Menu

Mode Gelap
 

Kriminal · 24 Feb 2024 17:42 WIB ·

Istri Kerja Cari Uang, Ayah Bejat di Lampung Tengah 7 Kali Gagahi Putri Kandung


 Ilustrasi Pencabulan Terhadap Anak Dibawah Umur. (Dok : Polda Riau) Perbesar

Ilustrasi Pencabulan Terhadap Anak Dibawah Umur. (Dok : Polda Riau)

Prioritastv.com, Lampung Tengah – Seorang ayah warga Kecamatan Gaya Baru, Lampung Lampung Tengah tergolong manusia bejat lantaran tega memperkosa putri kandungnya sendiri hingga 7 kali.

Pelaku inisial MJ, menyatroni kamar korban, sebut saja Mawar (15), terakhir kali disatroni pelaku saat korban sedang tidur dikamarnya, pada Selasa 20 Februari 2024 sekitar pukul 02.00 WIB.

Mulanya korban sempat menolak. Namun, si ayah bejat itu menggampar wajah gadis belia tersebut, sambil mengancam akan membunuh putri kandungnya, bila menolak dijadikan budak nafsu oleh MJ.

Mirisnya, kepada petugas, ayah bejat itu mengaku tak sanggup menahan nafsu birahinya, lantaran ditinggal istrinya atau ibu kandung korban bekerja ke Jakarta.

Tak kuat selalu dijadikan ayahnya sebagai pemuas nafsu birahinya, korban lantas memberanikan diri melaporkan peristiwa menyedihkan tersebut kepada ibu kandungnya yang bekerja di Jakarta.

Bak disambar petir disiang bolong, sang ibu, mendengar penuturan putrinya telah dijadikan sang suami tempat pelampiasan nafsu angkara murka.

Tak terima dengan ulah suami yang telah merusak masa depan anaknya, Ibunda korban menghubungi kerabatanya yang ada di Lampung untuk melaporkan MJ ke Polisi.

Kapolsek Seputih Surabaya Iptu Jufriyanto mengatakan, korban yang didampingi kakeknya melaporkan peristiwa yang dialaminya tersebut ke Polsek Seputih Surabaya.

“Berbekal laporan dari korban, kami langsung meringkus MJ, ayah bejat dan laknat tersebut di kediamannya, pada Kamis (22/2/24),” kata Jufriyanto, Sabtu 24 Februari 2024.

Menurutnya, atas pengakuab MJ bahwa ia mengaku tak sanggup menahan nafsu birahinya, setelah istrinya atau ibu kandung korban bekerja ke Jakarta. Saat beraksi ia bahkan mengancam korban.

“Karena korban takut, sehingga mengikuti kemauan pelaku. Pelaku telah 7 kali menjadikan putri kandungnya sebagai pelampiasan nabsu birahinya sejak Oktober 2023,” jelasnya.

Kini, pelaku dan barang bukti ditahan di Mapolsek Seputih Surabaya guna pengembangan lebih lanjut, terhadap MJ di kenakan UU Tindak Pidana Perlindungan Anak.

“Ancaman 15 tahun ditambah pemberatan 1/3 dari ancaman pidananya sebab pelaku merupakan ayah kandung korban,” tandasnya. (Azhari)

Artikel ini telah dibaca 260 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Pengurus Pengajian di Wonosobo Derita Kanker Tulang, Surtini Butuh Uluran Tangan dan Perhatian Pemkab Tanggamus

10 July 2025 - 21:53 WIB

Seorang Pengedar Sabu di Bandar Negeri Semuong Tanggamus Dibekuk, Polisi Sita 20 Gram Lebih Narkotika

10 July 2025 - 20:36 WIB

Termasuk Diantaranya Penyandang Disabilitas, Empat Pengguna Narkoba Dibebaskan dari Tuntutan oleh Kejari Tanggamus, Ini Sebabnya !

10 July 2025 - 19:49 WIB

Ibu Muda di Tanggamus Berdarah-darah Usai Dianiaya Suaminya, Alami Luka Sayat di Wajah, Kepala dan Lengan

10 July 2025 - 19:32 WIB

Berikan Rasa Aman dan Nyaman, Polres Tulang Bawang Optimalkan Patroli Jalan Kaki di Tempat Keramaian

10 July 2025 - 16:18 WIB

Ketua DPRD Kota Metro Sambangi KPK Di Jakarta

10 July 2025 - 14:05 WIB

Trending di Metro