aksi warga ini terkait persoalan sengketa lahan antara warga dan PTPN 7 Way Berulu. Mereka menuntut adanya pengukuran ulang terkait hak guna usaha (HGU) lahan PTPN 7 Way Berulu, Pesawaran yang ditanami kebun karet.

Aksi demo sempat berlangsung tegang lantaran massa aksi mendesak ingin masuk ke dalam Kantor BPN Lampung guna menyampaikan aspirasinya.

Menurut massa bahwa tanah tersebut milik negara, namun disitu tidak ada atau memiliki nomor registrasinya, sedangkan tanah itu juga milik atau hak masyarakat.

Ketegangan bisa diredam oleh petugas kepolisian yang berjaga. Perwakilan massa aksi pun akhirnya dipersilakan untuk masuk dan melakukan audiensi dengan perwakilan pejabat Kanwil BPN Lampung.

Selain melakukan aksi di depan Kantor Wilayah BPN Lampung massa juga menggelar aksi di depan kantor Pemerintah Provinsi Lampung meminta Gubernur Arinal Djunaidi membantu menyelsaikan persoalan ini.

Kepala Desa Taman Sari Fabian Jaya mengatakan aksi demo ini dilakukan karena tidak ada tindak lanjut dari hasil pertemuan sebelumnya terkait persoalan lahan.

“Pada tanggal 31 Maret 2023 kami perwakilan pernah melakukan musyawarah di Kantor BPN Lampung. Dalam pertemuan itu kami disuruh bersabar apa yang menjadi tuntutan warga akan dipelajari. Tapi sampai saat ini belum ada tindak lanjutnya,” kata Fabian Jaya.

Fabian berharap dalam aksi massa itu, pihaknya berharap Kanwil BPN Lampung bisa memenuhi apa yang menjadi aspirasi dan tuntutan masyarakat.

“Warga meminta pengukuran ulang karena diindikasikan ada lahan yang tidak memiliki surat resmi dan HGU. Oleh karena itu kami meminta BPN untuk mempertegas berapa luasan tanah milik PTPN 7 Way Berulu karena dari data yang di dapat ini jauh melebihi dari luasan yang tertulis dari HGU tersebut,” tandasnya.

Fabian Jaya menambahkan, masyarakat berkomitmen untuk sementara akses lahan kebun PTPN 7 Way Berulu ditutup sampai pengukuran ulang karena diindikasikan ada lahan yang tidak memiliki surat resmi dan HGU,

Kepala Bidang Penetapan Hak dan Pendaftaran Kanwil BPN Lampung Alfarabi, mengatakan pihaknya segera memanggil perwakilan dari PTPN 7 Wayberulu untuk menindaklanjuti tuntutan warga. Pemanggilan pihak PTPN7 dijadwalkan hari Selasa 20 Juni 2023.

“Besok akan bersurat ke PTPN 7 Way Berulu dan menjadwalkan untuk memanggil mereka hari Selasa 20 Juni untuk dimintai keterangannya,” ujar Alfarabi. (Saripudin)

Artikel ini telah dibaca 174 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Membanggakan, SMK N 1 Talang Padang Raih Juara Dalam Rangkaian HUT RI ke-80 dan Siswa/i Terpilih Menjadi Pengibar Bendera Tingkat Kecamatan dan Kabupaten

20 August 2025 - 00:08 WIB

Miniatur Koperasi Merah Putih Jadi Andalan, Kelurahan Baros Kerahkan 500 Peserta Karnaval HUT ke-80 RI

19 August 2025 - 21:41 WIB

Ribuan Peserta Ramaikan Karnaval HUT 80 RI di Kota Agung

19 August 2025 - 21:02 WIB

Polres Tulang Bawang Gelar Upacara Sertijab dan Pelantikan, Berikut Daftar Namanya

19 August 2025 - 13:44 WIB

Ratusan Peserta Karnaval Kategori Anak Meriahkan Kota Agung

19 August 2025 - 12:57 WIB

Polres Tulang Bawang Gelar BLP di Tiga Lokasi Berbeda, Iptu Linto Paparkan Tujuan Utamanya

18 August 2025 - 22:43 WIB

Trending di Lampung