Menu

Mode Gelap
 

Kriminal · 11 Jan 2024 14:26 WIB ·

Curi Motor Tetangga, Pria Pengangguran di Pringsewu Nyaris Diamuk Massa


 Tersangka MD bersama barang bukti sepeda motor milik tetangganya yang berhasil disita pihak kepolisian, Kamis 11 Januari 2024. Foto : Humas Polres Pringsewu. Perbesar

Tersangka MD bersama barang bukti sepeda motor milik tetangganya yang berhasil disita pihak kepolisian, Kamis 11 Januari 2024. Foto : Humas Polres Pringsewu.

Prioritastv.com, Pringsewu, Lampung – Seorang pria berinisial MD (31) warga Pekon (Desa) Bumi Arum, Pringsewu, Lampung, nyaris diamuk massa lantaran ia mencuri motor Viar BE 6308 VW milik Sadiman (54), tetangganya sendiri.

Beruntung warga berhasil diredam pihak kepolisian sehingga MD yang berprofesi pengangguran itu berhasil dievakuasi ke Polsek Pringsewu tanpa kekurangan suatu apapun.

Usai ditangkap, terungkap bahwa MD dikenal sangat meresahkan, melakukan pencurian mesin pompa air, pipa paralon, pakan ikan, dan alat pertanian juga milik tetangganya, sesuai barang bukti yang ditemukan.

Kapolsek Pringsewu Kota Komisaris Polisi Rohmadi mengatakan, MD ditangkap di Pekon Bumi Arum pada Selasa, 9 Januari 2024, sekitar pukul 17.00 WIB.

“MD teridentifikasi melakukan pencurian motor seorang diri pada Jumat, 5 Januari 2024 sekira pukul 01.00 Wib,” kata Rohmadi, Kamis 11 Januari 2024.

Menurut Rohmadi, awalnya tersangka MD diamankan atas dugaan terlibat kasus pencurian kendaraan bermotor, namun setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut diketahui bahwa tersangka juga terlibat dalam sejumlah kasus pencurian lainnya.

“Dalam pengungkapan kasus berhasil menyita sejumlah barang bukti, antara lain 1 unit sepeda motor Viar, beberapa body sepeda motor. BB pencurian lain yakni mesin pompa air, pakan ikan, golok, dan cangkul,” ujarnya.

Rohmadi mengungkapkan bahwa saat penangkapan MD, warga setempat kesal dan berusaha menghakimi tersangka MD. Namun, tindakan tersebut berhasil dicegah oleh petugas kepolisian.

Tersangka saat ini telah diamankan di Mapolsek Pringsewu Kota, dan untuk proses hukumnya.

“MD akan dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian, yang mengancam dengan hukuman penjara maksimal 7 tahun,” tandasnya.

Diawal Januari 2023, pihak kepolisian di Pringsewu terus menggbrak, mencegah dan mengungkap kasus pencurian motor, sebelumnya zeorang pria 35 tahun bernama Asrudin warga Pekon Sinar Sekampung, Kecamatan Air Naningan, Kabupaten Tanggamus dibekuk Polsek Gading Rejo Pringsewu lantaran menguasai motor hasil curian.

Meskipun pelaku utama masih buron, namun dalam operasi penangkapan tersebut, polisi berhasil menemukan sepeda motor milik korban yang hendak dijual kembali oleh Asrudin.

Kapolsek Gading Rejo Pringsewu, AKP Nurul Haq mengungkapkan Asrudin ditangkap di sebuah warung di Pekon Negeri Agung, Talang Padang, Tanggamus pada Selasa, 2 Januari 2023 sekitar pukul 16.30 WIB.

Dari tangan Asrudin, polisi berhasil menyita 1 unit sepeda motor Honda Beat BE 6365 UQ milik korban yang plat nomor polisinya telah diganti dengan B 4028 FPD.

“Pelaku penadahan ini kami amankan saat hendak menjual kembali sepeda motor hasil curian tersebut,” kata Nurul Haq dalam keterangan tertulis yang diterima Media Prioritastv.com, Rabu 3 Januari 2024.

Menurut Nurul Haq, dari hasil pemeriksaan, Asrudin yang sehari-hari bekerja sebagai buruh tani ini seringkali menjual belikan sepeda motor hasil pencurian.

Terkait sepeda motor yang berhasil disita tersebut, dibeli Asrudin seharga Rp6 juta dari rekannya yang telah teridentifikasi danbsaat ini masih dalam pengejaran.

“Rencananya sepeda motor tersebut akan kembali dijual, pelaku mengaku akan mendapatkan keuntungan antara Rp1 juta hingga Rp1,5 juta,” ujarnya.

Kapolsek mengungkapkan kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang diungkap tersebut terjadi di Pekon Tambahrejo, Kecamatan Gadingrejo, Kabupaten Pringsewu.

Korbannya adalah Riyanto (48) dan menurut Riyanto, sepeda motornya Honda Beat BE 6365 UQ hilang pada Rabu, 27 Desember 2023, sekitar pukul 18.00 WIB, saat sedang diparkirkan di teras depan rumahnya.

“Riyanto mengalami kerugian materi sekitar Rp10 juta akibat kejadian tersebut dan melapor ke Polsek Gading Rejo,” jelasnya.

Kapolsek menambahkan bahwa pelaku akan dijerat dengan pasal 480 KUHP tentang penadahan dan/atau pasal 281 KUHP tentang penadahan sebagai kebiasaan. “Dengan ancaman hukuman hingga 7 tahun penjara,” tandasnya.

Sementara itu, Riyanto sang pemilik sepeda motor yang berhasil ditemukan, mengaku senang dan mengapresiasi kinerja Polsek Gadingrejo atas terungkapnya kasus pencurian tersebut.

Ia berharap agar pihak kepolisian terus mengusut kasus ini hingga pelaku utamanya berhasil ditangkap dan menjalani proses hukum. (Agus Yulianto)

Artikel ini telah dibaca 786 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Polsek Dente Teladas Adakan Program Bermalam di Tiap Kampung, Iptu Zulian Paparkan Tujuannya

7 July 2024 - 17:52 WIB

Jaminkan Mobil Rental Demi Hutang, Pria 55 Tahun di Pringsewu Ditangkap Polisi

7 July 2024 - 14:25 WIB

Oknum Anggota DPRD Lampung Tengah Ditetapkan Tersangka Penembakan, Empat Senjata Diamankan

7 July 2024 - 12:51 WIB

Sambut Tahun Baru Islam, Kakon Gunung Tiga Ulu Belu Adakan Muharam Fair

7 July 2024 - 00:08 WIB

Pria 40 Tahun Tewas Tertembak Oknum Anggota DPRD Lampung Tengah di Lokasi Hajatan

6 July 2024 - 23:35 WIB

Empat Orang Ditetapkan Tersangka Pungli Mobil Batu Bara di Jalinsum Lampung Utara

6 July 2024 - 18:56 WIB

Trending di Kriminal