Menu

Mode Gelap
 

Lampung · 20 Feb 2024 21:21 WIB ·

Pengedar Sabu Tanggamus dan Oknum Satpam Ditangkap Polisi di Mall Layanan Publik Pringsewu


 Kedua tersangka berbalut borgol saat ditunjukan polisi dalam lampiran rilis, Selasa 20 Februari 2024. Foto : Dok. Polres Pringsewu. Perbesar

Kedua tersangka berbalut borgol saat ditunjukan polisi dalam lampiran rilis, Selasa 20 Februari 2024. Foto : Dok. Polres Pringsewu.

Prioritastv.com, Pringsewu, Lampung – Polisi menangkap seorang anggota Satuan pengamanan (Satpam) yang bertugas di Mall Pelayanan Publik Kabupaten Pringsewu berinisial WR (30) warga Pekon (Desa) Panutan, Kecamatan Pagelaran atas dugaan karena terlibat penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Dari tangan tersangka WR, polisi menyita barang bukti 4 buah plastik klip bekas pakai, 1 buah skop terbuatan dari sedotan dan 1 unit ponsel saat penggerebekan pada Senin 19 Februari 2024 sekitar pukul 09.00 WIB.

Polisi juga berhasil mengamankan satu tersangka lain berinisial HI (25), warga pekon Tanjung Kemala Kecamatan pugung, Kabupaten Tanggamus, usai pengembangan diduga pengedar sabu kepada WR.

Sementara dari tangan pengedar HI, yang berprofesi sebagai pengangguran itu, polisi menyita barang bukti 1 paket sabu seberat 0,19 gram sisa penjualan dan 1 unit ponsel serta 1 unit sepeda motor.

Kasatres Narkoba Polres Pringsewu Iptu Yudi Raymond mengtakan, pihaknya mendapatkan informasi penyalahgunaan yang dilakukan oleh WR di tempat kerjanya di komplek pendopo Kabupaten Pringsewu pada.

Dari penangkapan WR, lanjut kasat, pihaknya melakukan pengembangan dan berhasil menangkap HI diduga kuat sebagai pengedar sabu di Tanjung Kemala, Pugung.

“Keduanya ditangkap pada hari yang sama, WR ditangkap pukul 09.00 WIB, lalu pengembangan ditangkap HI di rumahnya berselang dua jam kemudian atau pukul 11.00 WIB,” kata Yudi, Selasa 20 Februari 2024.

Kasat menyebut pihaknya menduga tersangka HI ini berperan sebagai pengedar, tempat WR terbiasa memesan sabu, untuk itu juga pihaknyabmasih terus mendalami pengungkapan kasus narkotika tersebut.

Ditambahkanya, kedua tersangka dan barang bukti saat ini ditahan di Mapolres Pringsewu, mereka akan dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) Undang – Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksomal hingga 12 tahun penjara.” tandasnya (Agus Yulianto)

Artikel ini telah dibaca 348 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Avanza Hantam Fuso di Tulang Bawang Barat, 3 Orang Meninggal Dunia

25 October 2024 - 18:44 WIB

Tekab 308 Presisi Polres Tulang Bawang Ringkus Pelaku Curat Kabel Milik PLN, AKP Indik: Residivis Pencurian Baterai Tower

25 October 2024 - 15:39 WIB

Panen Buah Sawit Tanpa Izin Perusahaan, 6 Warga Lampung Tengah Ditangkap

25 October 2024 - 13:41 WIB

Polisi Gadungan di Bandar Lampung Tipu Wanita, Curi HP dan Kuras Rekening

25 October 2024 - 09:40 WIB

Katim Relawan Jalan Lurus Ajak Masyarakat Tanggamus Pilih Paslon Hi Saleh Asnawi dan Agus Suranto

24 October 2024 - 21:43 WIB

Rakor Pemberantasan Korupsi Terintegrasi 2024 di Purwakarta : ASN Diminta Perkuat Integritas 

24 October 2024 - 20:32 WIB

Trending di Jawa Barat