lPrioritastv.com, Tanggamus, Lampung – Polisi menangkap seorang resedivis atas pencurian dengan pemberatan (Curat) sepeda motor yang terjadi di persawahan Pekon Suka Merindu, Kecamatan Talang Padang, Kabupaten Tanggamus yang terjadi beberapa hari lalu.
Tersangka bernama Hermawan (39) yang beralamat di Desa Penengahan, Kecamatan Gedong Tataan, Kabupaten Pesawaran. Ditangkap atas laporan korban Hifni (55), warga Jalan Jaksa Dusun 3 Sinar Baru, Talang Padang.
Atas penangkapan tersangka terungkap, pelaku Hermawan merupakan resedivis kasus serupa yang belum lama keluar penjara, dan saat beraksi ia bersama seorang rekannya DPO yang belum tertangkap, namun telah diketahui identitasnya.
Kapolsek Talang Padang Polres Tanggamus AKP Bambang Sugiono, mengungkapkan, penangkapan tersangka setelah pihaknya menerima laporan dari korban Hifni pada hari Kamis, 01 Februari 2024, sekitar pukul 16.00 WIB.
Berbekal informasi dari korban, anggota Unit Reskrim segera melakukan serangkaian penyelidikan dan melakukan identifikasi terhadap ciri-ciri pelaku sehingga menemukan kesamaan ciri-ciri dengan residivis pelaku pencurian dengan pemberatan bernama Hermawan.
Selanjutnya, pihaknya mendapat informasi bahwa Hermawan berada di wilayah Kecamatan Pugung, Kabupaten Tanggamus dan dengan sigap, pihaknya melakukan penangkapan terhadap Hermawan.
“Pelaku berhasil ditangkap tanpa perlawanan di Jalan Raya Pekon Banjar Agung Ilir, Kecamatan Pugung, Selasa 6 Februari 2024,” ungkap AKP Bambang, Rabu 7 Februari 2024.
AKP Bambang menyebut, saat penangkapan itu, Hermawan sedang mengendarai sepeda motor Honda Beat warna putih biru yang diduga adalah milik korban. Sehingga pihaknya langsung melakukan pemeriksaan.
“Hasil pemeriksaan nomor rangka dan nomor mesin, terbukti sepeda motor tersebut merupakan milik korban Hifni,” ujarnya.
Selain sepeda motor korban milik korban Honda Beat tahun 2016 dengan nomor polisi BE 2605 VY berikut STNK, turut ditemukan dua plat nomor polisi BE 2605 VY di dalam bagasi, handphone merk Readmi 9T dengan nomor dan kunci kontak sepeda motor milik korban.
“Untuk barang bukti yang diamankan saat korban melapor berupa BPKB sepeda motor Merk Honda Beat tahun 2016 Nopol BE 2605 VY, kotak hand phone Oppo A18 dan kotak hand phone merk Readmi 9T,” ucapnya.
Kapolsek membeberkan, Hermawan, yang juga dikenal dengan nama panggilan Wawan mengakui telah melakukan pencurian terhadap sepeda motor milik korban bersama rekannya yang masih dalam pencarian, dengan inisial ED.
“Tersangka Hermawan merupakan resedivis dalam kasus Curanmor dan terhadap rekannya inisial ED masih kami buru dan akan terus dikejar hingga dapat ditangkap,” ungkapnya.
Dijelaskan AKP Bambang menjelaskan, berdasarkan keterangan korban, kronologi kejadian ini dimulai ketika Hifni berangkat ke sawah, mengendarai sepeda motor Honda Beat tahun 2016 dengan nomor polisi BE 2605 VY dan memarkirkannya di persawahan.
Selain, memarkirkan motor, korban juga meletakan dua unit handphone miliknya, salah satunya merek Oppo A18 dan lainnya merek Redmi 9T yang disimpan dalam tas karung plastik yang digantung di sebuah gubuk serta kunci sepeda motor.
Setelah sekitar 30 menit menanam cabai di sawah, Hifni kembali ke tempat parkirannya. Namun, sepeda motornya telah hilang dan memeriksa tas yang berisi barang-barang pribadinya juga hilang.
“Hifni menyadari motor dan kedua handphone telah dicuri, sehingga dia melapor ke Polsek Talang Padang sebab ia mengalami kerugian Rp13 juta,” jelasnya.
Saat ini, tersangka Hermawan, bersama dengan barang bukti ditahan di Polsek Talang Padang Polres Tanggamus untuk proses lebih lanjut sesuai dengan hukum yang berlaku.
AKP Bambang menginformasikan bahwa kasus ini masih dalam pengembangan lebih lanjut. Polisi akan terus melakukan pengejaran terhadap pelaku lainnya yang terlibat dalam kasus ini, dengan inisial ED.
“Atas perbuatannya, tersangka Hermawan dijerat pasal 363 KUHPidana, ancaman maksimal 7 tahun penjara,” tandasnya. (Asrul Ariski)