Prioritastv.com, Pringsewu, Lampung – Polisi menangkap seorang anggota Satuan pengamanan (Satpam) yang bertugas di Mall Pelayanan Publik Kabupaten Pringsewu berinisial WR (30) warga Pekon (Desa) Panutan, Kecamatan Pagelaran atas dugaan karena terlibat penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Dari tangan tersangka WR, polisi menyita barang bukti 4 buah plastik klip bekas pakai, 1 buah skop terbuatan dari sedotan dan 1 unit ponsel saat penggerebekan pada Senin 19 Februari 2024 sekitar pukul 09.00 WIB.
Polisi juga berhasil mengamankan satu tersangka lain berinisial HI (25), warga pekon Tanjung Kemala Kecamatan pugung, Kabupaten Tanggamus, usai pengembangan diduga pengedar sabu kepada WR.
Sementara dari tangan pengedar HI, yang berprofesi sebagai pengangguran itu, polisi menyita barang bukti 1 paket sabu seberat 0,19 gram sisa penjualan dan 1 unit ponsel serta 1 unit sepeda motor.
Kasatres Narkoba Polres Pringsewu Iptu Yudi Raymond mengtakan, pihaknya mendapatkan informasi penyalahgunaan yang dilakukan oleh WR di tempat kerjanya di komplek pendopo Kabupaten Pringsewu pada.
Dari penangkapan WR, lanjut kasat, pihaknya melakukan pengembangan dan berhasil menangkap HI diduga kuat sebagai pengedar sabu di Tanjung Kemala, Pugung.
“Keduanya ditangkap pada hari yang sama, WR ditangkap pukul 09.00 WIB, lalu pengembangan ditangkap HI di rumahnya berselang dua jam kemudian atau pukul 11.00 WIB,” kata Yudi, Selasa 20 Februari 2024.
Kasat menyebut pihaknya menduga tersangka HI ini berperan sebagai pengedar, tempat WR terbiasa memesan sabu, untuk itu juga pihaknyabmasih terus mendalami pengungkapan kasus narkotika tersebut.
Ditambahkanya, kedua tersangka dan barang bukti saat ini ditahan di Mapolres Pringsewu, mereka akan dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) Undang – Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksomal hingga 12 tahun penjara.” tandasnya (Agus Yulianto)