Menu

Mode Gelap
 

Lampung · 6 Jan 2024 13:38 WIB ·

Pengedar Narkoba Bersenjata Badik dan Kuasai 17 Paket Sabu Ditangkap Polisi di Jalan Pringsewu Lampung


 Tersangka RI saat digiring polisi ke sel tahanan Polres Pringsewu, Sabtu 6 Januari 2024. Foto : Humas Polres Pringsewu. Perbesar

Tersangka RI saat digiring polisi ke sel tahanan Polres Pringsewu, Sabtu 6 Januari 2024. Foto : Humas Polres Pringsewu.

Prioritastv.com, Pringsewu, Lampung – Pria berinisial RI (45) yang diduga menjadi pengedar narkotika jenis sabu ditangkap polisi kemarin, Jumat, 5 Januari 2024, sekitar pukul 13.30 WIB di Jalan Raya Pekon Klaten, Gadingrejo, Pringsewu.

Dari RI yang merupakan warga Kecamatan Gedong Tataan, Kabupaten Pesawaran tersebur, polisi menyita barang bukti, antara lain 1 buah tas selempang yang berisi 17 paket sabu siap edar dengan berat bruto 3.86 gram, 4 plastik klip kosong, 1 kotak rokok dan 2 handphone.

Kasat Narkoba Iptu Yudi Raymond, yang mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Benny Prasetya, menyatakan bahwa penangkapan dilakukan ketika pelaku berupaya mengedarkan sabu di wilayah Pringsewu.

Selain menyita sabu, turut diamankan 1 bilah pisau badik yang dibawa pelaku dan juga 1 unit sepeda motor Honda Beat bernomor polisi BE 2773 NDR yang digunakan oleh tersangka untuk memperlancar aksinya,” kata Yudi Rayomon, Sabtu 6 Januari 2024.

Yudi menyebut, pelaku sempat melakukan perlawan saat akan ditangkap namun berhasil di lumpuhkan dengan tangan kosong oleh petugas.

Dijelaskannya, penangkapan ini merupakan hasil dari kerja keras petugas dalam memantau dan melakukan penyelidikan terhadap aktivitas pelaku untuk memberantas peredaran narkotika di wilayah Pringsewu.

“Kasus ini merupakan bukti keseriusan kami dalam memberantas kejahatan narkotika,” jelasnya

Yudi mengungkapkan, pelaku RI merupakan salah satu jaringan Narkotika yang kerap menyuplai sabu ke wilayah Kabupaten Pringsewu. Ia juga tercatat terlibat hubungan dengan beberapa pelaku narkoba yang ditangkap sebelumnya.

“Dari hasil berjualan sabu, tersangka RI mengaku bisa mendapatkan keuntungan hingga Rp250 ribu perhari” ungkapnya.

Saat ini RI dan barang bukti ditahan di Mapolres Pringsewu. Dalam proses penyidikan perkara tersangka RI akan dijerat dengan pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

“Tersangka terancam pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal hingga 20 tahun penjara,” tandasnya. (Agus Yulianto)

Artikel ini telah dibaca 444 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Resmi, H. Parosil Mabsus dan H. Mad Hasnurin Ditetapkan Sebagai Bupati dan Wakil Bupati Lampung Barat 

9 January 2025 - 13:39 WIB

Sah, Pasangan Hi. Moh. Saleh Asnawi – Agus Suranto, Ditetapkan Pasangan Bupati dan Wakil Bupati Tanggamus Terpilih 2024

9 January 2025 - 13:01 WIB

Baru Dibangun, Overstek Puskesmas Kalirejo Lampung Tengah Ambruk

9 January 2025 - 12:00 WIB

Hujan Rintik dan Isak Tangis Pelayat Hantarkan Komedian Nurul Qomar ke Peristirahatan Terakhirnya di Tangerang

9 January 2025 - 11:35 WIB

Pemain Kocar Kacir, Belasan Motor dan Ayam Bangkok Diamankan Polisi di Arena Sabung Ayam di Lampung Tengah

9 January 2025 - 09:08 WIB

Sepuluh Pasangan Kepala Daerah Terpilih di Lampung Ditetapkan Besok, Termasuk Tanggamus dan Lampung Barat, Pringsewu dan Pesisir Barat Belum

8 January 2025 - 23:47 WIB

Trending di Bandar Lampung