Prioritastv.com, Tanggamus, Lampung – Sejumlah wali murid dari kelas 1 SDN 1 Kejadianlom, Kecamatan Cukuh Balak, Tanggamus, mengambil langkah tegas dengan membuat surat pernyataan bersama terkait dugaan pungutan liar (pungli) yang mereka alami.
Surat tersebut menyinggung penarikan iuran sebesar Rp195 ribu oleh pihak sekolah untuk berbagai keperluan seperti seragam olahraga, seragam batik, sampul rapor, dan biaya cuci cetak photo.
Surat pernyataan bersama itu bertujuan sebagai bahan aduan ke lembaga swadaya masyarakat (LSM) di Kecamatan Cukuh Balak. Para wali murid berharap aduan ini dapat diteruskan kepada instansi terkait, seperti Kajari Tanggamus, Dinas Pendidikan, dan PJ Bupati Tanggamus, guna mendapatkan respons yang cepat dan tindakan yang tepat terkait dugaan pungli tersebut.
Menurut AR (40), salah satu wali murid yang menandatangani surat pernyataan bersama, bahwa inisiatif membuat surat itu diambil karena adanya dugaan pungli tanpa melalui rapat komite atau musyawarah wali murid.
Ia mengungkapkan rincian pembayaran yang mencakup seragam olahraga Rp100 ribu, seragam batik Rp60 ribu, sampul rapor Rp30 ribu, dan biaya cuci cetak photo Rp5 ribu, dengan total mencapai Rp195 ribu.
“Diharapkan tindakan instansi terkait dapat segera diambil untuk menyelesaikan permasalahan ini,” harap AR kepada Media Prioritas Network, Kamis 14 Desember 2023.

Isi surat pernyataan yang dibuat walimurid SDN 1 Kejadianlom, Cukuh Balak, Tanggamus yang diserahkan kepada salah satu LSM di kecamatan setempat, Kamis 14 Desember 2023. Foto : Syamsul Kheir/Media Prioritas Network.
Para wali murid berharap agar kejadian ini dapat memberikan dampak positif untuk peningkatan transparansi dan keadilan dalam sehingga dapat menekan pungli di dunia pendidikan.
Sebelumnya diberitakan, kontroversi muncul iuran sekolah di SDN 1 Kejadianlom Kecamatan Cukuh Balak Kabupaten Tanggamus Provinsi Lampung, dibenarkan Irmaini selaku Kepala SDN setempat.
Irmaini, memberikan penjelasan terkait keputusan menetapkan iuran sebesar Rp195 ribu, bahkan menurutnya keputusan tersebut didasarkan pada kesepakatan seluruh kepala sekolah di Cukuh Balak.
Ia juga menanggapi pertanyaan mengenai alokasi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dengan menyatakan bahwa ini merupakan urusan internal sekolah dan tidak bisa diungkapkan secara terbuka.
Kontroversi itu mencuat setelah beberapa dari wali murid kelas 1 SDN 1 Kejadianlom mengeluhkan adanya dugaan pungutan liar (Pungli) di SDN 1 Kejadianlom, Kecamatan Cukuh Balak Tanggamus.
Mereka menyayangkan pungutan itu, sebab tidak pernah diadakan rapat seperti disampaikan Ketua Komite. Mirisnya setelah segenap wali murid kelas 1 membayar uang yang diminta, namun hanya beberapa orang anak mereka yang menerima baju batik, itupun sisa dari tahun ajaran sebelumnya. (Syamsul Kheir)