Menu

Mode Gelap
 

Kriminal · 29 Dec 2023 16:19 WIB ·

Terlibat Judi Togel, Ayah dan Anak Kandung di Menggala Tengah Diringkus Polisi


 Terlibat Judi Togel, Ayah dan Anak Kandung di Menggala Tengah Diringkus Polisi Perbesar

Prioritastv.com, Tulang Bawang – Tekab 308 Presisi Polres Tulang Bawang, Polda Lampung, meringkus dua orang pelaku tindak pidana perjudian jenis toto gelap (togel) yang terjadi di wilayah hukumnya.

Dua pelaku judi togel yang diringkus tersebut berinisial SI (53) dan RA (19). Mereka sama-sama berprofesi wiraswasta dan merupakan warga Kelurahan Menggala Tengah, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang.

“Hari Kamis (28/12/2023), sekitar pukul 15.50 WIB, petugas kami meringkus dua orang pelaku tindak pidana judi jenis togel saat sedang berada di rumahnya di Kelurahan Menggala Tengah. Mereka yang diringkus ini merupakan seorang ayah dan anak kandungnya,” kata Kasat Reskrim, AKP Hengky Darmawan, SH, MH, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Jibrael Bata Awi, SIK, Jum’at (29/12/2023).

Lanjutnya, adapun barang bukti (BB) yang diamankan oleh petugas kami dalam kasus ini berupa kalkulator merk Kawachi warna hitam, handphone (HP) merek Nokia 150 warna hitam, HP Iphone 11 warna hitam, buku tulis dengan sampul warna hijau, 13 lembar kompelan pemasangan nomor togel, dan uang tunai sebanyak Rp 856.000,- (delapan ratus lima puluh enam ribu rupiah).

Menurut AKP Hengky, penangkapan terhadap dua pelaku judi jenis togel ini merupakan hasil penyelidikan yang dilakukan oleh petugasnya di wilayah Kecamatan Menggala. Informasi yang didapat bahwa salah satu rumah yang ada di Kelurahan Menggala Tengah sering dijadikan tempat judi jenis togel.

“Setelah dipastikan rumah tersebut sedang ada penghuninya, petugas kami langsung melakukan penggerbekan dan dari dalam rumah diringkus dua orang pelaku yang merupakan seorang ayah serta anak kandungnya. Selain itu, juga turut diamankan BB berupa rekapan judi jenis togel, uang tunai dan HP yang digunakan sebagai alat untuk memasang togel secara online,” papar perwira dengan balok kuning tiga dipundaknya.

Kasat Reskrim menambahkan, para pelaku saat ini sudah ditahan di Mapolres Tulang Bawang, dan dikenakan Pasal 303 KUHPidana tentang larangan perjudian. Diancam dengan pidana penjara paling lama 10 tahun, atau pidana denda paling banyak Rp 25 Juta. (Prabu)

Artikel ini telah dibaca 117 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Rumah Pedagang Somay Terduga Pelaku Pembunuhan Pegawai Koperasi di Natar Lampung Selatan Dibakar Massa

31 July 2025 - 23:01 WIB

BPBD Tanggamus Buka Akses Jalan Tertutup Longsor, Target Normal Dalam Dua Hari

31 July 2025 - 22:53 WIB

Jasad di Sungai Natar Lampung Selatan, Pegawai Koperasi Dihabisi Penjual Somai

31 July 2025 - 22:19 WIB

BPBD Tanggamus Buka Akses Jalan Pascabanjir dan Longsor

31 July 2025 - 21:21 WIB

Bank Syariah Tanggamus Salurkan Bantuan untuk Korban Banjir di Wonosobo dan BNS

31 July 2025 - 21:08 WIB

Jembatan Ambrol Tersisa Jalan Sempit yang Licin, Warga Atar Lebar BNS Tanggamus Sulit Melintas

31 July 2025 - 18:54 WIB

Trending di News