Menu

Mode Gelap
 

Lampung · 23 Jul 2023 19:14 WIB ·

Nekat Buat Laporan Palsu Dengan Mengaku Jadi Korban Curas, Seorang Pemuda Diringkus Polsek Banjar Agung


 Nekat Buat Laporan Palsu Dengan Mengaku Jadi Korban Curas, Seorang Pemuda Diringkus Polsek Banjar Agung Perbesar

Prioritastv.com, Tulang Bawang – Polsek Banjar Agung, Polres Tulang Bawang, Polda Lampung, meringkus seorang pemuda yang telah memberikan laporan palsu dengan mengaku sebagai korban tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) yang terjadi di Kampung Moris Jaya, Kecamatan Banjar Agung, hari Sabtu (22/07/2023), sekitar pukul 20.20 WIB.

Pemuda yang diringkus ini berinisial IJ (23), berprofesi karyawan swasta, warga Kampung Jaya Makmur, Kecamatan Banjar Baru, Kabupaten Tulang Bawang.

“Mulanya pelaku datang ke Polsek Banjar Agung hari Minggu (23/07/2023), sekitar pukul 01.00 WIB, untuk melaporkan bahwa dirinya telah menjadi korban tindak pidana curas yang terjadi di Kampung Moris Jaya dan mengakibatkan kerugian berupa uang tunai sebanyak Rp 8,3 juta,” kata Kapolsek Banjar Agung, AKP M Taufiq, SH, MH, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Jibrael Bata Awi, SIK.

Lanjutnya, petugas kami kemudian melakukan interogasi, lalu mengajak korban menuju ke tempat kejadian perkara (TKP), dan melakukan olah TKP, setelah itu kembali ke Polsek dan korban dilakukan pemeriksaan yang dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP), sebelum dilakukan BAP, terlebih dahulu diambil sumpah sesuai dengan agamanya.

“Keterangan yang diberikan oleh pelaku dalam BAP banyak terjadi perbedaan dengan hasil olah TKP. Hal ini lah yang membuat petugas kami menjadi curiga, lalu dilakukan pemeriksaan terhadap handphone (HP) milik pelaku, dan ditemukan transaksi uang sebanyak Rp 8,3 juta yang digunakan untuk permainan judi online jenis slot,” papar perwira dengan balok kuning tiga dipundaknya.

Kapolsek menjelaskan, pelaku akhirnya mengaku kalau laporan terkait dirinya telah menjadi korban tindak pidana curas di Kampung Moris Jaya adalah akal-akalannya semata, karena ia telah menggunakan uang tunai sebanyak Rp 8,3 juta untuk permainan judi online dan kalah.

“Menurut keterangan dari pelaku, bahwa dirinya baru dua minggu bekerja sebagai kasir lapak singkong di daerah Unit 3, dan uang tunai sebanyak Rp 8,3 juta yang digunakannya untuk bermain judi online adalah uang milik lapak. Agar ia tidak kena marah dan disuruh mengganti uang tersebut, maka pelaku nekat membuat laporan palsu dengan mengaku telah menjadi korban tindak pidana curas,” jelas AKP Taufiq.

Pelaku langsung dilakukan penahanan di Mapolsek Banjar Agung dan dikenakan Pasal 242 KUHPidana tentang Sumpah Palsu dan Keterangan Palsu. Diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun. (Saripudin)

Artikel ini telah dibaca 65 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Rumah Warga di Kota Agung Barat Tanggamus Tertimpa Pohon Kelapa, Nyaris Timpa Anak Gadis

14 April 2025 - 12:02 WIB

Potong Pita Pintu Operasional SPPG Kota Agung, Wabup Tanggamus Agus Suranto Resmikan Program Makan Gizi Gratis

14 April 2025 - 11:25 WIB

Respon BPBD Tanggamus Segera Tinjau Lokasi Bantaran Sungai Terdampak Banjir di Negara Batin

13 April 2025 - 21:39 WIB

Polsek Banjar Agung Gelar KRYD di Dua Lokasi Berbeda, Ini Tujuan Utamanya

13 April 2025 - 21:06 WIB

Satire Warga di HUT ke-16 Pringsewu, “Gogoh Iwak” di Jalan Berkubang

13 April 2025 - 19:52 WIB

Kakon Negarabatin Tanggamus Tinjau Lokasi Banjir di Way Belu dan Way Awi, Jarak ke Rumah 2 Meter Warga Resah Ancaman Banjir Susulan

13 April 2025 - 19:42 WIB

Trending di Lampung