Menu

Mode Gelap
 

Kalimantan Barat · 22 Jun 2023 20:09 WIB ·

Kapolres Sekadau Hadiri Rakor Pencegahan & Penanggulangan Karhutla Tahun 2023


 Kapolres Sekadau Hadiri Rakor Pencegahan & Penanggulangan Karhutla Tahun 2023 Perbesar

Prioritastv.com, SEKADAU, Polda Kalbar – Pemerintah Kabupaten Sekadau melaksanakan kegiatan rapat koordinasi Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) bersama Forkopimda Kabupaten Sekadau, yang berlangsung di ruang rapat Wakil Bupati Sekadau, pada Kamis (22/6/2023).

Hadir dalam kegiatan rakor, Kapolres Sekadau, AKBP Suyono, S.I.K, S.H., M.H, Dandim 1204 Sanggau/Sekadau diwakili Kapten Indra F. Chaniago, Asisten II Kab. Sekadau, Drs. Heronimus, Anggota Komisi II DPRD Sekadau, Yodi Setiawan, S.Sos, Kadis BPBD Akhmad Suryadi, S.T, Kadis LH, Apeng Petrus, S.STP, para Kapolsek, Danramil, Camat, perwakilan 7 Kepala Desa, Ketua MABM, Sekretaris DAD, dan perwakilan Ormas TBBR.

Membuka rakor, Asisten II Pemkab Sekadau Heronimus mengatakan maksud dan tujuan dilaksanakannya rakor adalah untuk mengantisipasi dan sebagai langkah untuk mencegah karhutla di kabupaten Sekadau tahun 2023, dan sebagai pedoman bagi masyarakat yang ingin membuka lahan dengan cara membakar. Agar tindakan yang mereka lakukan tidak melanggar hukum dan ketentuan yang telah dibuat oleh pemerintah.

Pada kesempatan ini, Kapolres Sekadau AKBP Suyono mengatakan, Karhutla sudah ada dari dulu oleh sebab itu kita harus mencari cara bagaimana mencari jalan keluar yang baik.

“Saat ini kita melakukan penindakan kepada masyarakat yang melakukan Karhutla yang tidak sesuai dengan aturan, sebab dengan adanya efek Karhutla sangat mengganggu kondisi baik bidang politik, kesehatan dan hubungan bilateral antar negara ataupun dampak ekonomi,” terang Kapolres.

Kapolres menyebut, pihaknya telah memerintahkan kepada Kapolsek jajaran, bahwasannya peraturan yang telah dibuat pemerintah dari tingkat pusat sampai daerah agar disosialisasikan dan dilaksanakan.

“Karena sampai saat ini yang terjadi dilapangan masyarakat melakukan pembakaran lahan terlebih dahulu, baru mereka melapor, ini yang keliru. Membuka ladang itu sah dalam undang undang, namun harus sesuai dengan aturan yang berlaku,” jelasnya.

Terkait permasalahan ini, Pemkab Sekadau berharap agar dari tingkat desa, kecamatan, sampai tingkat Kabupaten dapat berkolaborasi dan berkoordinasi dalam pelaksanaan penanganan Karhutla, agar tidak terjadi konflik sosial di masyarakat. (Cs)

Artikel ini telah dibaca 5 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Polres Sekadau Melaksanakan Tatap Muka dengan Masyarakat Desa Seraras

22 September 2023 - 19:40 WIB

Minggu Kasih: Briptu Roby Ajak Warga Balai Sepuak Bijak Bermedsos dan Menjadi Polisi Bagi Diri Sendiri

27 August 2023 - 14:47 WIB

Kasat Lantas IPTU Pandi Pimpin Pengamanan Misa di Gereja St. Petrus dan Paulus Sekadau

27 August 2023 - 14:45 WIB

Aktif Patroli Rutin, Polres Sekadau Ciptakan Kamtibmas Kondusif

27 August 2023 - 14:44 WIB

Lomba Sampan Bidar Meriahkan HUT RI ke-78 di Desa Peniti

27 August 2023 - 14:43 WIB

Kapolres dan Bhayangkari Berkomitmen Turunkan Angka Stunting di Sekadau

25 August 2023 - 09:15 WIB

Trending di Kalimantan Barat