Prioritastv.com, Tanggamus, Lampung – Polisi menangkap pria 23 tahun inisial RA, warga Pekon Talang Padang Kabupaten Tanggamus juga memburu saudaranya atas kasus peredaran narkotika yang terjadi di Dusun Ketileng setempat.
Kasat Resnarkoba Polres Tanggamus, AKP Iwan Ricad, mengatakan, tersangka RS ditangkap pada Senin, 15 Januari 2024, sekitar pukul 05.30 WIB saat berada di rumahnya.
“Tersangka ditangkap berikut barang bukti empat plastik klip berisi kristal putih, berat bruto 0.50 gram, serta berbagai alat yang digunakan untuk konsumsi narkotika,” kata AKP Iwan Ricad, Jumat, 19 Januari 2024.
Iwan menjelaskan, kronologi pengungkapan dimulai dari informasi masyarakat tentang sebuah rumah di Dusun Ketileng yang diduga sering terjadi transaksi Narkotika jenis sabu.
Pihaknya melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap seorang laki-laki yang mengaku insial RS. Selama penggeledahan, ditemukan barang bukti narkotika berupa empat plastik klip berisi kristal putih dan satu alat hisap sabu.
Selain 4 plastik klip berisi kristal putih dengan berat brutto 0.50 gram, juga ditemukan plastik klip kosong bertulisankan angka 2, plastik klip kosong bertulisan angka 15, plastik klip kosong bertulisankan angka 1, 5 buah plastik klip kosong, kotak rokok pipa kaca/pirek, alat hisap sabu/bong, 3 pipet/sedotan, 3 jarum/sumbu, lidi, cottonbud, kotak wadah tisu, dompet danhandphone
Setelah diinterogasi, RA mengakui bahwa barang narkotika tersebut diperoleh dari saudaranya juga warga Kecamatan Talang Padang Kabupatan Tanggamus. Tim Opsnal Narkoba melakukan pengembangan ke kediaman saudaranya namun sayang, saudaranya tidak ditemukan.
“RA beserta barang bukti dibawa ke Polres Tanggamus untuk pemeriksaan lebih lanjut. Sementara saudaranya inisial E diduga bandar masih dilakukan pengejaran,” jelasnya.
Iwan menyebut, barang bukti tersebut diantaranya Sabu ditemukan di dalam kotak tisu diatas meja kamar tersangka. Kemudian barang bukti lainnya ditemukan berada di belakang lemari kamarnya.
“Modus operandi tersangka, menerima titipan barang dari saudaranya, selanjutnya dijual ketika ada pemesan. Peran RA mengantarkan barang tersebut,” ujarnya.
Polres Tanggamus terus melakukan langkah-langkah hukum untuk memastikan keadilan dan penegakan hukum dalam kasus ini.
Saat ini tersangka RA dan barang bukti ditahan di Satresnarkoba Polres Tanggamus, terhadapnya dijerat Pasal Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU. RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Atas perbuatannya, tersangka RA terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara,” tandasnya.
Dalam keterangannya, tersangka RA mengakui bahwa barang bukti tersebut dititipkan oleh saudaranya, dan dia mengetahui bahwa saudaranya tersebut merupakan penjual sabu.
“Barangnya titipan, saudara saya biasanya jual dengan harga berkisar antara 100 ribu, 150 ribu, dan 200 ribu sesuai tulisan di plastik,” kata RA.
Tersangka RA menambahkan, bahwa jika ada pemesan, maka dia bertugas mengantarkan dengan imbalan mendapatkan uang juga mendapat jatah menghisap sabu. “Iya saya juga dapet untuk make (nyabu),” tutup RA sebelum dijebloskan sel tahanan. (Edi Hidayat)