Menu

Mode Gelap
 

Lampung · 19 Aug 2023 12:53 WIB ·

Tempo Dua Hari, Empat Tersangka Narkoba Dibekuk Polres Pringsewu, Ini Identitasnya ?


 Empat Tersangka Narkoba Yang Dirilis Polres Pringsewu. (Dok : Humas Polres Pringsewu)) Perbesar

Empat Tersangka Narkoba Yang Dirilis Polres Pringsewu. (Dok : Humas Polres Pringsewu))

Prioritastv.com, Pringsewu, Lampung – Dalam waktu dua hari terakhir, Satuan Narkoba Polres Pringsewu berhasil mengungkap tiga kasus penyalahgunaan narkotika dan berhasil menangkap empat tersangka.

Kasat Narkoba Iptu Yudi Raymond menjelaskan bahwa keempat tersangka ini memiliki inisial AS (21) dan berasal dari Kecamatan Way Lima. Sementara itu, tersangka RAP (21), AN (30), dan WO yang juga dikenal dengan nama Bobo (29) berasal dari kecamatan Negeri Katon, Kabupaten Pesawaran.

Menurut Kasat, AS berhasil ditangkap di sekitar SPBU Tambahsari, Gadingrejo pada Selasa (15/8) sekitar pukul 14.30 WIB. Dari tangan AS, polisi berhasil menyita satu plastik klip berisi sabu dengan berat 0,19 gram, serta kaca pirek yang disembunyikan dalam bungkus rokok.

Pada Rabu (16/8) sekitar pukul 00.30 WIB, Satuan Narkoba kembali berhasil menangkap tersangka RAP dan AN ketika mereka sedang melintas di jalan umum Pekon Tegalsari, Gadingrejo, Pringsewu. Dari keduanya, polisi menyita dua plastik klip berisi sabu yang juga disembunyikan dalam bungkus rokok, serta satu unit sepeda motor.

Dalam pengembangan lebih lanjut, dua setengah jam setelahnya, polisi berhasil menangkap tersangka WO alias Bobo di rumahnya di wilayah Kecamatan Negeri Katon, Kabupaten Pesawaran. “Dari tangan Bobo, kami berhasil menyita dua setengah butir pil ekstasi,” jelas Iptu Yudi Raymond saat diwawancara oleh awak media pada Sabtu (19/8/2023) siang.

Kasat menyampaikan bahwa para tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Pringsewu. Ia juga mengungkapkan bahwa pihaknya masih terus melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait keterlibatan keempat tersangka yang berhasil ditangkap.

“Proses pengembangan masih berlangsung. Keempat tersangka ini akan dijerat sesuai dengan undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengancam dengan hukuman penjara hingga 12 tahun,” tandasnya. (Eri/Rls)

Artikel ini telah dibaca 102 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Menantu Korban Serangan Buaya Semaka Tanggamus Sebut Mertuanya Pamit Bersihkan Rumput

30 June 2025 - 15:41 WIB

Terkam Bagian Pinggang, Buaya Semaka Tanggamus Sempat Seret Korban 200 Meter

30 June 2025 - 15:36 WIB

Detik-detik Warga Serbu Buaya dan Berhasil Evakuasi Korban di Sungai Semaka Tanggamus

30 June 2025 - 14:39 WIB

Perangkat Adat Kerajaan Adat Paksi Pak Sekala Brak Kepaksian Pernong Tanggamus Antusias Sukseskan Angkon Muakhi Kapolda Lampung

30 June 2025 - 14:33 WIB

Tewaskan Warga, Buaya Semaka Kembali Serang Kakek di Semaka Tanggamus

30 June 2025 - 14:20 WIB

Pesan Kapolres Tulang Bawang Saat Memimpin Upacara Laporan Kenaikan Pangkat Periode 1 Juli 2025

30 June 2025 - 13:11 WIB

Trending di Lampung