Menu

Mode Gelap
 

Lampung · 23 Nov 2023 14:09 WIB ·

Dua Pengedar Narkoba Diringkus Polres Tulang Bawang Saat Sedang Bertransaksi


 Dua Pengedar Narkoba Diringkus Polres Tulang Bawang Saat Sedang Bertransaksi Perbesar

Prioritastv.com, Tulang Bawang – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang, Polda Lampung, meringkus dua orang pengedar narkoba jenis sabu yang sedang beraksi di wilayah hukumnya.

Dua pengedar narkoba yang diringkus ini berinisial YI (46), berprofesi wiraswasta, dan MN (30), berprofesi tani. Mereka merupakan warga Lingkungan Bujung Tenuk, Kelurahan Menggala Selatan, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang.

“Hari Rabu (22/11/2023), sekitar pukul 17.00 WIB, petugas kami meringkus dua orang pengedar narkoba jenis sabu. Mereka diringkus saat sedang bertransaksi narkoba di sebuah kebun yang ada di wilayah Lingkungan Bujung Tenuk, Kelurahan Menggala Selatan,” kata Kasatres Narkoba, AKP Indik Rusmono, SIK, MH, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Jibrael Bata Awi, SIK, Kamis (23/11/2023).

Lanjutnya, dari tangan para pengedar yang diringkus, petugas kami mengamankan barang bukti (BB) berupa 9 bungkus plastik klip berisi narkoba jenis sabu dengan berat bruto 3,61 gram, dua bungkus plastik klip besar kosong, dan plastik hitam.

Menurut AKP Indik, penangkapan terhadap dua orang pengedar narkoba jenis sabu ini merupakan hasil penyelidikan di wilayah Kelurahan Menggala Selatan. Informasi yang didapat bahwa akan ada transaksi narkoba di sebuah kebun.

“Saat petugas kami tiba di lokasi, disana sedang ada dua orang pria dengan gerak-gerik yang mencurigakan, lalu dilakukan penggeledahan badan dan ditemukan BB berupa narkoba jenis sabu yang dibungkus dengan plastik hitam,” papar perwira dengan balok kuning tiga dipundaknya.

Kasatres Narkoba menambahkan, dua orang pengedar narkoba yang sudah diringkus oleh petugasnya saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang, dan akan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Sub Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar,” imbuhnya. (Prabu)

Artikel ini telah dibaca 17 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Rumah Pedagang Somay Terduga Pelaku Pembunuhan Pegawai Koperasi di Natar Lampung Selatan Dibakar Massa

31 July 2025 - 23:01 WIB

BPBD Tanggamus Buka Akses Jalan Tertutup Longsor, Target Normal Dalam Dua Hari

31 July 2025 - 22:53 WIB

Jasad di Sungai Natar Lampung Selatan, Pegawai Koperasi Dihabisi Penjual Somai

31 July 2025 - 22:19 WIB

BPBD Tanggamus Buka Akses Jalan Pascabanjir dan Longsor

31 July 2025 - 21:21 WIB

Bank Syariah Tanggamus Salurkan Bantuan untuk Korban Banjir di Wonosobo dan BNS

31 July 2025 - 21:08 WIB

Jembatan Ambrol Tersisa Jalan Sempit yang Licin, Warga Atar Lebar BNS Tanggamus Sulit Melintas

31 July 2025 - 18:54 WIB

Trending di News