Menu

Mode Gelap
 

Lampung · 8 Dec 2023 17:57 WIB ·

Asyik Konsumsi Narkoba di Bedeng Km 52, Buruh Asal Gedung Aji Baru Diringkus Polisi


 Asyik Konsumsi Narkoba di Bedeng Km 52, Buruh Asal Gedung Aji Baru Diringkus Polisi Perbesar

Prioritastv.com, Tulang Bawang – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang, Polda Lampung, meringkus seorang buruh yang menjadi pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu yang terjadi di wilayah hukumnya.

Buruh yang diringkus tersebut seorang pria berinisial AM (40), warga Kampung Suka Bhakti, Kecamatan Gedung Aji Baru, Kabupaten Tulang Bawang.

“Hari Jum’at (01/12/2023), sekitar pukul 22.00 WIB, petugas kami meringkus seorang buruh yang menjadi pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu. Ia diringkus saat sedang asyik mengkonsumsi narkoba di sebuah bedeng yang ada di Km 52, PT Indo Lampung Perkasa (ILP), Kecamatan Gedung Meneng,” kata Kasatres Narkoba, AKP Indik Rusmono, SIK, MH, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Jibrael Bata Awi, SIK, Jum’at (08/12/2023).

Lanjutnya, dari lokasi penangkapan petugas kami mengamankan barang bukti (BB) berupa plastik klip berisi narkoba jenis sabu dengan berat bruto 0,11 gram, plastik klip kosong, alat hisap sabu (bong), gulungan kertas timas rokok, pipet bentuk runcing (sekop), korek api gas, dan tabung pipa kaca (pyrex).

Menurut AKP Indik, penangkapan terhadap pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu ini merupakan hasil penyelidikan yang dilakukan oleh petugasnya di wilayah Kecamatan Gedung Meneng. Informasi yang didapat, bahwa salah satu bedeng yang ada di Km 52, PT ILP sering dijadikan tempat pesta narkoba.

“Setelah dipastikan bedeng tersebut sedang ada penghuninya, petugas kami langsung melakukan penggerbekan. Hasilnya dari dalam bedeng diringkus seorang pria yang sedang asyik mengkonsumsi narkoba, dan turut diamankan BB berupa narkoba jenis sabu serta alat hisang sabu (bong),” papar perwira dengan balok kuning tiga dipundaknya.

Kasatres Narkoba menambahkan, pelaku saat ini sudah ditahan di Mapolres Tulang Bawang dan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Sub Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar,” imbuh Alumni Akpol 2013. (Prabu)

Artikel ini telah dibaca 11 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Rumah Pedagang Somay Terduga Pelaku Pembunuhan Pegawai Koperasi di Natar Lampung Selatan Dibakar Massa

31 July 2025 - 23:01 WIB

BPBD Tanggamus Buka Akses Jalan Tertutup Longsor, Target Normal Dalam Dua Hari

31 July 2025 - 22:53 WIB

Jasad di Sungai Natar Lampung Selatan, Pegawai Koperasi Dihabisi Penjual Somai

31 July 2025 - 22:19 WIB

BPBD Tanggamus Buka Akses Jalan Pascabanjir dan Longsor

31 July 2025 - 21:21 WIB

Bank Syariah Tanggamus Salurkan Bantuan untuk Korban Banjir di Wonosobo dan BNS

31 July 2025 - 21:08 WIB

Jembatan Ambrol Tersisa Jalan Sempit yang Licin, Warga Atar Lebar BNS Tanggamus Sulit Melintas

31 July 2025 - 18:54 WIB

Trending di News