Prioritastv.com, Lampung Timur – Petugas Polsek Batanghari Nuban, Lampung Timur, melumpuhkan upaya perlawanan yang dilakukan seorang pelaku tindak pidana pencurian sepeda motor (Curanmor).
Pelaku adalah JN (20) warga Kecamatan Batanghari Nuban yang nekat menggasak Sepeda Motor merk Honda Beat, dengan nomor polisi BE 2629 NAD, milik EK (27) seorang pedagang, yang merupakan warga Kecamatan Batanghari Nuban.
Peristiwa kejahatan yang terjadi pada tanggal 19 Februari 2024 lalu, diawali pelaku dengan cara merusak kunci kontak menggunakan kunci letter T, kemudian membawa kabur sepeda motor, yang berada dibelakang warung korban.
Korban yang mengalami kerugian mencapai Rp13 juta atas kehilangan sepeda motornya, selanjutnya segera melaporkan peristiwa yang dialaminya, ke Mapolsek Batanghari Nuban Lampung Timur.
Kapolsek Batanghari Nuban AKP Dian Andika, mengatakan, proses penyelidikan, berbekal keterangan saksi dan rekaman CCTV di warung korban yang menjadi petunjuk.
Proses itu akhirnya berhasil mengidentifikasi pelaku, dan menelusuri keberadaan pelaku JN, namun sayang JN melakukan perlawanan saat akan ditangkap.
“Atas perlawanan ini sehingga terpaksa diberikan tindakan tegas dan terukur,” Dian Andika, Jumat 23 Februari 2024.
Ia menambahkan, hingga saat ini pihaknya masih terus melakukan pengembangan kasus dalam pencarian barang bukti sepeda motor.
“Yang telah diamankan pakaian dan sendal jepit pelaku, dokumen, serta kunci kontak sepeda motor, sebagai barang bukti. Untuk sepeda motor dalam pencarian,” imbuhnya.
Saat ini, tersangka dan barang bukti ditahan di Polsek Batanghari Nuban, terhadap pelaku dijerat pasal 363 KUHPidana. “Ancaman maksimal 7 tahun penjara,” tandasnya. (Erwin)