Menu

Mode Gelap
 

Lampung · 27 Jul 2023 08:48 WIB ·

Tiga Orang Diduga Pengedar Sabu di Dua Pekon Kota Agung Timur Tanggamus Dibekuk Polisi


 Tiga Foto Tersangka Diduga Pengedar Sabu dan Insert Barang Bukti Yang Diamankan Polisi. (Dok : Istimewa). Perbesar

Tiga Foto Tersangka Diduga Pengedar Sabu dan Insert Barang Bukti Yang Diamankan Polisi. (Dok : Istimewa).

Prioritastv.com, Tanggamus – Polisi menangkap tiga orang tersangka dugaan peredaran Narkotika Sabu di wilayah Kecamatan Kota Agung Timur, inisial HR (32), PS (28) alamat Pekon Kampung Baru dan SH (38) alamat Pekon Kerta.

Ketiganya ditangkap di tiga tempat berbeda rumahnya masing-masing, dengan barang bukti sejumlah klip berisi sabu, belasan alat penyalahgunaan Narkoba dan uang tunai Rp1,5 juta, pada Selasa 25 Juli 2023 malam.

Berdasarkan keterangan tertulis Kasatresnarkoba Polres Tanggamus, AKP Deddy Wahyudi, bahwa penangkapan itu bermula informasi masyarakat yang resah bahwa di rumah HR  sering dijadikan tempat transaksi Narkotika jenis sabu.

Setelah dilakukan penyelidikan dan penggerebekan pukul 18.30 WIB dan upaya paksa penangkapan terhadap HR serta penggeledahan sehingga diamankan pipa kaca/pirek bekas pakai, 5 pipet, sumbu, korek api gas dan 2 handphone.

Atas nyanyian HR bahwa ia juga sering mengkonsumsi sabu bersama PS, lantas dilakukan pengembangan dan juga penangkapan PS saat berada di kediamannya. Barang bukti dari HR berupa plastik klip beris kristal putih dengan berat brutto 0.10 gram dan 3 plastik klip kosong.

“Dalam proses pemeriksaan keduanya, diketahui mereka mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang inisial SH di Pekon Kerta, sehingga tim langsung bergerak kesana,” kata Iptu Deddy Wahyudi dalam rilis yang diterima Media Prioriras, Kamis 27 Juli 2023.

Kasat mengungkapkan, berdasarkan keterangan HR dan PS, pada malam tersebut, pihaknya kembali bergerak melakukan penyelidikan keberadaan penyedia barang haram tersebut sehingga inisial SH berhasil ditangkap pada pukul 21.00 WIB.

“Tersangka SH ditangkap saat berada di kediamannya di Pekon Kerta Kecamatan Kota Agung Timur Kabupaten Tanggamus pada pukul 21.00 WIB,” ungkapnya.

Sambungnya, dari tangan tersangka SH juga diamankan pipa kaca/pirek bekas pakai, 5 pipet, sumbu, korek api gas, alat hisab sabu/bong, handphone, kertas alumunium foil, dompet warna hitam dan uang sejumlah Rp1,5 juta.

Ditambahkannya, terhadap ketiga tersangka masih terus dilakukan pengembangan guna mengetahui sumber barang haram jaringan diatasnya.

“Kami mengucapkan terima kasih atas peran serta dan dukungan seluruh masyarakat yang telah memberikan informasi sehingga kami berhasil melakukan pengungakapan kasus,” ucapnya.

Saat ini ketiga tersangka dan barang bukti ditahan di Mapolres Tanggamus, terhadap mereka dijerat pasal 112 UU Nomor 35 Tahun 2009.

“Atas perbuatannya, ketiga tersangka terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara,” tandasnya. (Dayat)

Artikel ini telah dibaca 151 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Polsek Banjar Agung Optimalkan KRYD Cegah Balap Liar, Berikut Cara Bertindaknya

29 June 2025 - 20:11 WIB

Demi Keuntungan 1,5 Juta, Penadah asal Lampung Tengah dan Mesuji Ini Makelari Truk Curian Milik Warga Pringsewu

29 June 2025 - 16:42 WIB

Belum Sampai ke Lampung, Satu Jamaah Haji Tanggamus Dirujuk ke RS Sitanala Tangerang Akibat Stroke, Ini Identitasnya

29 June 2025 - 16:30 WIB

Meski Peluang CPNS, Lulus SIPENCATAR Kemenhub 2025, Calon Taruna Wajib Bayar Biaya Kuliah Sesuai Ketentuan Kampus

29 June 2025 - 11:00 WIB

302 Koperasi Desa Merah Putih Terbentuk di Tanggamus, Siap Jadi Ujung Tombak Ekonomi Kerakyatan

29 June 2025 - 10:02 WIB

Polres Tulang Bawang Optimalkan Patroli Kota Presisi di Menggala Timur, Berikut Tiga Lokasi Yang Jadi Sasarannya

28 June 2025 - 17:57 WIB

Trending di Lampung