Prioritastv.com, Lampung Barat – Polisi menangkap seorang pemuda lantaran mencuri satu karung lada hitam seberat 70 kg di rumah korban bernama Suwono Dusun Bangun Sari Pekon Banding Agung Kec. Suoh Kab. Lampung Barat.
Terduga pelaku pencurian adalah inisial SM (26), warga Dusun Campur Sari Pekon Bandar Agung Kec. andar Negeri Suoh Kab. Lampung Barat ditangkap Polsek BNS pada Rabu (05/07/2023).
Kapolsek Bandar Negeri Suoh Iptu Abu Bakar mengatakan pencurian berawal pada hari Sabtu tanggal 01 Juli 2023 sekitar jam 09.00 WIB di rumah korban Suwono yang berada di Dusun Bangun Sari Pekon Banding Agung Kec. Suoh Kab. Lampung Barat
Dengan kronologis kejadian sekitar jam 08. 30 wib korban bersama dengan istri pergi ke kebun/ladang, lalu sekira jam 09.00 wib korban pulang kerumah, namun korban tidak mengetahui bahwa rumah korban sudah dimasuki pencuri yang sudah mengambil lada milik korban.
Kemudian sekitar jam 17. 00 wib datang kerumah korban bernama Sdr. Kasmin, yang merupakan tetangganya dan mengatakan kepada korban bahwa dirinya melihat ada lada yang tercecer dikebun miliknya.
“Setelah itu korban langsung mengecek, dan ternyata lada milik korban sudah tidak ada lagi. Sehingga korban dengan cepat mengecek CCTV miliknya, dan benar ada pelaku pencurian yang masuk kedalam rumahnya,” kata Iptu Abu Bakar.
Lanjutnya, atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp3.500.000,- dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Bandar Negeri Suoh dan dipimpin oleh Aipda Mayroni Eka melakukan penyelidikan terkait keberadaan pelaku Curat tersebut.
“Kami berhasil mengamankan pelaku Curat tersebut di Pekon Banding Agung, Suoh, barat berikut barang bukti berupa sekarung lada hitam 70 kg dan 1 unit kendaraan sepeda motor REVO warna hitam tanpa dilengkapi bodi motor,” ujarnya.
Ditambahkannya, terduga pelaku SM beserta barang bukti dibawa ke Polsek BNS guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Atas perbuatannya melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan, SM dijerat pasal 353 KUHPidana, dengan ancaman pidana penjara paling singkat paling lama 7 tahun,” tandasnya. (Kamto Winendra)