Prioritastv.com, Tulang Bawang – Polsek Menggala, Polres Tulang Bawang, Polda Lampung, meringkus seorang pelaku tindak pidana penggelapan yang sudah dua kali menjadi residivis, yakni dalam kasus pencurian dengan pemberatan (curat) dan pencurian dengan kekerasan (curas).
Pelaku yang diringkus tersebut seorang pria berinisial MN (32), berprofesi wiraswasta, warga Jalan IV MBC, Kelurahan Menggala Kota, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang.
“Hari Kamis (02/11/2023), sekitar pukul 15.00 WIB, petugas kami meringkus seorang pelaku tindak pidana penggelapan. Ia diringkus saat berada di Jalan Seroja, Kelurahan Menggala Tengah, Kecamatan Menggala,” kata Kapolsek Menggala, AKP Sunaryo, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Jibrael Bata Awi, SIK, Jum’at (03/11/2023).
Lanjutnya, pelaku yang kami ringkus ini sudah dua kali menjadi residivis. Pertama kasus curat di Pemda Tulang Bawang tahun 2014 dan sudah menjalani hukuman di Rutan Kelas II B Menggala. Kedua kasus curas di wilayah Jakarta Selatan tahun 2017 dan sudah menjalani hukuman di Rutan Cipinang.
“Adapun barang bukti (BB) yang petugas kami amankan dalam kasus penggelapan ini berupa 6 lembar nota timbang/penjualan singkong dari CV. Sinar Mulya,” papar perwira dengan balok kuning tiga dipundaknya.
Kapolsek menjelaskan, menurut keterangan dari korban Handi Jaimudin (43), berprofesi PNS, warga Jalan Mega, Kelurahan Ujung Gunung, Kecamatan Menggala, bahwa hari Rabu (22/02/2023), sekitar pukul 15.00 WIB, korban menyuruh pelaku untuk mengangkut hasil panen singkong dan dibawa ke lapak singkong yang berada di Jalan Lintas Pantai Timur, Bawang Latak, Kelurahan Ujung Gunung.
“Pelaku ini sudah 6 kali mengirimkan hasil panen singkong ke lapak singkong dan uang hasil penjualan singkong sudah diberikan oleh kasir lapak kepada pelaku. Ternyata uang tersebut bukannya diberikan kepada korban, tapi malah dibawa kabur oleh pelaku sehingga korban mengalami kerugian uang tunai sebanyak Rp 13,5 juta,” jelasnya.
AKP Sunaryo menambahkan, pelaku ini selalu berpindah-pindah tempat, hingga akhirnya diringkus oleh petugas kami saat sedang bersembunyi di wilayah Kelurahan Menggala Tengah. Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku akan dikenakan Pasal 372 KUHPidana tentang penggelapan. Diancam dengan pidana penjara paling lama 4 tahun. (Prabu)