Menu

Mode Gelap
 

Lampung · 10 Feb 2024 22:50 WIB ·

Kasus Narkoba Diungkap Polres Tulang Bawang, AKP Indik: Pembelinya Pria dan Bandarnya Wanita Muda


 Kasus Narkoba Diungkap Polres Tulang Bawang, AKP Indik: Pembelinya Pria dan Bandarnya Wanita Muda Perbesar

Prioritastv.com, Tulang Bawang – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang, Polda Lampung, meringkus seorang pembeli dan seorang bandar narkoba jenis sabu yang terjadi di wilayah hukumnya.

Pembeli yang diringkus adalah seorang pria berinisial AA (39), berprofesi wiraswasta, warga Kampung Banjar Agung, Kecamatan Banjar Agung, sedangkan bandar narkoba yang diringkus seorang wanita berinisial YI (21), berstatus pengangguran, warga Kampung Cempaka Dalem, Kecamatan Menggala Timur, Kabupaten Tulang Bawang.

“Hari Senin (05/02/2024), sekitar pukul 17.30 WIB, petugas kami meringkus seorang pria berinisial AA saat sedang melintas dengan menggunakan sepeda motor di jalan Kampung Tunggal Warga, Kecamatan Banjar Agung, ketika ditanya pria tersebut mengaku mendapatkan narkoba jenis sabu dengan membeli dari seorang wanita berinisial YI, lalu dilakukan penangkapan di sebuah rumah kontrakan di Kampung Tunggal Warga,” kata Kasatres Narkoba, AKP Indik Rusmono, SIK, SH, MH, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP James H Hutajulu, SIK, SH, MH, MIK, Sabtu (10/02/2024).

Lanjutnya, adapun barang bukti (BB) yang diamanan petugas kami yakni dari pembeli berupa plastik klip berisi narkoba jenis sabu dengan berat bruto 0,18 gram, handphone (HP) merek Infinix warna hitam, dan sepeda motor Honda Beat warna hitam, sedangkan dari bandar narkoba berupa timbangan digital, dompet warna cokelat, HP merek Xiaomi warna biru muda, plastik klip besar yang berisikan beberapa plastik klip kecil kosong, dan uang tunai sebanyak Rp 100 ribu.

Kasatres Narkoba menjelaskan, pengungkapan kasus ini merupakan hasil penyelidikan yang dilakukan oleh petugasnya di wilayah Kampung Tunggal Warga. Saat diperjalanan, petugas kami berpapasan dengan seorang pria yang sedang mengendarai sepeda motor dengan gerak-gerik yang mencurigakan, setelah dilakukan penggeledahan ditemukan BB berupa narkoba jenis sabu.

“Setelah dilakukan interogasi oleh petugas kami, pria tersebut mengaku baru saja membeli narkoba dari seorang wanita di sebuah rumah kontrakan, lalu dilakukan pengembangan dan wanita yang dimaksud oleh pria tadi akhirnya diringkus dengan BB berupa timbangan digital, uang tunai dan plastik klip kosong,” jelas perwira dengan balok kuning tiga dipundaknya.

AKP Indik menambahkan, para pelaku baik pembeli maupun bandar narkoba saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang, dan akan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar,” imbuh perwira Alumni Akpol 2013. (Prabu)

Artikel ini telah dibaca 49 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Polsek Dente Teladas Adakan Program Bermalam di Tiap Kampung, Iptu Zulian Paparkan Tujuannya

7 July 2024 - 17:52 WIB

Jaminkan Mobil Rental Demi Hutang, Pria 55 Tahun di Pringsewu Ditangkap Polisi

7 July 2024 - 14:25 WIB

Oknum Anggota DPRD Lampung Tengah Ditetapkan Tersangka Penembakan, Empat Senjata Diamankan

7 July 2024 - 12:51 WIB

Sambut Tahun Baru Islam, Kakon Gunung Tiga Ulu Belu Adakan Muharam Fair

7 July 2024 - 00:08 WIB

Pria 40 Tahun Tewas Tertembak Oknum Anggota DPRD Lampung Tengah di Lokasi Hajatan

6 July 2024 - 23:35 WIB

Empat Orang Ditetapkan Tersangka Pungli Mobil Batu Bara di Jalinsum Lampung Utara

6 July 2024 - 18:56 WIB

Trending di Kriminal