Prioritastv.com, Pringsewu, Lampung – Polsek Pringsewu Kota Polres Pringsewu kembali mengupdate perkembangan kasus penangkapan tersangka Curanmor di parkiran RSUD Pringsewu yang terjadi pada Rabu 18 Oktober 2023, malam.
Ungkapan polisi sangat mencengangkan, ternyata pelaku merupakan pelajar salah satu SMA di Kabupaten Tanggamus dan dia diketahui berinisial AI (18), warga Pekon (Desa) Banjar Negeri Kecamatan Gisting, Tanggamus.
Kapolsek Pringsewu kota AKP Rohmadi mengatakan, tersangka AI ditangkap tanpa perlawanan saat berada di rumahnya pada Kamis dinihari, 19 Oktober 2023 sekira pukul 01.00 WIB dan mengakui perbuatannya.
Dari rumah AI, petugas polisi turut menyita unit sepeda motor Yamaha Vixion bernomor Polisi BE 2162 UK yang digunakan bersama temannya saat melakukan aksi pencurian.
Atas nyanyian AI, dalam pencurian itu ternyata melibatkan rekannya berinisial NA, namun saat dilakukan penggrebekan dirumahnya, NA yang juga masih berstatus pelajar SMA kabur dari lokasi.
Walau NA kabur, petugas berhasil menemukan sepeda Yamaha Vixion BE 2375 AMJ, milik korban yang hilang dicuri dan juga 1 buah helm dan 1 helai baju yang digunakan NA saat melakukan aksi pencurian.
“Tersangka yang ditangkap inisial AI pelajar Tanggamus berikut sepeda motor yang digunakan. Kemudian dari rumah NA diamankan motor Yamaha Vixion BE 2375 AMJ milik korban dan motor Yamaha vega diduga didapat dari hasil kejahatan,” kata AKP Rohmadi dalam keterangan tertulis yang diterima Media Prioritas, Jumat 20 Oktober 2023.
Kapolsek mengungkapkan, dalam aksi pencurian tersebut, AI berperan mengawasi lokasi sekitar TKP, sedangkan NA bertindak selaku eksekutor dan agar sepeda motor korban dapat dinyalakan, pelaku NA memotong kabel instalasi motor dengan menggunakan silet yang dibeli dari sekitar lokasi.
Kapolsek menduga kedua pelaku sudah berpengalaman. Sebab, pelaku NA yang berhasil kabur tersebut merupakan mantan narapidana yang baru seminggu keluar lembaga pemasyarakat karena terlibat kasus pencurian dengan pemberatan.
Terkait sepeda motor korban dapat keluar lokasi parkir tanpa menggunakan struk parkir elektronik, Kapolsek membeberkan bahwa sepeda motor milik korban yang dikendarai NA menempel ketat dibelakang sepeda motor yang dikendarai AI.
“Saat keluar kedua motor menempel dan ketika portal pintu parkir elektronik terbuka, kedua sepeda motor tersebut keluar secara bersamaan,” terangnya.
Saat ini tersangka AI sudah menjalani penahanan di rumah tahanan Polsek Pringsewu kota. Dalam proses penyidikan tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP, tentang pencurian dengan pemberatan. “Ancaman hukuman 9 tahun penjara,” tandasnya.
Sebelumnya diberitakan, kasus pencurian kendaraan bermotor menggemparkan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Pringsewu, Lampung, pada Rabu malam (18/10/2023).
Dua pelaku terekam oleh kamera pengawas CCTV di sekitar lokasi kejadian, sehingga memberikan bahan bukti yang memadai bagi petugas kepolisian untuk memburu keduanya.
Pasalnya, dalam rekaman CCTV, terlihat jelas bahwa kedua pelaku awalnya duduk di depan sebuah warung, mengamati situasi sekitar. Mereka kemudian melangkah menuju halaman parkir dan dengan cekatan mencuri sepeda motor incaran.
Dalam waktu singkat, keduanya berhasil menggondol sepeda motor milik salah satu pengunjung rumah sakit pada Rabu malam sekitar pukul 21.30 WIB, di area parkir RSUD Pringsewu, Pekon Fajar Agung, Kecamatan Pringsewu, Kabupaten Pringsewu.
Sepeda motor yang menjadi korban adalah milik Muklis (28), warga Kecamatan Air Naningan Kabupaten Tanggamus, berjenis Yamaha Vixion berwarna merah marun dengan nomor polisi BE 2375 AMJ. (Anton Nugroz)