Menu

Mode Gelap
 

Kriminal · 20 Oct 2023 12:58 WIB ·

Tekab 308 Presisi Polres Tulang Bawang Ringkus Pelaku Curat Yang Sudah Tiga Kali Jadi Residivis


 Tekab 308 Presisi Polres Tulang Bawang Ringkus Pelaku Curat Yang Sudah Tiga Kali Jadi Residivis Perbesar

Prioritastv.com, Tulang Bawang – Tekab 308 Presisi Polres Tulang Bawang, Polda Lampung bersama Polsek Menggala meringkus pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) yang sudah tiga kali menjadi residivis kasus serupa.

Pelaku curat yang diringkus ini seorang pria berinisial AI als PI (36), berprofesi swasta, warga Jalan III Kibang, Kelurahan Menggala Tengah, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang.

“Hari Kamis (19/10/2023), sekitar pukul 21.00 WIB, petugas kami bersama Polsek Menggala meringkus pelaku tindak pidana curat yang terjadi di Jalan I Kibang, Kelurahan Menggala Tengah. Pelaku ini diringkus saat sedang berada di Jalan Mega, Kelurahan Ujung Gunung, Kecamatan Menggala,” kata Plt. Kasat Reskrim, Ipda Sobrun, SH, MH, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Jibrael Bata Awi, SIK, Jum’at (20/10/2023).

Lanjutnya, pelaku yang diringkus tersebut merupakan residivis kasus curat sebanyak tiga kali, yakni tahun 2014, tahun 2018, dan tahun 2021. Semua hukuman sudah dijalani oleh pelaku di rumah tahanan (Rutan) Kelas II B Menggala.

“Adapun barang bukti (BB) yang diamankan oleh petugas kami dalam pengungkapan kasus curat ini berupa handphone (HP) android merek Oppo A17 warna biru laut milik korban Ari Wibowo (37), berprofesi wiraswasta, warga Kampung Karya Murni Jaya, Kecamatan Banjar Baru, Kabupaten Tulang Bawang,” papar perwira dengan balok kuning satu dipundaknya.

Plt. Kasat Reskrim menjelaskan, menurut keterangan dari korban, aksi tindak pidana curat yang dilakukan oleh pelaku terjadi hari Selasa (12/09/2023), sekitar pukul 04.00 WIB, di rumah teman korban yang berada di Jalan I Kibang, Kelurahan Menggala Tengah.

“Sebelum kejadian curat, sekitar pukul 03.00 WIB, korban masih menggunakan HP miliknya untuk menelpon saudaranya, karena sudah mengantuk korban pun tertidur dengan posisi HP terletak di atas bantal sebelah kiri. Sekitar pukul 05.00 WIB, korban terbangun karena mendengar adzan subuh dan HP miliknya sudah hilang. Korban pun bertanya kepada temannya dan temannya tidak melihat, korban lalu memeriksa kondisi rumah dan ternyata pintu belakang rumah bagian dapur sudah terbuka,” jelasnya.

Korban pun berfikir bahwa HP miliknya telah dicuri oleh seseorang. Akibat kejadian curat ini korban mengalami kerugian yang ditaksir sebesar Rp 2 juta dan langsung melaporkannya ke Mapolres Tulang Bawang.

Ipda Sobrun menambahkan, berkat keuletan dan kegigihan petugas di lapangan, pelaku akhirnya diringkus dengan BB berupa HP android merek Oppo A17 warna biru laut. Pelaku saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang.

“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku akan kami kenakan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. Diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun,” imbuh perwira lulusan SIP Angkatan 50. (Prabu)

Artikel ini telah dibaca 4 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Tiga Tahun DPO, Pelaku Utama Begal di Punduh Pedada Pesawaran Berhasil Ditangkap

5 July 2024 - 14:09 WIB

Samapta Polres Tulang Bawang Gelar Blue Light Patrol di 8 Lokasi Berbeda, AKP Samsul: Implementasi Beyond Trust Presisi

5 July 2024 - 14:01 WIB

Curi Motor di Persawahan Punggur Lampung Tengah, Pria 21 Tahun asal Lamtim Nyaris Diamuk Massa, Rekannya DPO

5 July 2024 - 11:27 WIB

Penipu Mengaku Mantan Murid Gondol Sepeda Motor Beat Milik Guru di Pesawaran

5 July 2024 - 10:57 WIB

Gunakan Alat Berat, Pemerintah Pekon Banding BNS Tanggamus Timbun Badan Jalan Lingkungan

5 July 2024 - 10:03 WIB

Curi Pembalut Demi Judi Online, Dua Kakak Beradik di Panjang Bandar Lampung Ditangkap Polisi

5 July 2024 - 09:01 WIB

Trending di Bandar Lampung