Menu

Mode Gelap
 

Lampung · 31 Jan 2024 22:22 WIB ·

Empat Komplotan Pelaku Tindak Pidana Narkoba Ditangkap Polisi di Talang Padang Tanggamus


 Keempat pelaku saat digiring ke ruang penyidikan Satresnarkoba Polres Tanggamus, Rabu, 31 Januari 2024. Foto : Dok. Humas Polres Tanggamus. Perbesar

Keempat pelaku saat digiring ke ruang penyidikan Satresnarkoba Polres Tanggamus, Rabu, 31 Januari 2024. Foto : Dok. Humas Polres Tanggamus.

Prioritastv.com, Tanggamus, Lampung – Polisi berhasil menangkap empat orang diantaranya Andi Pramudito alias Grindil (38), Widi Eprindo (48), Febri Baruna (31) warga Pekon Talang Padang dan Saifi alias Cepi (42) warga Pekon Talang Raman, Talang Padang.

Keempatnya ditangkap di beberapa tempat berbeda di Dusun Bandongan Pekon Talang Padang Kecamatan Talang Padang atas dugaan peredaran dan tindak pidana Narkotika jenis sabu.

Polisi mengungkapkan, dari keempatnya, tersangka Andi Pramudito alias Grindil merupakan diduga pengedar sabu kepada 3 pelaku lainnya dan diantara 3 pelaku juga terdapat 2 pelaku yang menggunakan sabu secara bersama-sama.

Menurut Kasat Resnarkoba Polres Tanggamus, AKP Iwan Ricad, mereka ditangkap tanpa perlawanan di 4 TKP berbeda, termasuk dalam pengembangan kasus tersebut.

“Keempat pelaku ditangkap pada Selasa tanggal 30 Januari 2024, sekira pukul 03.30 WIB di wilayah Kecamatan Talang Padang,” kata Iwan dalam keterangan tertulis melalui Humas Polres Tanggamus, Rabu 31 Januari 2024, malam.

Iwan Ricad memberkan, penangkapan bermula pihaknya mendapatkan informasi masyarakat di sebuah rumah di Pekon Talang Padang sering digunakan untuk transaksi Narkoba.

Barang Bukti yang diamankan dari Keempat pelaku yang ditangkap di Talang Padang Tanggamus, Foto : Dok. Humas Polres Tanggamus.

Penangkapan perdana dimulai dari tersangka Widi Aprindo dan dilakukan penggeledahan di temukan barang bukti Narkotika berupa 3 (tiga) buah plastik klip sisa pakai dan 1 (satu) buah alat hisap sabu/bong.

Pengakuan tersangka Widi Aprindo bahwa sebelumnya telah mendapat sabu-sabu dari tersangka Andi alias GRINDIL seharga Rp350 ribu dan sabu tersebut digunakan bersama tersangka Febri.

Atas pengakuan itu, pihaknya memburu tersangka Febri dan ia mengakui menggunakan sabu bersama dengan tersangka Widi menggunakan alat hisap sabu yang ditemukan di rumah Widi.

“Saat penggeledahan di rumah Febri Baruna, turut diamankan barang bukti yang berhasil disita berupa plastik klip bekas pakai, pipa kaca/pirek bekas pakai, 2 pipet, alat hisap sabu/bong dan Handphone,” bebernya.

Tak berhenti disana, petugas melanjutkan pengembangan sehingga berhasil ditangkap diduga pengedar sabu bernama Andi Pramudito alias Grindil sedang bersama Saifi alias Cepi.

“Setelah itu dilakukan penggeledahan terhadap tersangka Andi dan Saifi berupa plastik klip berisi sabu dengan berat brutto 3.72 gram, 2 bundel plastik klip, plastik klip kosong, 2 pipet, uang sejumlah Rp500 ribu dan 2 unit Handphone serta 2 KTP dan plastik klip berisi sabu di dalam dompet kecil,” ujarnya.

Barang Bukti yang diamankan dari Keempat pelaku yang ditangkap di Talang Padang Tanggamus, Foto : Dok. Humas Polres Tanggamus.

Iwan menduga, peran masing-masing pelaku diantaraya dua pembeli dan pengedar dan pihaknya terus melakukan pengembangan kasus tersebut.

Pihanya juga terus berupaya melakukan pengembangan terhadap penyedia sabu diatas Andi, namun diduga pelaku tidak berada dikediaman, sehingga terus dilakukan pengejaran.

“Atas perbuatannya tersebut, para tersangka dijerat pasal 112, 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009. Ancaman maksimal 20 tahun penjara,” tandasnya. (Herdi)

Artikel ini telah dibaca 3,143 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Polisi Gadungan di Bandar Lampung Tipu Wanita, Curi HP dan Kuras Rekening

25 October 2024 - 09:40 WIB

Katim Relawan Jalan Lurus Ajak Masyarakat Tanggamus Pilih Paslon Hi Saleh Asnawi dan Agus Suranto

24 October 2024 - 21:43 WIB

Rakor Pemberantasan Korupsi Terintegrasi 2024 di Purwakarta : ASN Diminta Perkuat Integritas 

24 October 2024 - 20:32 WIB

Prospek Budidaya Anggur di Pringsewu : Potensi Luas untuk Agrowisata dan Konsumsi

24 October 2024 - 20:09 WIB

Polda Lampung Gelar Pembinaan Penanggulangan dan Pencegahan Radikalisme-Intoleransi

24 October 2024 - 19:49 WIB

Paslon Pilkada 2024 Belum Ajukan Kampanye Terbuka, Masih Fokus pada Pertemuan Terbatas

24 October 2024 - 17:04 WIB

Trending di Bandar Lampung