Menu

Mode Gelap
 

Lampung · 28 Jan 2024 19:40 WIB ·

Kecoh Polisi dan Buang Sabu, Pria Berkumis Tipis di Gading Rejo Pringsewu Berhasil Dibekuk


 Tersangka dan barang bukti yang berhasil diamankan pada Jumat 26 Januari 2024. Foto : Dok. Polres Pringsewu. Perbesar

Tersangka dan barang bukti yang berhasil diamankan pada Jumat 26 Januari 2024. Foto : Dok. Polres Pringsewu.

Prioritastv.com, Pringsewu, Lampung – Walaupun sempat mengecoh polisi dengan membuang barang bukti Narkotika jenis sabu, pelaku tindak pidana narkoba inisial DP (23), ditangkap dirumahnya di Pekon Yogyakarta, Gadingrejo, Pringsewu.

Kasat Narkoba Iptu Yudi Raymond mengatakan, pelaku DP ditangkap tanpa perlawanan pada Jumat, 26 Januari 2024, sekitar pukul 00.30 WIB, walaupun sempat ada aksi membuang barang bukti narkotika yang hendak di pakainya.

“Pelaku sempat membuang barang bukti, namun berhasil diketahui,” kata Yudi dalam keterangannya, Minggu 28 Januari 2024.

Yudi menyebut dalam pengungkapan tersebut pihaknya turut mengamankan barang bukti sabu seberat 0,19 gram berikut alat hisap atau bong dan juga 1 unit HP.

Yudi menegaskan, pihaknya masih terus menyelidiki pihak-pihak yang terlibat dalam kasus narkoba itu.

“Kasus ini masih kami selidiki dan kembangkan guna mengungkap pelaku pelaku lainya,” tegasnya.

Ditambahkannya, saat ini tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres Pringsewu dan DP di jerat dengan pasal 112 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. “Ancaman hukuman 12 tahun penjara,” tutupnya.

Diketahui, aksi kecoh polisi sebelumnya juga terjadi. Parahnya pengedar sabu inisial RE (29) warga Desa Negerikaton, Kecamatan Negerikaton, Kabupaten Pesawaran hendak menghilangkan barang bukti dengan cara menelan plastik berisi narkotika jenis sabu yang hendak di edarkannya.

RE kala itu ditangkap saat melintas di jalan Danau, Pringombo, Kelurahan Pringsewu Timur, Pringsewu. Beruntung polisi berhasil mengeluarkannya walau kondisi sudah mencair, pada Jumat, 12 Januari 2024.

Tersangka RE mengaku panik sehingga tak dapat berkutik. Namun setelah dilakukan tindakan medis, plastik klip berisi sabu yang ditelan tersangka RE berhasil diamankan dan dari hasil tes urin yang dilakukan terhadap kedua tersangka positif mengandung zat methapetamin atau sabu.

Dalam pengakuannya kepada polisi RE mengaku disuruh rekannya membeli barang haram tersebut ke Margakaya, Pringsewu. Padahal upah yang didapatkan tidak seberapa, namun dipicu ketagihan sabu tetap dia lakukan.

Dari RE, polisi turut mengamankan 1 unit sepeda motor dan 2 unit ponsel.

Atas perbuatanya, tersangka disangkakan melanggar pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman paling maksimal 12 tahun,” tandasnya. (Agus Yulianto)

Artikel ini telah dibaca 583 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Avanza Hantam Fuso di Tulang Bawang Barat, 3 Orang Meninggal Dunia

25 October 2024 - 18:44 WIB

Tekab 308 Presisi Polres Tulang Bawang Ringkus Pelaku Curat Kabel Milik PLN, AKP Indik: Residivis Pencurian Baterai Tower

25 October 2024 - 15:39 WIB

Panen Buah Sawit Tanpa Izin Perusahaan, 6 Warga Lampung Tengah Ditangkap

25 October 2024 - 13:41 WIB

Polisi Gadungan di Bandar Lampung Tipu Wanita, Curi HP dan Kuras Rekening

25 October 2024 - 09:40 WIB

Katim Relawan Jalan Lurus Ajak Masyarakat Tanggamus Pilih Paslon Hi Saleh Asnawi dan Agus Suranto

24 October 2024 - 21:43 WIB

Rakor Pemberantasan Korupsi Terintegrasi 2024 di Purwakarta : ASN Diminta Perkuat Integritas 

24 October 2024 - 20:32 WIB

Trending di Jawa Barat