Prioritastv.com, Bandar Lampung – Polisi menangkap seorang pria berinisial AI (30), warga Dusun II, Kelurahan Karang Endah, Kecamatan Purbolinggo, Kabupaten Lampung Timur. Pasalnya AI nekat menggelapkan sepeda motor milik teman wanitanya, yang baru satu bulan dikenalnya melalui media sosial.
Peristiwa ini sendiri terjadi pada Selasa, 2 Nopember 2023, yang saat itu korban Luluk Fauziyah (24), menitipkan sepeda motor miliknya kepada pelaku karena korban akan pergi keluar kota, namun oleh pelaku, sepeda motor malah di gadaikan kepada seseorang.
Uniknya saat bekenalan pelaku AI mengaku sebagai anggota Polri yang bertugas di Polda Lampung, padahal pelaku sendiri berprofesi sebagai koki di salah satu warung angkringan di Bandar Lampung, sehingga korban tidak curiga ketika menitipkan motor.
Kapolsek Sukarame Kompol Warsito mengatakan pelaku AI ditangkap pada Jumat 11 Januari 2024 di sebuah rumah kontrakan yang terletak di jalan Pangeran Tirtayasa, Kecamatan Sukabumi, Bandar Lampung.
Warsito menyebut, sebelum menggadaikan motor korban. Antara keduanya berkenalan melalui media sosial, saat berkenalan, pelaku AI mengaku sebagai anggota Polri.
Sejak berkenalan dengan korban, pelaku AI memang sering meminjam sepeda motor milik korban, namun saat korban menitipkan sepeda motornya karena akan pergi kerja keluar kota, sepeda motor malah digadaikan kepada seseorang.
“Saat korban kembali dari kerja di luar kota, pelaku AI menghilang dan saat dihubungi, alasannya pelaku berada diluar kota, sehingga korban tidak bisa menemuinya,” kata Warsito, Sabtu 13 Januari 2024.
Korban memilih melaporkan kejadian tersebut dan hasil pemeriksaan, sepeda motor milik korban digadaikan oleh pelaku kepada seseorang temannya seharga Rp1 juta.
“Modus pelaku mengaku sebagai Anggota Polri saat berkenalan dengan korbannya melalui media sosial dan itu kerap dilakukan waktu video call pelaku ini pake kaos coklat Polisi, agar para korban percaya,” bebernya.
Warsito menambahkan, berdasarkan keterangan tersangka lebih sepuluh korban lainnya yang sudah tertipu, dengan modus meminjam uang kepada para korbannya.
“Untuk modus yang pinjam uang, korban kebanyakan wanita,” imbuhnya.
Ditambahkannya, saat ini tersangka dan barang bukti sepeda motor merk Honda Beat warna silver dengan nopol B 5481 FDA ditahan di Mapolsek Sukarame.
“Atas perbuatannya, tersangka AI dijerat pasal 372, 378 KUHPidana, tentang penipuan dan penggelapan. Ancaman 4 tahun penjara,” tandasnya. (Robby)