Menu

Mode Gelap
 

Jawa Tengah · 23 Jul 2023 12:23 WIB ·

Gasak motor milik warga Kopeng, Polres Semarang amankan pelaku.


 Gasak motor milik warga Kopeng, Polres Semarang amankan pelaku. Perbesar

Prioritastv.com, Jawa Tengah-Polres Semarang berhasil ungkap kasus pencurian disertai pemberatan yang terjadi di rumah warga bernama Widodo Sarono (34) beralamat Dsn. Sleker Ds. Kopeng Kec. Getasan, kejadian yang diketahui korban pada Senin pagi 10 Juli 2023.

“Pelaku sudah diamankan oleh Polsek Getasan dibantu Sat Reskrim Polresta Magelang, pelaku berjumlah 2 Orang dan semuanya merupakan warga Kec. Secang Kab. Magelang.” Ungkap Kapolres Semarang AKBP Achmad Oka Mahendra, Sabtu 22 Juli 2023.

Dilokasi terpisah Kapolsek Getasan Iptu Ari Parwanto Smenjelaskan kronologi kejadian tersebut, pihaknya menyampaikan bahwa pelaku AK Alias Pedro (23) dan MF (27) sebelum melancarkan aksinya sempat berkunjung ke rumah korban.

“Korban mempunyai usaha Kos kos an yang berada disamping rumah, saat kedua pelaku berkunjung ke kos kosan korban kemudian timbul niat untuk melakukan pencurian motor Honda PCX milik korban.” Ungkapnya.

Setelah mengetahui korban lengah, kedua pelaku melancarkan aksinya untuk mengambil motor milik korban yang diparkir dihalam rumah korbam.

Korban juga mengetahui motornya tidak ada, sehingga melaporkan ke Polsek Getasan. Selanjutnya Reskrim Polsek Getasan di Back Up tim Resmob Polres Semarang, melakukan pemeriksaan saksi saksi di sekitar lokasi kejadian.

“Setelah kami mendapatkan informasi dan petunjuk yang mengarah ke pelaku, kami melakukan koordinasi dengan jajaran Reskrim Polresta Magelang untuk menangkap pelaku. Dan pada tanggal 12 Juli 2023 pelaku AK Alias Pedro berhasil kami amankan dirumahnya daerah Kec. Secang Kab. Magelang.” Terangnya.

Setelah dilakukan pemeriksaan kepada AK, selang sehari Polres Semarang berhasil mengamankan MF di wilayah Kec. Secang Kab. Magelang pada Kamis 13 Juli 2023.

“Setelah kedua pelaku diamankan, kami lakukan penyidikan lebih lanjut untuk mengetahui apakah ada TKP lain atau pelaku merupakan jaringan Curanmor yang beraksi di wilayah Getasan maupun Kab. Semarang, kedua pelaku diamankan di Polres Semarang pada Jumat 22 Juli 2023.” Pungkas Iptu Ari.

Dari tangan pelaku Polisi berhasil mengamankan Barang bukti Kendaraan milik korban Widodo Sarono berikut STNK atas nama korban, dimana STNK korban berada di dalam bagasi motor saar motor dicuri pelaku. Selain itu juga turut diamankan kendaraan pelaku yang diduga digunakan dalam melancarkan aksinya, pelaku akan dijerat Pasal 363 ( Ayat 1) dengan ancaman hukuman penjara maksimal 9 Tahun. (Diki Irawan)

Artikel ini telah dibaca 10 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Geger, Pria 77 Tahun di Ambarawa Pringsewu Diduga Akhiri Hidup di Balok Cor Dapur Rumahnya

17 January 2025 - 22:57 WIB

Jatuh saat Perbaiki Genteng dan Terseret Arus, Warga Kupang Teba Bandar Lampung Masih Hilang

17 January 2025 - 21:43 WIB

AKBP Yuliansyah Resmi Menjabat Kapolres Tulang Bawang, Berikut Profilnya !

17 January 2025 - 21:30 WIB

Dua Korban Tewas Akibat Banjir Bandar Lampung, Satu Diantaranya Tersengat Listrik

17 January 2025 - 21:27 WIB

Detik-Detik Pemotor Terseret Banjir di Bandar Lampung dan Kapal Terbawa Arus di Way Balau

17 January 2025 - 20:51 WIB

Musrenbang 2025 Pekon Sinar Jawa Air Naningan Tanggamus, 5 Dusun Usulkan Infrastruktur dan 2 Sekolah RKB pada RKPD 2026

17 January 2025 - 19:40 WIB

Trending di Desa