Prioritastv.com, Lampung Tengah – Sebuah kejadian mengejutkan terjadi di Lampung Tengah ketika sepeda motor seorang karyawan Apotek dibawa kabur saat dia sedang sibuk membersihkan halaman tempat kerjanya.
Korban bernama Murni (54 tahun), warga Kelurahan Seputih Jaya, Kecamatan Gunung Sugih, Kabupaten Lampung Tengah, menjadi korban aksi pencurian modus meminjam Sepeda motor Honda Supra X 125 miliknya.
Pelaku merupakan kakak dari temannya yang sama-sama bekerja di apotik, Murni sempat terkecoh karena pelaku, yang mengaku hendak menolong adiknya, tampak akrab dengan situasi di Apotek tersebut. Namun, setelah diberi kepercayaan, pelaku langsung kabur dengan motor Murni.
Kapolsek Gunung Sugih AKP Wawan Budiharto mengatakan, kronologi kejadian bermula saat korban sedang bersih bersih di halaman Apotek tempat ia bekerja di sebuah Apotek yang berada di Kel. Gunung Sugih Raya Kec. Gunung Sugih, Lampung Tengah, pada Kamis, 25 Januari 2024 lalu.
“Saat itu, korban bertatap muka dan ditegur oleh pelaku, setelahnya pelak meminjam sepeda motornya,” kata Wawan dalam keteranganya, Jumat 9 Februari 2024.
Korban sempat berfikir dan yakin, sikap sok akrab AS Als Andi Putuk, lantaran ia mempunyai adik yang bekerja di Apotek tersebut, bahkan pelaku pun beralasan hendak menolong adiknya mengambilkan dompet yang tertinggal di rumah.
“Korban akhirnya percaya dan meminjamkan sepeda motor Honda Supra X 125 miliknya kepada pelaku. Namun, setelah itu pelaku menghilang bersama sepeda motornya,” ujarnya.
Wawan menjelaskan, atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian lebih kurang Rp10 juta dan melaporkannya ke Polsek Gunung Sugih.
Setelah menerima laporan korban, Tim Tekab 308 Presisi Polsek Gunung Sugih kemudian mendapatkan informasi tentang keberadaan pelaku AS Als Andi Putuk yang merupakan seorang buruh asal Kampung Rengas, Kecamatan Bekri, Lampung Tengah
Atas informasi itupun, pihaknya melakukan upaya pengejaran sehingga berhasil meringkus pelaku di wilayah tempat tinggalnya, dan selanjutnya dibawa ke Mapolsek Gunung Sugih guna pengembangan lebih lanjut.
“Pelaku ditangkap pada Rabu 7 Februari 2024, sekitar pukul 02.00 WIB,” jelasnya.
Pelaku dihadapkan pada kasus penipuan dan penggelapan sesuai dengan pasal 378 dan 372 KUHPidana, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 4 tahun. Proses penyelidikan masih berlangsung, dan petugas sedang melakukan pencarian terhadap barang bukti yang dibawa oleh pelaku.
Kejadian ini menjadi peringatan bagi masyarakat untuk tetap waspada terhadap kejahatan di sekitar mereka, serta menegaskan pentingnya kehati-hatian dalam memberikan kepercayaan kepada orang yang tidak dikenal dengan baik. (Azhari)