Menu

Mode Gelap
 

Kriminal · 7 Jul 2023 22:52 WIB ·

Dua Pelajar Tanggamus dan Pesawaran Bobol Konter Gasak 10 HP di Pringsewu


 Kedua Pelajar inisial HAR (16)  dan IB (15) saat Proses Pemeriksaan di Polsek Pringsewu Kota, Jumat 7 Juli 2023. (Dok : Polres Pringsewu). Perbesar

Kedua Pelajar inisial HAR (16) dan IB (15) saat Proses Pemeriksaan di Polsek Pringsewu Kota, Jumat 7 Juli 2023. (Dok : Polres Pringsewu).

Prioritastv.com, Pringsewu – Polisi menangkap dua pelajar inisial HAR (16) warga Kecamatan Limau Kabupaten Tanggamus dan IB (15) warga Kecamatan Way Khilau Kabupaten Pesawaran ditangkap Polsek Pringsewu Kota.

Keduanya ditangkap atas persangkaan pembobolan konter dan pencurian 10 unit handphone di konter “Mitra Ponsel” di Pekon Ambarawa Barat, Ambarawa Kabupaten Pringsewu pada Rabu (21/6/2023) sekira pukul 03.00 WIB.

Kapolsek Pringsewu kota, AKP Rohmadi mengatakan, kedua pelajar tersebut ditangkap pihaknya pada Kamis 7 Juli 2023 petang di dua lokasi terpisah.

“IB kita amankan sekira pukul 18.30 WIB di rumahnya wilayah pesawaran, sementara HAR, diamankan berselang dua jam, saat ia sedang berada di salah satu pondok pesantren di Ambarawa Pringsewu,” kata AKP Rohmadi dalam keterangan tertulis yang diterima Media Prioritas, Jumat 8 Juli 2023.

Dijelaskan Kapolsek, kedua ABH tersebut dalam aksinya menggasak sepuluh unit ponsel baru berbagai merk yang tersimpan di dalam etalase, milik korban Hendra Kurniawan (31) warga Pekon Margakaya, Pringsewu dengan kerugian hingga Rp10 juta.

Selain kedua pelaku, dalam pengungkapan kasus tersebut, pihaknya juga berhasil mengamankan enam unit ponsel milik korban yang hilang dicuri. Sementara empat unit ponsel lainya masih dalam pencarian.

“Turut disita delapan kotak handphone berbagai merk dan juga satu buah obeng yang digunakan untuk mendongkel pintu konter,” jelasnya.

AKP Rohmadi mengungkapkan, motif kedua ABH nekat mencuri lantaran ingin memiliki ponsel, sementara banyak teman-temanya sudah punya.

“Jadi mereka bersekongkol bobol konter agar bisa punya HP,” ungkapnya.

Ditambahkannya, kedua ABH akan dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.

“Namun demikian karena keduanya masih berstatus anak dibawah umur maka proses peradilannya akan tetap mengacu pada undang-undang nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.” tandasnya. (Agus Yulianto)

Artikel ini telah dibaca 189 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Warga Saksikan Detik-detik Buaya Mainkan Tubuh Korban Sebelum Berhasil Dievakuasi di Sungai Semaka Tanggamus

30 June 2025 - 18:03 WIB

Seleksi Pengurus BUMD Pringsewu: Transparansi dipertanyakan, Meritokrasi Diragukan

30 June 2025 - 17:53 WIB

Ini Penjelasan Lengkap Polisi Terkait Tewasnya Warga Semaka Diserang Buaya di Pekon Sripurnomo

30 June 2025 - 17:45 WIB

BUMD PT. Pringsewu Jaya Sejahtera Catat Dividen 22 Juta dari Modal 5 Milyar, Tanda Tanya Menggantung di Tata Kelola Keuangan Daerah

30 June 2025 - 17:20 WIB

Menantu Korban Serangan Buaya Semaka Tanggamus Sebut Mertuanya Pamit Bersihkan Rumput

30 June 2025 - 15:41 WIB

Terkam Bagian Pinggang, Buaya Semaka Tanggamus Sempat Seret Korban 200 Meter

30 June 2025 - 15:36 WIB

Trending di Lampung