Prioritastv.com, Tanggamus, Lampung – Potensi konflik sosial mencuat di tahun 2023, dan tahun 2024 masih dengan kompleksitas tugas Polres Tanggamus dalam menjaga keamanan dan menyelesaikan konflik di wilayahnya terdapat di dua tempat
Konflik agraria tersebut diantaranya, permasalahan lahan eks/bekas PT. Eka Nusa Fistama (lahan bekas tambak) antara pihak ke-1 warga masyarakat Pekon Sukajaya dan pihak ke-2 warga masyarakat Pekon Kacapura.
Kemudian, potensi konflik sosial di Pekon Kampung Baru dan Pekon Tanjung Anom Kecamatan Kota Agung Timur tentang permasalahan hak guna usaha PT Tanggamus Indah antara pihak ke-1 PT TI dan pihak ke-2 Paguyuban Persatuan Muakhian Raja Batin Penyimbang adat “Marga Buay Belungu”.
“Penyelesaian konflik tersebut bukan lagi menjadi ranah Kabupaten, sebab sedang berproses untuk kelengkapan dokumen yang akan didapatkan dari pemerintah pusat. Masing-masing pihak sedang mengajukan persyaratan untuk bisa memiliki legalitas atas lahan yang diklaim masing-masing pihak,” kata Kapolres Tanggamus dalam konferensi pers di Mapolres setempat, Minggu 31 Desember 2023.
Kapolres menyebut, di jajaran pemerintah kabupaten tanggamus terus melakukan pemantuan dan terus melakukan kegiatan-kegiatan yang sifatnya pencegahan, agar masyarakat memahami kondisi dari konflik agraria yang sedang terjadi untuk tidak mudah terhasut konflik.
“Kami juga memerlukan dari rekan-rekan untuk bisa mensosialisasikan kepada masyarakat karna ada saja pihak-pihak yang akan memanfaatkan potensi-potensi konflik agraria ini untuk bisa mendapatkan keuntungan,” tandasnya.
Asisten 3 Jonsen Vanesa menegaskan bahwa terkait PT Tanggamus Indah, hanya ada satu suara dari Kabag Hukum sebab sangat sangat sensitif. Kemudian terkait PT Ika Nusa Fishtama, belum ada sedikitpun kewenangan Pemda disana.
“Namun terkait Kamtibmas ada kewenangan pemerintah daerah bersama dengan TNI, Polri dan seluruh masyarakat yang bertanggung jawab,” tegasnya.
Jonsen berharap kepada awak media untuk membantu menjelaskan kepada masyarakat, bahwa Pemda Tanggamus kewenangan di situ (PT Ikan Nusa Fishtama) pasalnya walaupun betul tanah sudah ditetapkan sebagai Tanah Cadangan Umum Negara (TCUN) namun berapa tahun kemudian ada surat dari KPKNL, badan lelang negara.
“TCUN dikeluarkan oleh lembaga pemerintah resmi asli, kemudian KPKNL juga lembaga resmi jadi kami sampai dengan hari ini pemerintah daerah masih menunggu tindak lanjut dari pemerintah pusat,” tandasnya.
Ditempat sama, Kapten Julian Abri mewakili Dandim 0424 Tanggamus menegaskan akan mendukung Polres Tanggamus dan Pemkab Tanggamus menjelang tahun 2024 sehingga program pemerintah dapat berjalan sebagaimana mestinya.
“Melalui kebersamaan dan saling mendukung, sehingga program pemerintah bisa kita laksanakan dengan baik,” tandasnya. (Herdi)