Menu

Mode Gelap
 

Kriminal · 3 Jan 2024 12:06 WIB ·

Jual Beli Motor Hasil Curian, Seorang Pria Warga Tanggamus Dibekuk Polsek Gading Rejo Pringsewu


 Sepeda motor hasil curian yang berhasil disita Polsek Gading Rejo dan Tersangka Asrudin yang berhasil ditangkap, Rabu 3 Januari 2023. Foto : Dok. Polres Pringsewu. Perbesar

Sepeda motor hasil curian yang berhasil disita Polsek Gading Rejo dan Tersangka Asrudin yang berhasil ditangkap, Rabu 3 Januari 2023. Foto : Dok. Polres Pringsewu.

Prioritastv.com, Pringsewu, Lampung – Seorang pria 35 tahun bernama Asrudin warga Pekon Sinar Sekampung, Kecamatan Air Naningan, Kabupaten Tanggamus dibekuk Polsek Gading Rejo Pringsewu lantaran menguasai motor hasil curian.

Meskipun pelaku utama masih buron, namun dalam operasi penangkapan tersebut, polisi berhasil menemukan sepeda motor milik korban yang hendak dijual kembali oleh Asrudin.

Kapolsek Gading Rejo Pringsewu, AKP Nurul Haq mengungkapkan Asrudin ditangkap di sebuah warung di Pekon Negeri Agung, Talang Padang, Tanggamus pada Selasa, 2 Januari 2023 sekitar pukul 16.30 WIB.

Dari tangan Asrudin, polisi berhasil menyita 1 unit sepeda motor Honda Beat BE 6365 UQ milik korban yang plat nomor polisinya telah diganti dengan B 4028 FPD.

“Pelaku penadahan ini kami amankan saat hendak menjual kembali sepeda motor hasil curian tersebut,” kata Nurul Haq dalam keterangan tertulis yang diterima Media Prioritastv.com.

Menurut Nurul Haq, dari hasil pemeriksaan, Asrudin yang sehari-hari bekerja sebagai buruh tani ini seringkali menjual belikan sepeda motor hasil pencurian.

Terkait sepeda motor yang berhasil disita tersebut, dibeli Asrudin seharga Rp6 juta dari rekannya yang telah teridentifikasi danbsaat ini masih dalam pengejaran.

“Rencananya sepeda motor tersebut akan kembali dijual, pelaku mengaku akan mendapatkan keuntungan antara Rp1 juta hingga Rp1,5 juta,” ujarnya.

Kapolsek mengungkapkan kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang diungkap tersebut terjadi di Pekon Tambahrejo, Kecamatan Gadingrejo, Kabupaten Pringsewu.

Korbannya adalah Riyanto (48) dan menurut Riyanto, sepeda motornya Honda Beat BE 6365 UQ hilang pada Rabu, 27 Desember 2023, sekitar pukul 18.00 WIB, saat sedang diparkirkan di teras depan rumahnya.

“Riyanto mengalami kerugian materi sekitar Rp10 juta akibat kejadian tersebut dan melapor ke Polsek Gading Rejo,” jelasnya.

Kapolsek menambahkan bahwa pelaku akan dijerat dengan pasal 480 KUHP tentang penadahan dan/atau pasal 281 KUHP tentang penadahan sebagai kebiasaan. “Dengan ancaman hukuman hingga 7 tahun penjara,” tandasnya.

Sementara itu, Riyanto sang pemilik sepeda motor yang berhasil ditemukan, mengaku senang dan mengapresiasi kinerja Polsek Gadingrejo atas terungkapnya kasus pencurian tersebut.

Ia berharap agar pihak kepolisian terus mengusut kasus ini hingga pelaku utamanya berhasil ditangkap dan menjalani proses hukum. (Agus Yulianto)

Artikel ini telah dibaca 4,876 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Polsek Dente Teladas Adakan Program Bermalam di Tiap Kampung, Iptu Zulian Paparkan Tujuannya

7 July 2024 - 17:52 WIB

Jaminkan Mobil Rental Demi Hutang, Pria 55 Tahun di Pringsewu Ditangkap Polisi

7 July 2024 - 14:25 WIB

Oknum Anggota DPRD Lampung Tengah Ditetapkan Tersangka Penembakan, Empat Senjata Diamankan

7 July 2024 - 12:51 WIB

Sambut Tahun Baru Islam, Kakon Gunung Tiga Ulu Belu Adakan Muharam Fair

7 July 2024 - 00:08 WIB

Pria 40 Tahun Tewas Tertembak Oknum Anggota DPRD Lampung Tengah di Lokasi Hajatan

6 July 2024 - 23:35 WIB

Empat Orang Ditetapkan Tersangka Pungli Mobil Batu Bara di Jalinsum Lampung Utara

6 July 2024 - 18:56 WIB

Trending di Kriminal