Menu

Mode Gelap
 

Kriminal · 2 Sep 2023 11:41 WIB ·

Polsek Banjar Agung Ringkus Pengedar Uang Palsu Pecahan Rp 100 Ribu dan Rp 50 Ribu


 Polsek Banjar Agung Ringkus Pengedar Uang Palsu Pecahan Rp 100 Ribu dan Rp 50 Ribu Perbesar

Prioritastv.com, Tulang Bawang – Polsek Banjar Agung, Polres Tulang Bawang, Polda Lampung, meringkus pelaku tindak pidana mengedarkan dan atau membelanjakan uang palsu pecahan Rp 100 ribu dan Rp 50 ribu.

Pelaku yang diringkus ini seorang pria berinisial HY (44), berprofesi wiraswasta, warga Kelurahan Menggala Tengah, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang.

“Hari Jum’at (01/09/2023), sekitar pukul 20.15 WIB, petugas kami meringkus pelaku tindak pidana mengedarkan dan atau membelanjakan uang palsu pecahan Rp 100 ribu dan Rp 50 ribu. Ia diringkus saat sedang berada di Lapangan Kampung Tri Tunggal Jaya, Kecamatan Banjar Agung,” kata Kapolsek Banjar Agung, AKP M Taufiq, SH, MH, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Jibrael Bata Awi, SIK, Sabtu (02/09/2023).

Dari tangan pelaku, lanjut AKP Taufiq, petugasnya mengamankan barang bukti (BB) berupa uang palsu sebanyak Rp 2.250.000,- (dua juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) dengan rincian 5 lembar uang palsu pecahan Rp 100 ribu, dan 35 lembar uang palsu pecahan Rp 50 ribu.

Selain itu, juga turut diamankan dompet warna hitam, helm warna hitam, minuman kemasan merk Floridina, kunci kontak, sepeda motor merek Honda Beat warna pink tanpa plat nomor, dan uang tunai asli sebesar Rp 45 ribu sebanyak 5 lembar.

Kapolsek menjelaskan, menurut keterangan dari korban Nuraidah (40), berprofesi ibu rumah tangga (IRT), warga Kelurahan Menggala Selatan, Kecamatan Menggala, hari Jum’at (01/09/2023), sekitar pukul 20.00 WIB, saat korban sedang berjualan di Lapangan Kampung Tri Tunggal Jaya, datanglah seorang laki-laki yang tidak dikenal dengan membeli minuman kemasan merek Floridina.

“Pelaku menyerahkan uang pecahan Rp 50 ribu sebanyak satu lembar kepada korban untuk membayar minuman tersebut, dan korban memberikan uang kembalian kepada pelaku sebesar Rp 45 ribu dengan uang asli. Korban baru sadar kalau uang yang diberikan oleh pelaku itu palsu setelah pelaku pergi,” jelas perwira dengan balok kuning tiga dipundaknya.

AKP Taufiq menambahkan, korban kemudian langsung melaporkan peristiwa yang dialami ke personel Polsek Banjar Agung yang saat itu sedang bertugas di Lapangan Kampung Tri Tunggal Jaya, dan sekitar 15 menit kemudian atau pukul 20.15 WIB, pelaku diringkus tanpa perlawanan dengan BB berupa uang palsu.

“Pelaku saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolsek Banjar Agung, dan akan dikenakan Pasal 36 ayat 3 Jo Pasal 26 ayat 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 tahun, dan pidana denda paling banyak Rp 50 miliar,” imbuhnya. (Saripudin)

Artikel ini telah dibaca 33 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Gasak Dua Ponsel Saat Tetangganya Tidur, Pemuda di Lampung Barat Diciduk Polisi

17 April 2025 - 15:05 WIB

Terungkap! Kopda Basar Penembak 3 Polisi Juga Kelola Judi Koprok di Way Kanan Lampung

17 April 2025 - 13:14 WIB

Kabar Baik! Pemprov Lampung Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan, Catat Tanggalnya

17 April 2025 - 12:18 WIB

Kopda Basarsyah Sengaja Bawa Senjata dari Rumah Sebelum Tembak 3 Polisi di Way Kanan Lampung

17 April 2025 - 11:21 WIB

Puluhan Kantong Darah Terkumpul di Lapas Kota Agung Tanggamus

17 April 2025 - 10:00 WIB

Rekonstruksi Penembakan 3 Polisi Way Kanan oleh Oknum TNI Digelar di Bandar Lampung Bukan di TKP, Semua Tersangka Dihadirkan

17 April 2025 - 08:36 WIB

Trending di Bandar Lampung