Menu

Mode Gelap
 

Kriminal · 7 Dec 2023 19:04 WIB ·

Diduga Korupsi Bantuan DAK Lebah Madu, Kepala KPH Batu Tegi Tanggamus Dijebloskan Penjara


 Tersangka Qodri saat digiring petugas Kejari Tanggamus menuju mobil tahanan, Kamis 7 Desember 2023. Foto : Edi Hidayat/Media Prioritas Network. Perbesar

Tersangka Qodri saat digiring petugas Kejari Tanggamus menuju mobil tahanan, Kamis 7 Desember 2023. Foto : Edi Hidayat/Media Prioritas Network.

Prioritastv.com, Tanggamus, Lampung – Kejaksaan Negeri Tanggamus menahan Kepala KPH Batu Tegi, Qodri, atas dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Kegiatan Bantuan Kelompok Tani Mandiri Ternak Lebah Madu di Penantian.

Qodri ditahan setelah pemeriksaan selama dua jam dan langsung dibawa ke Rutan Kelas II B Kota Agung. Penahanan berdasarkan surat perintah Nomor PRINT-163/L.8.19/Fd.2/12/2023 tanggal 7 Desember 2023, dengan masa tahanan 20 hari hingga 26 Desember 2023.

“Tersangka Q akan ditahan selama 20 hari kedepan yaitu terhitung dari tanggal 7 Desember 2023 sampai 26 Desember 2023 di Rutan Kota Agung,” kata Kepala Seksi (Kasi) Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Tanggamus, Ari Chandra Pratama mewakili Kajari Tanggamus, Nurmajayani saat konferensi pers di Kejari Tanggamus.

Qodri diduga menerima dana dari terdakwa Basuki Wibowo untuk pembuatan laporan administrasi terkait penggunaan dana hibah budidaya lebah madu. Modus operandi ini merugikan negara Rp152 juta. Qodri menitipkan uang sejumlah tersebut kepada Kejari Tanggamus sebagai uang pengganti, namun proses hukum tetap dilanjutkan.

“Kendati telah menitipkan uang pengganti, namun proses hukum terhadap tersangka tetap dilanjutkan. Uang pengganti yang dititipkan ini nantinya akan menjadi pertimbangan dari majelis hakim,”ucapnya.

Tersangka Qodri dijerat Pasal 2 ayat 1, Pasal 3, Pasal 12 huruf (e), Pasal 11 Jo, Pasal 18 ayat 1 huruf b UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ancaman maksimal pidana 20 tahun penjara.

Qodri saat ditanya wartawan tidak memberikan jawaban terkait dugaan korupsi dan penerimaan uang dari Basuki Wibowo. (Edi Hidayat)

Artikel ini telah dibaca 220 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Puncak Peringatan HUT Ke-79 TNI, Polres Tulang Bawang Berikan Surprise di Tiga Lokasi Berbeda

5 October 2024 - 14:52 WIB

Gruduk Kodim 0424, Kapolres Tanggamus Berikan Kejutan HUT ke-79 TNI

5 October 2024 - 14:21 WIB

Kejari Pringsewu Ucapkan Selamat HUT ke-79 TNI di Acara Syukuran Kodim 0424 Tanggamus

5 October 2024 - 12:13 WIB

Polsek Semaka Tanggamus Gelar Patroli Malam, Antisipasi Kejahatan dan Ciptakan Kondisi Aman

5 October 2024 - 08:46 WIB

Keresahan Peratin Lampung Barat Soal Fenomena Oknum Wartawan Tukang Peras

5 October 2024 - 07:53 WIB

Suami Selegram Lampung Ditetapkan Tersangka KDRT oleh Polisi

4 October 2024 - 21:10 WIB

Trending di Bandar Lampung