Prioritastv.com, Tanggamus, Lampung – Polisi menangkap RS alias Aris (44), warga Dusun Kedatuan Pekon Negeri Agung Kecamatan Talang Padang Kabupaten Tanggamus atas dugaan pencurian sepeda motor (Curanmor) di Dusun Sinar Jaya Pekon Tanjung Heran Kecamatan Pugung Kabupaten Tanggamus.
Pemilik motor itu adalah Supriyanto (26), warga Dusun Merabung I Pekon Tanjung Heran Kecamatan Pugung Kabupaten Tanggamus, yang kehilangan sepeda motor Honda Vario Nopol B 6081 VNK ketika istri korban sholat di rumah adiknya pada Kamis, 03 Agustus 2023, sekira jam 18.30 WIB, lalu.
Selain menangkap tersangka Aris, polisi turut menyita sepeda motor korban yakni Honda Vario Nopol B 6081 VNK juga memburu satu pelaku lain, inisiak ID (50), warga Kecamatan Pugung, yang berperan sebagai eksekutor dan kini ditetapkan DPO.
Paska penangkapan terungkap, Aris dan ID nekat melakukan pencurian, lantaran dipicu hendak menebus gadai sepeda motor pribadinya dan berencana motor tersebut akan dijual, dengan terlebih dahulu disembunyikan.
Menurut Kapolsek Pugung, Iptu Ori Wiryadi, penangkapan tersangka melalui serangkaian tindakan penyelidikan yang mengarah pada RS alias Aris dan ID sebagai pelaku pencurian dengan pemberatan, sehingga dilakukan penangkapan.
“Pada hari Selasa, 16 Januari 2024, sekitar jam 22.00 WIB, dilakukan penangkapan terhadap RS alias Aris di rumahnya di Dusun Kedatuan Pekon Negeri Agung Kecamatan Talangpadang Kabupaten Tanggamus,” kata Ori Wiryadi dalam keterangannya, Kamis 18 Januari 2024.
Ori menyebut, dari pengakuan RS alias Aris, diketahui bahwa ia bersama rekannya, ID, melakukan pencurian sepeda motor. RS alias Aris kemudian dibawa ke Polsek Pugung Polres Tanggamus untuk penyidikan lebih lanjut.
Namun sayang, saat dilakukan pengembangan ke rumah ID, yang bersangkutan diduga telah meninggalkan rumahnya sehingga terhadapnya ditetapkan Daftar Pencarian Orang atau DPO.
“Barang bukti yang berhasil diamankan berupa sepeda motor merk Honda Vario, warna hitam, dengan nomor polisi B 6081 VNK,” ujarnya.
Kronologis kejadian pada Kamis, 03 Agustus 2023, sekitar pukul 18.28 WIB, di Dusun Sinar Jaya Pekon Tanjung Heran Kecamatan Pugung Kabupaten Tanggamus, mencatat bahwa istri korban bernama Sundari mengendarai sepeda motor Honda Vario warna hitam dengan nomor polisi B 6081 VNK.
Istri korban memarkirkan sepeda motor di rumah adiknya, Andi Prayoga dengan mengunci stang untuk melaksanakan sholat Magrib. Namun, saat keluar rumah sekitar pukul 18.30 WIB, sepeda motor tersebut sudah tidak ada.
“Akibat kejadian itu, mengakibatkan korban mengalami kerugian materi sebesar Rp12 juta dan melaporkan ke Polsek Pugung untuk tindakan lebih lanjut,” jelasnya.
Proses hukum terhadap RS alias Aris dan pengejaran terhadap ID akan terus dilakukan demi keadilan bagi korban dan penegakan hukum di wilayah tersebut.
“Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 363 KUHPidana, ancaman maksimal 7 tahun penjara,” tandasnya.
Sementara menurut RS, awalnya nongkrong di Dusun Merabung, selanjutnya meminjam motor teman saya dengan alasan mencari uang bersama ID. Kemudian melihat motor korban diparkirkan.
“Teman saya IDI turun dan mendorong motor tersebut, di step oleh saya. Saya simpan di rumah kosong dusun kedatuan,” kata Aris di Polsek Pugung. (Edi Hidayat)