Prioritastv.com, Jakarta – Seorang pria bernama Rahmanudin (36), mengaku berpangkat Letkol menipu mantan Camat Pancoran Mas hingga puluhan juta diringkus Kodim 0508/Depok.
Rahmanudin ditangkap di kantor Kecamatan Cipayung setelah Kodim 0508/Depok menerima laporan warga terdapat perwira TNI melakukan penipuan.
Menurut Dandim 0508/Depok, Letnan Kolonel Inf Totok Prio Kismanto, penangkapan tersangka Rahmanudin usak pihaknya menelusuri laporan informasi masyarakat.
“Hasil penelusuran, tersangka TNI gadungan kami tangkap di kantor Kecamatan Cipayung, berpangkat Letkol dari BAIS TNI,” kata Totok, Sabtu 16 September 2023
Totok menjelaskan, penipuan bermula pada Mei 2022 tersangka bertemu dengan mantan Camat Pancoran Mas, yakni Saiful Hidayat. Tersangka mengaku dapat mengurus surat mengatasnamakan TNI dan mengaku dari Badan Intelijen Strategis (BAIS).
Tersangka mengaku bisa memindahkan anak korban yang bekerja di NTT ke wilayah Jabodetabek, sehingga atas tipu rayu dengan mengatasnamakan TNI, korban tertarik untuk memindahkan anaknya yang berada di NTT.
TNI gadungan tersebut menipu korban dengan meminta uang sebagai upaya pemindahan anak korban.
“Tersangka Rahmanudin ini minta uang sebesar Rp38 juta, terus karena tidak kunjung pindah-pindah, akhirnya Bapak Saiful ini laporan ke Babinsa,” tandasnya. (DK)