Menu

Mode Gelap
 

Lampung · 10 Dec 2023 11:29 WIB ·

Gerebek Rumah di Menggala Selatan, Polisi Ringkus Dua Pelaku Peredaran Narkoba


 Gerebek Rumah di Menggala Selatan, Polisi Ringkus Dua Pelaku Peredaran Narkoba Perbesar

Prioritastv.com, Tulang Bawang – Sebuah rumah yang sering dijadikan tempat peredaran dan penyalahgunaan narkoba jenis sabu digerebek petugas dari Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang, Polda Lampung.

Dari hasil penggerbekan rumah tersebut, petugas meringkus dua orang pelaku yakni berinisial JI (42), berprofesi wiraswasta, warga Kelurahan Menggala Selatan, Kecamatan Menggala, dan MB (35), berprofesi wiraswasta, warga Kampung Dwi Warga Tunggal Jaya, Kecamatan Banjar Agung, Kabupaten Tulang Bawang.

Selain itu, juga turut diamankan barang bukti (BB) berupa dua bungkus plastik klip berisi narkoba jenis sabu dengan berat bruto 0,29 gram, plastik klip berisi beberapa klip kosong, alat hisap sabu (bong), tabung pipa kaca (pyrex), korek api gas, ponsel merek Nokia warna hitam, timbangan digital, dan pipet runcing (sekop).

“Hari Selasa (05/12/2023), sekitar pukul 18.30 WIB, petugas kami menggerbek sebuah rumah yang ada di Kelurahan Menggala Selatan, Kecamatan Menggala. Dari hasil penggerbekan, diringkus dua orang pelaku yang salah satunya merupakan pemilik rumah, dan turut diamankan BB berupa narkoba jenis sabu, serta timbangan digital,” kata Kasatres Narkoba, AKP Indik Rusmono, SIK, MH, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Jibrael Bata Awi, SIK, Minggu (10/12/2023).

Lanjutnya, penggerbekan rumah tersebut merupakan hasil penyelidikan yang dilakukan oleh petugasnya di wilayah Kecamatan Menggala. Informasi yang didapat, bahwa salah satu rumah yang ada di Kelurahan Menggala Selatan sering dijadikan tempat peredaran dan penyalahgunaan narkoba.

“Kami akan terus berkomitmen untuk memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkoba yang ada di wilayah Kabupaten Tulang Bawang. Selain itu, peran serta dari warga juga sangat dibutuhkan untuk memerangi kasus narkoba ini, karena merupakan tanggung jawab kita bersama,” papar AKP Indik.

Kasatres Narkoba menambahkan, dua pelaku yang sudah diringkus oleh petugasnya saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang, dan akan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Jo Pasal 132 ayat 1 Sub Pasal 112 ayat 1 Jo Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar,” imbuh perwira dengan balok kuning tiga dipundaknya. (Prabu)

Artikel ini telah dibaca 11 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Pendakwah Kondang Ustadz Abdul Somad Dikabarkan Isi Tausiah di Tanggamus dan Bandar Lampung, Ini Jadwalnya !

19 April 2025 - 09:56 WIB

Mimpi Itu Akhirnya Nyata, Warga Atar Lebar Tanggamus Haru Titik 100 Persen Listrik PLN Masuk Desa

19 April 2025 - 07:45 WIB

Polisi Tembak Residivis Curanmor di Lampung Tengah, Rekannya DPO

18 April 2025 - 20:01 WIB

Bupati Tanggamus Ucapkan Selamat Memperingati Jumat Agung Paskah kepada Umat Kristiani, Ini Pesannya !

18 April 2025 - 18:58 WIB

Polres Tulang Bawang Kerahkan Ratusan Personel Amankan Peringatan Jum’at Agung di 26 Gereja

18 April 2025 - 16:27 WIB

Rawat Beruk saat Terluka, Imam Warga Semaka Tanggamus Ikhlas Lepasliarkan Primata Peliharaan ke TNBBS

18 April 2025 - 15:55 WIB

Trending di Lampung