Prioritastv.com, Jakarta – Menkeu Sri Mulyani mengeluarkan surat kebijakan ‘Automatic Adjustment’ atau penyesuaian otomatis terhadap anggaran DIPA Tahun 2024 terhadap para Menteri Kabinet Indonesia Maju, Jaksa Agung Republik Indonesia, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, Para Kepala Lembaga Pemerintahan Non Kementerian dan Para Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Negara.
Berdasarkan surat Menkeu Nomor S-1082/MK.02/2023 tanggal 29 Desember 2023, penyesuaian otomatis anggaran Tahun 2024 itu dalam upaya menjalankan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2023 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara untuk Tahun Anggaran 2024, pemerintah menyampaikan langkah-langkah konkret melalui kebijakan Automatic Adjustment.
Adapun rincian aspek dari pengumuman tersebut diantaranya berdasarkan Arahan Presiden dan Kondisi Global. Pemerintah merespons arahan Presiden Republik Indonesia saat penyerahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran TA 2024. Dengan mempertimbangkan kondisi geopolitik global, dianggap perlu untuk melanjutkan kebijakan Automatic Adjustment dalam pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Besaran Kebijakan Automatic Adjustment, Belanja Kementerian/Lembaga TA 2024 ditetapkan sebesar Rp50.148.936.040.000,00, dengan rincian besaran per Kementerian/Lembaga yang terlampir.
Adapun Ketentuan Kebijakan Automatic Adjustment TA 2024, versumber dari dana Rupiah Murni (RM) dan Prioritas Automatic Adjustment pada belanja barang yang dapat diefisienkan, tidak mendesak, atau dapat ditunda, terutama dari 10 akun belanja barang yang diutamakan.
Dalam point ke empat, Anggaran yang Dikecualikan diantaranya Belanja bantuan sosial seperti PBI Jaminan Kesehatan, Program Keluarga Harapan, dan Kartu Sembako, Belanja terkait tahapan Pemilu, Belanja terkait IKN, Belanja untuk pembayaran Kontrak Tahun Jamak, Belanja untuk pembayaran ketersediaan layanan (AP), Belanja untuk Daerah Otonomi Baru/Kementerian/Lembaga Baru dan Belanja untuk mendukung peningkatan produksi beras dan jagung.
Mekanisme Pelaksanaan Automatic Adjustment TA 2024, Kementerian/Lembaga mengusulkan kegiatan/RO/akun yang akan diblokir sesuai besaran Automatic Adjustment masing-masing dan ditandai dengan kode 9 pada aplikasi SAKTI.
Lalu, Pengusulan dilakukan melalui mekanisme revisi anggaran sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62/PMK.02/2023. Surat usulan revisi Automatic Adjustment disampaikan kepada Dirjen Anggaran paling lambat pada 26 Januari 2024.
Proses Selanjutnya, jika sampai 26 Januari 2024 Kementerian/Lembaga belum mengusulkan revisi, Kementerian Keuangan akan mencantumkan dalam catatan halaman IV A DIPA sesuai lampiran.
Kementerian/Lembaga dapat mengajukan usul relaksasi Automatic Adjustment pada Semester II tahun 2024 melalui mekanisme revisi sesuai regulasi yang berlaku.
Transparansi dan Akuntabilitas, Seluruh proses Automatic Adjustment belanja Kementerian/Lembaga TA 2024 diharapkan dilaksanakan secara transparan, akuntabel, dan bertanggung jawab, serta bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).
Kemenkeu belum memberikan keterangan resmi meski telah dihubungi melalui Surat Elektronik pada layanan PID mereka, namun amatan pada Siaran Pers awal tahun lalu di laman Kemenkeu, Kemenkeu melakukan kebijakan Automatic Adjustment dan tidak disebut sebagai bukan merupakan pemotongan anggaran.
“Ini merupakan strategi antisipatif terhadap ketidakpastian perekonomian global dan kondisi geopolitik saat ini, melalui prioritas belanja.” kata Sri Mulyani dalam siaran pers tersebut pada 17 Februari 2023, lalu. (Red)