Menu

Mode Gelap
 

Lampung · 14 Oct 2023 20:57 WIB ·

Seorang Pria Tanggamus Kurir Sabu dan Rekannya Ditangkap Polisi di Wilayah Pringsewu Lampung


 Kedua Tersangka Yang Dirilis Polres Pringsewu, Sabtu 14 Oktober 2023. (Nugroz/Media Prioritas). Perbesar

Kedua Tersangka Yang Dirilis Polres Pringsewu, Sabtu 14 Oktober 2023. (Nugroz/Media Prioritas).

Prioritastv.com, Pringsewu, Lampung – Pria 23 tahun inisial MS warga Pekon Kagungan, Kecamatan Kota Agung Timur Kabupaten Tanggamus, ditangkap Polisi lantaran diduga menjadi kurir sabu di Kabupaten Pringsewu.

Selain dirinya, polisi juga menangkap rekannya inisial PRF (21) merupakan warga Pekon Wonodadi, Kecamatan Gadingrejo, Kabupaten Pringsewu, saat mereka melintas di jalan raya Pekon Podomoro, Pringsewu.

Dari tangan keduanya, polisi menyita narkotika jenis sabu yang dikemas dalam plastik kecil seberat 0,14 gram yang menurut mereka sabu tersebut pesanan salah seorang rekannya yang hendak mereka antar.

Menurut Kasatresnarkoba Polres Pringsewu Iptu Yudi Raymond, bahwa kedua tersangka ditangkap pada Jumat (13/10/2023) malam sekira pukul 23.00 WIB.

“Keduanya pelaku ini diringkus di jalan saat mengantarkan sabu pesanan salah seorang rekannya,” kata Yudi Raymond dalam keterangan tertulis yang diterima Media Prioritas, Sabtu 14 Oktober 2023.

Yudi menjelaskan,, berdasarkan keterangan kedua pelaku, narkotika jenis sabu yang dibawanya mereka, didapat dari seorang pemuda berinisial A, warga Kecamatan Gadingrejo. Berbekal pengakuan itu, pihaknya langsung melakukan upaya penangkapan dirumahnya, namun terduga sudah tidak berapa di tempat.

“Namun saat dilakukan proses penggeledahan, dari rumah terduga A, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti. Diantaranya 3 paket sabu siap edar berikut peralatan hisapnya. Barang bukti ini temukan di dalam kamar dan diduga kuat milik terduga A,” jelasnya.

Kasat menegaskan, pihaknya hingga saat ini masih terus mendalami pengungkapan kasus narkotika tersebut. Ia juga menyebut masih memburu terduga A, pria asal Gadingrejo yang berperan menyuplai sabu kepada dua pelaku yang telah ditangkap tersebut.

Namun demikian, terhadap kedua tersangka berikut barang bukti diamankan di Mapolres Pringsewu. Kedua pelaku akan dijerat dengan pasal 112 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika.

“Kedua pelaku terancam pidana penjara paling singkat 4 tahun dan maksimal hingga 12 tahun penjara.” tandasnya (Nugroz)

Artikel ini telah dibaca 1,082 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Tekab 308 Presisi Polres Tulang Bawang Ringkus Pelaku Curat Kabel Milik PLN, AKP Indik: Residivis Pencurian Baterai Tower

25 October 2024 - 15:39 WIB

Panen Buah Sawit Tanpa Izin Perusahaan, 6 Warga Lampung Tengah Ditangkap

25 October 2024 - 13:41 WIB

Polisi Gadungan di Bandar Lampung Tipu Wanita, Curi HP dan Kuras Rekening

25 October 2024 - 09:40 WIB

Katim Relawan Jalan Lurus Ajak Masyarakat Tanggamus Pilih Paslon Hi Saleh Asnawi dan Agus Suranto

24 October 2024 - 21:43 WIB

Rakor Pemberantasan Korupsi Terintegrasi 2024 di Purwakarta : ASN Diminta Perkuat Integritas 

24 October 2024 - 20:32 WIB

Prospek Budidaya Anggur di Pringsewu : Potensi Luas untuk Agrowisata dan Konsumsi

24 October 2024 - 20:09 WIB

Trending di Lampung