Prioritastv.com, Pesawaran – Kejaksaan Negeri Pesawaran, melimpahkan berkas perkara tindak pidana dugaan korupsi dana BOS Ponpes Darul Huffaz atas nama terdakwa Muhammad Iqbal, ke Pengadilan Negeri Tipikor Bandar Lampung.
Kepala Seksi bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Pesawaran, M. Riska Saputra mengatakan, berkas terdaftar pada hari ini, Kamis 3 Agustus 2023, dengan berkas perkara bernomor 26/Pid.Sus-TPK/2023/PN Tjk. Atas nama Jaksa selaku penuntut, Sherly Octarina.
Namun demikian, rencana kedepan proses persidangan perkara tersebut akan dilaksanakan dengan tidak dihadirkannya tersangka, atau dengan sistem persidangan In Absentia.
“Berkas Perkara dan Tersangka sudah kami limpahkan ke Pengadilan, dan segera akan disidangkan. Tetapi memang Terdakwanya masih berstatus DPO, jadi akan digelar dengan cara In Absentia. Tapi kami masih terus bekerjasama dengan Interpol untuk memburunya,” kata M. Riska Saputra kepada Media Prioritas di Pesawaran.
Muhammad Iqbal diketahui bakal diadili selaku Direktur Pendidikan Yayasan Pondok Pesantren Darul Huffaz. Ia akan disidangkan dengan sangkaan perbuatan korupsi terhadap Dana Bantuan Operasional Sekolah Tahun Anggaran 2019-2021.
Dugaan korupsi itu dilakukan secara bersama-sama dengan tiga orang lainnya, yaitu atas nama Aan Setiawan, berstatus Kepala Madrasah Ibtidaiyah Pondok Pesantren Darul Huffaz dari tahun 2018 sampai dengan 2022.
Kemudian, Tri Susilo Aji, Kepala Madrasah Tsanawiyah Pondok Pesantren Darul Huffaz dari tahun 2020 sampai dengan 2022.
Lalu, Ardiyasi, Kepala Madrasah Aliyah Pondok Pesantren Darul Huffaz dari tahun 2018 sampai dengan 2022.
Dari empat tersangka, tiga tersebut telah dijebloskan ke sel tahanan, sementara seorangnya bernisial Muhammad Iqbal masih dalam pencarian sehingga terhadapnya diterapkan DPO.
Kempat tersangka menggunakan anggaran BOS Madrasah senilai Rp2,3 Milyar untuk kepentingan pribadi, padahal dana tersebut harusnya digunakan untuk pembangunan.
Kerugian negara atas perbuatan mereka mencapai sebesar total Rp2.131.769.770 (Dua Miliar Seratus Tiga Puluh Satu Juta Tujuh Ratus Enam Puluh Sembilan Ribu Tujuh Ratus Tujuh Puluh Rupiah). (Saripudin)