Menu

Mode Gelap
 

Lampung · 14 Oct 2023 20:57 WIB ·

Seorang Pria Tanggamus Kurir Sabu dan Rekannya Ditangkap Polisi di Wilayah Pringsewu Lampung


 Kedua Tersangka Yang Dirilis Polres Pringsewu, Sabtu 14 Oktober 2023. (Nugroz/Media Prioritas). Perbesar

Kedua Tersangka Yang Dirilis Polres Pringsewu, Sabtu 14 Oktober 2023. (Nugroz/Media Prioritas).

Prioritastv.com, Pringsewu, Lampung – Pria 23 tahun inisial MS warga Pekon Kagungan, Kecamatan Kota Agung Timur Kabupaten Tanggamus, ditangkap Polisi lantaran diduga menjadi kurir sabu di Kabupaten Pringsewu.

Selain dirinya, polisi juga menangkap rekannya inisial PRF (21) merupakan warga Pekon Wonodadi, Kecamatan Gadingrejo, Kabupaten Pringsewu, saat mereka melintas di jalan raya Pekon Podomoro, Pringsewu.

Dari tangan keduanya, polisi menyita narkotika jenis sabu yang dikemas dalam plastik kecil seberat 0,14 gram yang menurut mereka sabu tersebut pesanan salah seorang rekannya yang hendak mereka antar.

Menurut Kasatresnarkoba Polres Pringsewu Iptu Yudi Raymond, bahwa kedua tersangka ditangkap pada Jumat (13/10/2023) malam sekira pukul 23.00 WIB.

“Keduanya pelaku ini diringkus di jalan saat mengantarkan sabu pesanan salah seorang rekannya,” kata Yudi Raymond dalam keterangan tertulis yang diterima Media Prioritas, Sabtu 14 Oktober 2023.

Yudi menjelaskan,, berdasarkan keterangan kedua pelaku, narkotika jenis sabu yang dibawanya mereka, didapat dari seorang pemuda berinisial A, warga Kecamatan Gadingrejo. Berbekal pengakuan itu, pihaknya langsung melakukan upaya penangkapan dirumahnya, namun terduga sudah tidak berapa di tempat.

“Namun saat dilakukan proses penggeledahan, dari rumah terduga A, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti. Diantaranya 3 paket sabu siap edar berikut peralatan hisapnya. Barang bukti ini temukan di dalam kamar dan diduga kuat milik terduga A,” jelasnya.

Kasat menegaskan, pihaknya hingga saat ini masih terus mendalami pengungkapan kasus narkotika tersebut. Ia juga menyebut masih memburu terduga A, pria asal Gadingrejo yang berperan menyuplai sabu kepada dua pelaku yang telah ditangkap tersebut.

Namun demikian, terhadap kedua tersangka berikut barang bukti diamankan di Mapolres Pringsewu. Kedua pelaku akan dijerat dengan pasal 112 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika.

“Kedua pelaku terancam pidana penjara paling singkat 4 tahun dan maksimal hingga 12 tahun penjara.” tandasnya (Nugroz)

Artikel ini telah dibaca 1,093 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Polsek Banjar Agung Optimalkan KRYD Cegah Balap Liar, Berikut Cara Bertindaknya

29 June 2025 - 20:11 WIB

Demi Keuntungan 1,5 Juta, Penadah asal Lampung Tengah dan Mesuji Ini Makelari Truk Curian Milik Warga Pringsewu

29 June 2025 - 16:42 WIB

Belum Sampai ke Lampung, Satu Jamaah Haji Tanggamus Dirujuk ke RS Sitanala Tangerang Akibat Stroke, Ini Identitasnya

29 June 2025 - 16:30 WIB

Meski Peluang CPNS, Lulus SIPENCATAR Kemenhub 2025, Calon Taruna Wajib Bayar Biaya Kuliah Sesuai Ketentuan Kampus

29 June 2025 - 11:00 WIB

302 Koperasi Desa Merah Putih Terbentuk di Tanggamus, Siap Jadi Ujung Tombak Ekonomi Kerakyatan

29 June 2025 - 10:02 WIB

Polres Tulang Bawang Optimalkan Patroli Kota Presisi di Menggala Timur, Berikut Tiga Lokasi Yang Jadi Sasarannya

28 June 2025 - 17:57 WIB

Trending di Lampung