Prioritastv.com, Lampung Tengah – Seorang ayah warga Kecamatan Gaya Baru, Lampung Lampung Tengah tergolong manusia bejat lantaran tega memperkosa putri kandungnya sendiri hingga 7 kali.
Pelaku inisial MJ, menyatroni kamar korban, sebut saja Mawar (15), terakhir kali disatroni pelaku saat korban sedang tidur dikamarnya, pada Selasa 20 Februari 2024 sekitar pukul 02.00 WIB.
Mulanya korban sempat menolak. Namun, si ayah bejat itu menggampar wajah gadis belia tersebut, sambil mengancam akan membunuh putri kandungnya, bila menolak dijadikan budak nafsu oleh MJ.
Mirisnya, kepada petugas, ayah bejat itu mengaku tak sanggup menahan nafsu birahinya, lantaran ditinggal istrinya atau ibu kandung korban bekerja ke Jakarta.
Tak kuat selalu dijadikan ayahnya sebagai pemuas nafsu birahinya, korban lantas memberanikan diri melaporkan peristiwa menyedihkan tersebut kepada ibu kandungnya yang bekerja di Jakarta.
Bak disambar petir disiang bolong, sang ibu, mendengar penuturan putrinya telah dijadikan sang suami tempat pelampiasan nafsu angkara murka.
Tak terima dengan ulah suami yang telah merusak masa depan anaknya, Ibunda korban menghubungi kerabatanya yang ada di Lampung untuk melaporkan MJ ke Polisi.
Kapolsek Seputih Surabaya Iptu Jufriyanto mengatakan, korban yang didampingi kakeknya melaporkan peristiwa yang dialaminya tersebut ke Polsek Seputih Surabaya.
“Berbekal laporan dari korban, kami langsung meringkus MJ, ayah bejat dan laknat tersebut di kediamannya, pada Kamis (22/2/24),” kata Jufriyanto, Sabtu 24 Februari 2024.
Menurutnya, atas pengakuab MJ bahwa ia mengaku tak sanggup menahan nafsu birahinya, setelah istrinya atau ibu kandung korban bekerja ke Jakarta. Saat beraksi ia bahkan mengancam korban.
“Karena korban takut, sehingga mengikuti kemauan pelaku. Pelaku telah 7 kali menjadikan putri kandungnya sebagai pelampiasan nabsu birahinya sejak Oktober 2023,” jelasnya.
Kini, pelaku dan barang bukti ditahan di Mapolsek Seputih Surabaya guna pengembangan lebih lanjut, terhadap MJ di kenakan UU Tindak Pidana Perlindungan Anak.
“Ancaman 15 tahun ditambah pemberatan 1/3 dari ancaman pidananya sebab pelaku merupakan ayah kandung korban,” tandasnya. (Azhari)