Prioritastv.com, Lampung Utara – Setelah ditetapkan sebagai tersangka dan menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Polres Lampung Utara atas kasus penipuan dan/atau penggelapan terhadap petani singkong, Hasan (63), warga Ketapang Sungkai Selatan, akhirnya menyerahkan diri kepada pihak berwajib.
Pelaku ditetapkan DPO atas dugaan penipuan dan/atau penggelapan dengan modus memborong tanaman singkong yang siap panen milik Ibrahim, warga Sungkai Barat.
“Iya benar, setelah menjadi Daftar Pencarian Orang, akhirnya pelaku menyerahkan diri ke Polres Lampung Utara dengan didampingi oleh keluarganya,” kata Kapolres Lampung Utara, AKBP Teddy Rachesna, Sabtu, 24 Februar 2024.
Terpisah, Kasat Reskrim, Iptu Stef Boyoh menjelaskan bahwa peristiwa penipuan dan penggelapan tersebut terjadi pada Rabu 2 Agustus 2023. Pelaku datang ke rumah korban untuk memborong singkong di lahan seluas 3,5 hektar milik korban dengan harga 80 juta.
“Setelah sebagian singkong milik korban dipanen oleh orang suruh pelaku Hasan dan dijual, namun uang hasil penjualan singkong tidak diberikan oleh pelaku kepada korban Ibrahim,” ungkapnya.
Merasa curiga ada yang tidak beres, korban akhirnya melaporkan peristiwa kejadian tersebut ke Polres Lampung Utara.
Atas perbuatannya, Hasan dijerat dengan Pasal 378 KUHPidana tentang penipuan dan Pasal 372 KUHPidana tentang penggelapan.
“Ancaman hukuman empat tahun penjara,” tandasnya.
Diketaui, sebelumnya viral video seorang petani singkong bernama Ibrahim dari Kecamatan Sungkai Barat, Kabupaten Lampung Utara, yang meminta keadilan kepada Kapolda Lampung hingga Presiden, menarik perhatian publik.
Merespons hal ini, Polres Lampung Utara memberikan penjelasan terkait kasus tersebut dan enjelaskan bahwa Ibrahim telah melaporkan kasus pencurian singkong di kebun miliknya ke Polres Lampung Utara.
Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa Ibrahim pada tanggal 2 Agustus 2023 telah melakukan perjanjian jual/bagi hasil singkong di lahan seluas kurang lebih 3 hektar miliknya dengan seseorang bernama Hasan. (Erwin)