Menu

Mode Gelap
 

Uncategorized · 7 Sep 2023 14:38 WIB ·

Gerebek Rumah Kontrakan di Penawar Rejo, Satresnarkoba Polres Tulang Bawang Ringkus Dua Pelaku


 Gerebek Rumah Kontrakan di Penawar Rejo, Satresnarkoba Polres Tulang Bawang Ringkus Dua Pelaku Perbesar

Prioritastv.com, Tulang Bawang – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang, Polda Lampung, menggerbek sebuah rumah kontrakan yang sering dijadikan tempat penyalahgunaan narkoba jenis sabu.

Penggerbekan rumah kontrakan tersebut berlangsung hari Selasa (05/09/2023), sekitar pukul 15.30 WIB, di Kampung Penawar Rejo, Kecamatan Banjar Margo, Kabupaten Tulang Bawang.

“Hasil dari penggerbekan, petugas kami meringkus dua orang pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu yakni EP (36), berprofesi wiraswasta, Kampung Dwi Warga Tunggal Jaya, Kecamatan Banjar Agung, Kabupaten Tulang Bawang, dan KA (29), berprofesi wiraswasta, warga Tiyuh Candra Mukti, Kecamatan Tulang Bawang Tengah, Kabupaten Tulang Bawang Barat,” kata Kasatres Narkoba, AKP Aris Satrio Sujatmiko, SIK, MH, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Jibrael Bata Awi, SIK, Kamis (07/09/2023).

Selain itu, lanjut AKP Aris, petugasnya juga mengamankan barang bukti (BB) berupa dua bungkus plastik klip berisi narkoba jenis sabu dengan berat bruto 0,68 gram, kaca pyrex yang masih terdapat sisa sabu, pipet, dan ponsel pintar merek Oppo warna hitam.

Menurutnya, pengungkapan kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu ini merupakan hasil penyelidikan di wilayah Kecamatan Banjar Margo. Informasi yang didapat bahwa salah satu rumah kontrakan yang ada di Kampung Penawar Rejo sering dijadikan tempat pesta narkoba.

“Setelah dipastikan rumah kontrakan tersebut sedang ada penghuninya, petugas kami langsung melakukan penggerbekan dan dari dalam rumah diringkus dua orang pelaku yang sedang asyik mengkonsumsi narkoba, serta turut diamankan BB berupa narkoba,” papar perwira dengan balok kuning tiga dipundaknya.

Kasatres Narkoba menambahkan, dua pelaku yang sudah diringkus saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang, dan akan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar,” imbuh Alumni Akpol 2013. (Saripudin)

Artikel ini telah dibaca 5 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Datangkan Diduga Preman Flores ke Universitas Malahayati, Masyarakat Lampung Bersatu Tuntut Kadafi dan Rusli Bintang Minta Maaf Secara Terbuka

4 March 2025 - 13:15 WIB

Kakon Ngarip Bantah Dugaan Pemotongan Dana Hibah Rp40 Juta untuk Pembangunan Vaping Blok Masjid

15 January 2025 - 15:20 WIB

54 Tenaga Fungsional dan 41 Kepala Sekolah Dilantik Pj Bupati Lampung Barat, Dua Pimpinan Pratama Pensiun

31 October 2024 - 15:58 WIB

Kepala Pekon Talang Padang Farizal Saleh Pimpin Upacara Hari Kesaktian Pancasila di SD N 1 Talang Padang

1 October 2024 - 18:45 WIB

Empat Imbauan Yang Disampaikan AKBP James Pada Silaturahmi Kamtibmas NCS

26 September 2024 - 11:21 WIB

Sambut HUT ke 69 Polisi Lalu Lintas, Polres Tanggamus Berikan Bantuan Sosial kepada Purnawirawan

6 September 2024 - 12:08 WIB

Trending di Lampung