Menu

Mode Gelap
 

Kriminal · 7 Dec 2023 19:04 WIB ·

Diduga Korupsi Bantuan DAK Lebah Madu, Kepala KPH Batu Tegi Tanggamus Dijebloskan Penjara


 Tersangka Qodri saat digiring petugas Kejari Tanggamus menuju mobil tahanan, Kamis 7 Desember 2023. Foto : Edi Hidayat/Media Prioritas Network. Perbesar

Tersangka Qodri saat digiring petugas Kejari Tanggamus menuju mobil tahanan, Kamis 7 Desember 2023. Foto : Edi Hidayat/Media Prioritas Network.

Prioritastv.com, Tanggamus, Lampung – Kejaksaan Negeri Tanggamus menahan Kepala KPH Batu Tegi, Qodri, atas dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Kegiatan Bantuan Kelompok Tani Mandiri Ternak Lebah Madu di Penantian.

Qodri ditahan setelah pemeriksaan selama dua jam dan langsung dibawa ke Rutan Kelas II B Kota Agung. Penahanan berdasarkan surat perintah Nomor PRINT-163/L.8.19/Fd.2/12/2023 tanggal 7 Desember 2023, dengan masa tahanan 20 hari hingga 26 Desember 2023.

“Tersangka Q akan ditahan selama 20 hari kedepan yaitu terhitung dari tanggal 7 Desember 2023 sampai 26 Desember 2023 di Rutan Kota Agung,” kata Kepala Seksi (Kasi) Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Tanggamus, Ari Chandra Pratama mewakili Kajari Tanggamus, Nurmajayani saat konferensi pers di Kejari Tanggamus.

Qodri diduga menerima dana dari terdakwa Basuki Wibowo untuk pembuatan laporan administrasi terkait penggunaan dana hibah budidaya lebah madu. Modus operandi ini merugikan negara Rp152 juta. Qodri menitipkan uang sejumlah tersebut kepada Kejari Tanggamus sebagai uang pengganti, namun proses hukum tetap dilanjutkan.

“Kendati telah menitipkan uang pengganti, namun proses hukum terhadap tersangka tetap dilanjutkan. Uang pengganti yang dititipkan ini nantinya akan menjadi pertimbangan dari majelis hakim,”ucapnya.

Tersangka Qodri dijerat Pasal 2 ayat 1, Pasal 3, Pasal 12 huruf (e), Pasal 11 Jo, Pasal 18 ayat 1 huruf b UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ancaman maksimal pidana 20 tahun penjara.

Qodri saat ditanya wartawan tidak memberikan jawaban terkait dugaan korupsi dan penerimaan uang dari Basuki Wibowo. (Edi Hidayat)

Artikel ini telah dibaca 222 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Puting Beliung Terjang Pekon Banjarrejo Pringsewu, Sejumlah Rumah Mengalami Kerusakan Serius

15 June 2025 - 14:32 WIB

Rumah Warga di Limau Tanggamus Rata Tanah Diterjang Puting Beliung, Kerugian Puluhan Juta

15 June 2025 - 10:13 WIB

Angin Kencang Terjang Pekon Teba Tanggamus, Kanopi Parkir Masjid Roboh dan Pohon Tumbang

14 June 2025 - 22:09 WIB

Dugaan Mafia Hutan Lampung – Sumatera Selatan Kian Menggurita, Germasi Resmi Laporkan Oknum DPRD hingga Aparat Kehutanan ke Kejagung

14 June 2025 - 20:13 WIB

Musim Kemarau Bawa Berkah: Petani Duku di Kota Agung Barat Tanggamus Raup Untung Lebih Besar

14 June 2025 - 20:04 WIB

Seret Bocah Saat Rampas Motor di Bandar Lampung, Satu Pelaku Asal Tulang Bawang Diringkus Polisi

14 June 2025 - 20:00 WIB

Trending di Bandar Lampung