Menu

Mode Gelap
 

Lampung · 8 Jan 2024 14:40 WIB ·

Empat Anggota Polres Lampung Tengah Diberhentikan Tidak Dengan Hormat


 Empat Anggota Polres Lampung Tengah Diberhentikan Tidak Dengan Hormat Perbesar

Prioritastv.com, Lampung Tengah – Empat anggota Polri atas nama Bripka MY, Bripka TF, Bripka GF dan Bripda RC, jabatan Bintara Polres Lampung Tengah, diberhentikan dengan Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH) dari dinas kepolisian, di Lapangan apel Mapolres setempat, Senin 8 Januari 2024.

Keempatnya tidak hadir langsung atau inabsensia, melalui prosesi pencoretan foto mereka yang dibawa oleh perwakilan anggota dengan pengawalan Propam saat upacara PTDH dipimpin Kapolres Lampung Tengah AKBP Andik Purnomo Sigit.

Menurut AKBP Andik Purnomo Sigit, empat personelnya yang telah terbukti melakukan Pelanggaran kode Etik Profesi Polri sesuai surat keputusan Kapolda Lampung tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat dari Dinas.

Andik menyebut PTDH itu dilakukan sebagai bentuk komitmen pimpinan Polri dalam memberikan sanksi bagi personel Polri yang telah melakukan pelanggaran.

“Walaupun terasa berat, hal ini harus tetap kita laksanakan demi untuk kebaikan organisasi Polri yang kita cintai serta untuk menimbulkan efek jera, agar tidak dicontoh oleh personel lainnya,” kata Andik.

Ia berharap upacara PTDH ini adalah yang terakhir. Sehingga ia meminta kepada seluruh personel Polres Lampung Tengah agar menjadikan ini sebuah pelajaran berharga dan tetap mengintropeksi diri agar bisa menjadi pribadi yang lebih baik dalam menjalankan tugas secara profesional sesuai peraturan yang berlaku.

“Pemberian keputusan PTDH terhadap 4 personel Polres Lampung Tengah ini adalah sebagai bukti bahwa Polri sangatlah tegas dalam melakukan pembinaan terhadap personel Polri yang terbukti melakukan pelanggaran disiplin, kode etik, maupun tindak pidana,” bebernya

Atas putusan itu, Andik mengimbau kepada seluruh masyarakat, apabila melihat keempatnya masih mengaku sebagai Polisi, agar segera dilaporkan.

“Kita sampaikan kepada masyarakat, apabila di kemudian hari yang bersangkutan terjadi masalah, pelanggaran atau bahkan melakukan tindak pidana, kita tegaskan bahwa mereka bukanlah anggota Polri lagi,” demikian pungkasnya. (Azhari)

Artikel ini telah dibaca 1,070 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Sejumlah Atlet Polres Tanggamus Ukir Prestasi di Kejuaraan Judo Kapolda Cup 2025

15 June 2025 - 20:30 WIB

Polsek Banjar Agung Ringkus DPO Kasus Curat Spesialis Gas Elpiji 3 Kg Yang Sudah Beraksi di 8 TKP

15 June 2025 - 20:25 WIB

Pohon Tumbang Timpa Pedagang Rujak di Gadingrejo Pringsewu

15 June 2025 - 20:03 WIB

Puting Beliung Terjang Pekon Banjarrejo Pringsewu, Sejumlah Rumah Mengalami Kerusakan Serius

15 June 2025 - 14:32 WIB

Rumah Warga di Limau Tanggamus Rata Tanah Diterjang Puting Beliung, Kerugian Puluhan Juta

15 June 2025 - 10:13 WIB

Angin Kencang Terjang Pekon Teba Tanggamus, Kanopi Parkir Masjid Roboh dan Pohon Tumbang

14 June 2025 - 22:09 WIB

Trending di Lampung