Prioritastv.com, Tanggamus, Lampung – Sejak dimulainya tahapan pembentukan KPPS pada 11 Desember 2023 hingga pengumuman terakhir pada 30 Desember 2023, kebutuhan anggota KPPS di Kabupaten Tanggamus telah terpenuhi dengan total 13.209 orang.
Menurut keterangan Ketua Divisi Sosdiklih, Parmas dan SDM, KPU Tanggamus, Amhani, meski demikian, beberapa Tempat Pemungutan Suara (TPS) masih mengalami kekosongan karena beberapa anggota KPPS mengundurkan diri akibat pekerjaan lain yang tidak dapat ditinggalkan.
“Dalam mengatasi kekosongan tersebut, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tanggamus melalui PPS sudah mengumumkan KPPS PAW,” kata Amhani kepada Media Prioritastv.com, Jumat, 5 Desember 2023.
Amhani menjelaskan, saat ini, proses administrasi mandiri calon anggota KPPS yang berlangsung dari tanggal 31 Desember 2023 hingga 10 Januari 2024 dilakukan secara online melalui aplikasi SIAKBA (Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Ad-hoc).
Amhani menegaskan, utuk memastikan kelancaran proses, KPU Kabupaten Tanggamus menyelenggarakan simulasi operasional SIAKBA kepada Pengawas Pemilihan Kecamatan (PPK) dan PPS yang akan mendampingi langsung di 302 pekon.
“Proses pengadministrasian KPPS memerlukan login dengan akun dan password masing-masing calon KPPS yang telah terpilih, termasuk pendaftaran Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan email melalui KPU Kabupaten Tanggamus,” tegasnya.
Dalam rangka Pemilu 2024, Amhani berharap anggota KPPS memiliki kecakapan dalam bidang teknologi informasi (IT), mengingat setelah pemungutan dan penghitungan suara di TPS, KPPS akan melaporkan hasil suara secara online melalui aplikasi SIREKAP kepada PPS satker di tingkat yang lebih tinggi.
“Kesiapan dan kemahiran IT diharapkan akan memberikan kontribusi positif terhadap kelancaran pelaksanaan pemilu di Kabupaten Tanggamus,” tandasnya. (Herdi)