Menu

Mode Gelap
 

Kriminal · 1 Feb 2024 19:20 WIB ·

Pemuda Ganteng Pelaku Jambret dan Penodongan Dibekuk Polisi di Wonosobo Tanggamus


 Kolase foto tersangka Ade Candra (22), warga Pekon Kunyayan Kecamatan Wonosobo Kabupaten, pelaku pemerasan dan perampasan berikut barang bukti yang ditangkap polisi, Rabu 31 Januari 2024, malam. Foto : Dok. Polres Tanggamus. Perbesar

Kolase foto tersangka Ade Candra (22), warga Pekon Kunyayan Kecamatan Wonosobo Kabupaten, pelaku pemerasan dan perampasan berikut barang bukti yang ditangkap polisi, Rabu 31 Januari 2024, malam. Foto : Dok. Polres Tanggamus.

Prioritastv.com, Tanggamus, Lampung – Polisi menangkap pemuda ganteng bernama Ade Candra (22), warga Pekon Kunyayan Kecamatan Wonosobo Kabupaten Tanggamus atas kasus pemerasan disertai perampasan sekaligus penodongan di Jalan Lintas Barat Pekon Negeri Ngarip Kecamatan Wonosobo, Kabupaten Tanggamus.

Pelaku ditangkap atas laporan Yudi Prayogi (22) warga Terbaya, Kota Agung selang 8 jam laporan pada Rabu, 31 Januari 2024, sekitar pukul 15.00 WIB. Juga laporan Agung Sutiawan (27) warga Pekon Kalirejo Wonosobo yang juga ditodong tersangka Ade Candra saat mencari rongsok di Pekon Negeri Ngarip.

Menurut Kapolsek Wonosobo Polres Tanggamus, AKP Juniko, penangkapan Ade Candra dilakukan setelah pihaknya menerima laporan polisi dan melakukan penyelidikan intensif.

Berdasarkan penyelidikan tersebut, pelaku teridentifikasi sedang bersembunyi di gubuk Way Sahi Pekon Kunyayan, Wonosobo sehingga terhadapnya dilakukan penangkapan.

“Tersangka berhasil ditangkap di tempat persembunyiannya tari malam Rabu, 31 Januari 2024, sekitar pukul 23.00 WIB,” kata AKP Juniko, Kamis 1 Februari 2024.

Barang bukti yang berhasil disita dalam perkara tersebut diantaranya milik tersangka berupa sepeda motor Honda Beat warna Abu-Abu tanpa plat yang dalam keadaan rusak milik dan celana levis pendek warna hitam.

“Turut diamankan kotak handphone Oppo A16 dan uang tunai sebesar Rp790 ribu milik korban. Sementara untuk handphone korban masih dalam pencarian,” ujarnya.

Kronologis kejadian Curas berdasarkan keterangan korban Yudi, bahwa pada Rabu tanggal 31 Januari 2024, sekitar pukul 15.00 WIB di Jalan Raya Lintas Barat Pekon Negeri Ngarip Kecamatan Wonosobo Kabupaten Tanggamus.

Bermula korban Yudi Prayogi sedang mengikat barang di atas Mobil Carry Hitam. Seorang pria dengan mengendarai sepeda motor Honda Beat abu-abu datang dari arah belakang, meminta uang keamanan.

“Ketika korban menolak, pelaku paksa mencuri tas selempang milik korban, berisi handphone OPPO A16 dan Rp3 juta. Sehingga korban melapor ke Polsek Wonosobo,” jelasnya.

Juniko mengungkapkan, melakukan kejahatan kepada Yudi, terungkap bahwa pelaku juga terlibat dalam pencurian dengan kekerasan terhadap korban lain di Pekon Negeri Ngarip pada hari yang sama sekitar pukul 15.30 WIB.

“Korban kedua bernama Agung Setiawan warga Pekon Kalirejo yang sedang mencari barang rongsokan, pelaku menodongnya dengan senjata tajam, memotong tali tas selempang, dan membawa kabur tas yang berisi uang tunai sebesar Rp200 ribu,” ungkapnya.

Saat ini tersangka dan barang bukti kejahatannya diamankan di Polsek Wonosobo guna proses penyelidikan lebih lanjut.

“Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 365 KUHPidana, ancaman maksimal 9 tahun penjara,” tandasnya.

Sementara itu, menurut tersangka Ade Candra bahwa ia sering melakukan perbuatan meminta uang atau pemerasan. Sementara untuk sebagain uang korban telah dipergunakan dan juga tercecer saat kabur dari lokasi Curas.

“Ya kalo dibilang sering (pemerasan), trus kalo uang memang ada yang dipakai dan ada juga yang tercecer waktu melarikan diri,” ucapnya. (Herdi)

Artikel ini telah dibaca 2,464 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

AKBP James Pimpin Upacara Penyerahan Jabatan Wakapolres Tulang Bawang, Ini Pesannya

10 January 2025 - 23:28 WIB

Jelang Diresmikan, Belasan Meter Dinding Pondasi RTH Taman Ir. Soekarno Kota Agung Tanggamus Lampung Ambrol

10 January 2025 - 23:12 WIB

Pengedar Narkotika Pemilik 19 Paket Sabu Siap Edar di Kota Agung Barat Tanggamus Ditangkap Polisi, Rekannya DPO

10 January 2025 - 22:20 WIB

Terbukti Korupsi BPHTB Waris, Mantan Staf Ahli Bupati Pringsewu Divonis 3 Tahun Penjara, Denda 50 Juta dan Uang Pengganti 326 Juta

10 January 2025 - 20:53 WIB

Pemkab Tanggamus Gelar Rapat Koordinasi Penanganan Konflik Satwa, Fokus pada Gajah Liar TNBBS, Ini Hasilnya ?

10 January 2025 - 20:32 WIB

Sebelas Korban Luka, Polisi Beberkan Kronologi Kecelakaan Truk Muatan Sapi di Bakauheni Lampung Selatan

10 January 2025 - 13:18 WIB

Trending di Kecelakaan Lalu Lintas