Prioritastv.com, Pringsewu, Lampung – Seorang pria 35 tahun bernama Asrudin warga Pekon Sinar Sekampung, Kecamatan Air Naningan, Kabupaten Tanggamus dibekuk Polsek Gading Rejo Pringsewu lantaran menguasai motor hasil curian.
Meskipun pelaku utama masih buron, namun dalam operasi penangkapan tersebut, polisi berhasil menemukan sepeda motor milik korban yang hendak dijual kembali oleh Asrudin.
Kapolsek Gading Rejo Pringsewu, AKP Nurul Haq mengungkapkan Asrudin ditangkap di sebuah warung di Pekon Negeri Agung, Talang Padang, Tanggamus pada Selasa, 2 Januari 2023 sekitar pukul 16.30 WIB.
Dari tangan Asrudin, polisi berhasil menyita 1 unit sepeda motor Honda Beat BE 6365 UQ milik korban yang plat nomor polisinya telah diganti dengan B 4028 FPD.
“Pelaku penadahan ini kami amankan saat hendak menjual kembali sepeda motor hasil curian tersebut,” kata Nurul Haq dalam keterangan tertulis yang diterima Media Prioritastv.com.
Menurut Nurul Haq, dari hasil pemeriksaan, Asrudin yang sehari-hari bekerja sebagai buruh tani ini seringkali menjual belikan sepeda motor hasil pencurian.
Terkait sepeda motor yang berhasil disita tersebut, dibeli Asrudin seharga Rp6 juta dari rekannya yang telah teridentifikasi danbsaat ini masih dalam pengejaran.
“Rencananya sepeda motor tersebut akan kembali dijual, pelaku mengaku akan mendapatkan keuntungan antara Rp1 juta hingga Rp1,5 juta,” ujarnya.
Kapolsek mengungkapkan kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang diungkap tersebut terjadi di Pekon Tambahrejo, Kecamatan Gadingrejo, Kabupaten Pringsewu.
Korbannya adalah Riyanto (48) dan menurut Riyanto, sepeda motornya Honda Beat BE 6365 UQ hilang pada Rabu, 27 Desember 2023, sekitar pukul 18.00 WIB, saat sedang diparkirkan di teras depan rumahnya.
“Riyanto mengalami kerugian materi sekitar Rp10 juta akibat kejadian tersebut dan melapor ke Polsek Gading Rejo,” jelasnya.
Kapolsek menambahkan bahwa pelaku akan dijerat dengan pasal 480 KUHP tentang penadahan dan/atau pasal 281 KUHP tentang penadahan sebagai kebiasaan. “Dengan ancaman hukuman hingga 7 tahun penjara,” tandasnya.
Sementara itu, Riyanto sang pemilik sepeda motor yang berhasil ditemukan, mengaku senang dan mengapresiasi kinerja Polsek Gadingrejo atas terungkapnya kasus pencurian tersebut.
Ia berharap agar pihak kepolisian terus mengusut kasus ini hingga pelaku utamanya berhasil ditangkap dan menjalani proses hukum. (Agus Yulianto)